News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dalam Sidang Praperadilan, Eddy Hiariej Minta Status Tersangkanya di KPK Dicabut

Eks Wamenkumham RI Eddy Hiariej meminta bahwa status tersangkanya di KPK dicabut saat dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).
Senin, 18 Desember 2023 - 15:47 WIB
Suasana sidang praperadilan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM Republik Indonesia (Wamenkumham RI) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Farid Nurhakim

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM Republik Indonesia (Wamenkumham RI) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej meminta status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Eddy, Lutfhfie Hakim saat membacakan gugatan praperadilan melawan KPK dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (18/12/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata Luthfie.

Eddy meminta hakim supaya KPK segera menyetop seluruh rangkaian penyidikan yang menjerat dirinya. Lalu dia juga mendorong agar larangan bepergian ke luar negeri turut dicabut.

tvonenews

"Memulihkan segala hak hukum para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon," tegas Luthfie.

Berikut 9 poin yang disampaikan pengacara Eddy dalam sidang praperadilan:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Pemohon II Yogi Arie Rukmana, dan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi untuk seluruhnya;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-II Yogi Arie Rukmana sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi, S.H., sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan, mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Gembira! Jalur Pendakian Gunung Semeru Mulai Dibuka Hari Ini Sampai Batas Ranu Kumbolo

Kabar Gembira! Jalur Pendakian Gunung Semeru Mulai Dibuka Hari Ini Sampai Batas Ranu Kumbolo

Pembukaan kembali wisata Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, menjadi kabar gembira yang sudah ditunggu-tunggu para pecinta alam.
Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah proaktif warganya terkait ikan sapu-sapu yang akhir-akhir ini santer dibicarakan. 
Kejaksaan Negeri Magetan Tetapkan Ketua DPRD Suratno dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

Kejaksaan Negeri Magetan Tetapkan Ketua DPRD Suratno dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

Kejari Magetan akhirnya menetapkan Suratno (SN) Ketua DPRD Magetan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD melalui program pokir.
Transaksi Gadai Meningkat Pasca Lebaran, Masyarakat Ambalawi Bima Manfaatkan Emas sebagai Sumber Likuiditas Tanpa Kehilangan Aset

Transaksi Gadai Meningkat Pasca Lebaran, Masyarakat Ambalawi Bima Manfaatkan Emas sebagai Sumber Likuiditas Tanpa Kehilangan Aset

Periode pasca Idul Fitri 1447 H menjadi momentum penting bagi masyarakat dalam mengelola kembali kondisi keuangan setelah meningkatnya kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran. 
Skandal Pungli ESDM Jatim Meluas, 19 Pegawai Kembalikan Rp707 Juta ke Kejati

Skandal Pungli ESDM Jatim Meluas, 19 Pegawai Kembalikan Rp707 Juta ke Kejati

Kejati Jatim mengungkap, sebanyak 19 pegawai telah mengembalikan uang senilai Rp707 juta yang diduga merupakan bagian dari aliran dana pungli perizinan tambang.
Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Dalam rangka memperingati Hari Bumi 2026 yang mengusung tema Our Power, Our Planet, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan dengan menyelenggarakan program konservasi lingkungan

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertemu pemuda sakit kronis yang tetap jualan jamur keliling. Terharu melihat perjuangannya, ia beri modal hingga Rp4 juta dan sepeda listrik.
5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Taisei Marukawa berpeluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Simak fakta menarik winger Jepang ini, dari syarat residency hingga perannya di skuad John Herdman.
Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Megawati Hangestri yang sebelumnya digadang-gadang bakal kembali meramaikan liga voli Korea Selatan justru dikabarkan tak lagi menjadi prioritas klub-klub peserta
Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Dalam kasus ijazah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu tak ingin bertele-tele. Ia langsung
Selengkapnya

Viral