LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana sidang praperadilan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM Republik Indonesia (Wamenkumham RI) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Farid Nurhakim

Dalam Sidang Praperadilan, Eddy Hiariej Minta Status Tersangkanya di KPK Dicabut

Eks Wamenkumham RI Eddy Hiariej meminta bahwa status tersangkanya di KPK dicabut saat dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).

Senin, 18 Desember 2023 - 15:47 WIB

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Pemohon II Yogi Arie Rukmana, dan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-II Yogi Arie Rukmana sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi, S.H., sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan, mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;

4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap para Pemohon oleh Termohon;

Baca Juga :

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II Yogi Arie Rukmana sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III Yosi Andika Mulyadi sebagai Tersangka;

6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dari penyitaan oleh Termohon terhadap diri para Pemohon atau keluarga para Pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-I, Nomor Sprin.Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-II dan Nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-III dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan;

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap para Pemohon;

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
BMKG Ungkap Pemicu Utama Banjir Bandang Lahar Dingin di Sumatera Barat

BMKG Ungkap Pemicu Utama Banjir Bandang Lahar Dingin di Sumatera Barat

BMKG mengungkapkan pemicu utama banjir bandang bercampur lahar dingin gunung yang melanda tiga wilayah kabupaten atau kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Livienne Russellia Ajak Remaja Tampil dengan Wajah Bersih Tanpa Jerawat

Livienne Russellia Ajak Remaja Tampil dengan Wajah Bersih Tanpa Jerawat

Livienne Russellia selaku Founder PT Cakra Daya Makmur bersama 50 kontestan Miss Mega Bintang mengajak remaja untuk tampil dengan wajah bersih tanpa jerawat.
Simpan Memori Indah, Ji Chang Wook Terpesona dengan Makanan, Wisata hingga Keramahan Indonesia

Simpan Memori Indah, Ji Chang Wook Terpesona dengan Makanan, Wisata hingga Keramahan Indonesia

Aktor tampan Ji Chang Wook kembali mendatangi Indonesia. Kali ini tak hanya Jakarta, ia juga berkunjung ke Bali hingga Labuan Bajo.
Obati Rasa Rindu, Ji Chang Wook Ngobrol Face To Face dengan Fans Indonesia

Obati Rasa Rindu, Ji Chang Wook Ngobrol Face To Face dengan Fans Indonesia

Masih gagal move on dengan sosok Choi Yong Pil di Welcome To Samdalri, para fans padati Main Atrium KOREA 360, Lotte Mall Jakarta hari ini, Minggu (12/5/2024).
'Mi Aku Lulus Sekarang' Kata-Kata Terakhir Sang Ibu dengan Dimas Aditya Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rombongan SMK di Subang

'Mi Aku Lulus Sekarang' Kata-Kata Terakhir Sang Ibu dengan Dimas Aditya Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rombongan SMK di Subang

Marsani menceritakan komunikasi terakhir dengan putranya, Dimas Aditya, salah satu korban meninggal kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana di Subang.
Kembali Datang ke Indonesia, Ji Chang Wook Bongkar 3 Project Mendatang

Kembali Datang ke Indonesia, Ji Chang Wook Bongkar 3 Project Mendatang

Aktor peran drama Korea Welcome To Samdalri, Ji Chang Wook kembali menyapa fans Indonesia di acara Ji Chang Wook Fansign Event in KOREA 360.
Trending
Memilukan, Ibunda Ungkap Cita-Cita Mulia Mahesa Putra Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK di Subang

Memilukan, Ibunda Ungkap Cita-Cita Mulia Mahesa Putra Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK di Subang

Kecelakaan maut bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana di daerah Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) timbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kecanduan Video Tak Senonoh, Suami Sering Keluarkan Air Mani atau 'Onani', Padahal Sudah Menikah dan Punya Istri, Kata Buya Yahya...

Kecanduan Video Tak Senonoh, Suami Sering Keluarkan Air Mani atau 'Onani', Padahal Sudah Menikah dan Punya Istri, Kata Buya Yahya...

Buya Yahya berpendapat suami yang sering onani atau mengeluarkan air mani (sperma) demi hasrat seksual akibat nonton video jorok akan berdampak kepada istri.
'Mi Aku Lulus Sekarang' Kata-Kata Terakhir Sang Ibu dengan Dimas Aditya Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rombongan SMK di Subang

'Mi Aku Lulus Sekarang' Kata-Kata Terakhir Sang Ibu dengan Dimas Aditya Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rombongan SMK di Subang

Marsani menceritakan komunikasi terakhir dengan putranya, Dimas Aditya, salah satu korban meninggal kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana di Subang.
Buntut Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK di Subang, Pj Gubernur Jawa Barat Minta Kepala Daerah Lakukan Ini, Para Siswa Jangan Kaget

Buntut Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK di Subang, Pj Gubernur Jawa Barat Minta Kepala Daerah Lakukan Ini, Para Siswa Jangan Kaget

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta kepala daerah memperketat izin study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan, salah satunya tidak ke luar kota.
Pria Botak Ini Sudah Kurang Ajar dengan WNA Prancis di Bali, Dia Menghilang Usai...

Pria Botak Ini Sudah Kurang Ajar dengan WNA Prancis di Bali, Dia Menghilang Usai...

Polisi menangkap pria botak berinisial IKEP (40) yang bertindak kurang ajak terhadap warga negara Prancis, DM (46), di area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Tegas, Bey Machmudin Ultimatum Bupati dan Wali Kota di Jabar untuk Perketat Izin Study Tour

Tegas, Bey Machmudin Ultimatum Bupati dan Wali Kota di Jabar untuk Perketat Izin Study Tour

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta bupati dan wali kota di Jabar agar memperketat izin kegiatan study tour buntut kecelakaan di Ciater, Subang. 
Wilayah Ini Paling Parah Terhantam Banjir Lahar Dingin Sumatera Barat, Innalillahi

Wilayah Ini Paling Parah Terhantam Banjir Lahar Dingin Sumatera Barat, Innalillahi

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Sumbar Fajar Sukma mengatakan, wilayah itu terdampak paling parah banjir lahar dingin, karena dekat luapan air hulu Gunung Marapi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 07:57
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
Selengkapnya