LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana sidang praperadilan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM Republik Indonesia (Wamenkumham RI) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Farid Nurhakim

Dalam Sidang Praperadilan, Eddy Hiariej Minta Status Tersangkanya di KPK Dicabut

Eks Wamenkumham RI Eddy Hiariej meminta bahwa status tersangkanya di KPK dicabut saat dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).

Senin, 18 Desember 2023 - 15:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM Republik Indonesia (Wamenkumham RI) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej meminta status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Eddy, Lutfhfie Hakim saat membacakan gugatan praperadilan melawan KPK dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (18/12/2023).

"Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata Luthfie.

Eddy meminta hakim supaya KPK segera menyetop seluruh rangkaian penyidikan yang menjerat dirinya. Lalu dia juga mendorong agar larangan bepergian ke luar negeri turut dicabut.

Baca Juga :

"Memulihkan segala hak hukum para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon," tegas Luthfie.

Berikut 9 poin yang disampaikan pengacara Eddy dalam sidang praperadilan:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, Pemohon II Yogi Arie Rukmana, dan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-II Yogi Arie Rukmana sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi, S.H., sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan, mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;

4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap para Pemohon oleh Termohon;

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II Yogi Arie Rukmana sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III Yosi Andika Mulyadi sebagai Tersangka;

6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dari penyitaan oleh Termohon terhadap diri para Pemohon atau keluarga para Pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-I, Nomor Sprin.Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-II dan Nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-III dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan;

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap para Pemohon;

8. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon;

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Makin Rumit, Polda Jabar Minta Bantuan Masyarakat Lewat Hotline Pengaduan Kasus Vina Cirebon, Ini Nomor Teleponnya

Makin Rumit, Polda Jabar Minta Bantuan Masyarakat Lewat Hotline Pengaduan Kasus Vina Cirebon, Ini Nomor Teleponnya

Makin rumit, Polda Jabar meminta bantuan masyarakat lewat hotline pengaduan kasus Vina Cirebon. Nomor yang bisa dihubungi, yakni 0822-1112-4007.
Dicecar Mengenai Tapera, Menteri PUPR Akui Menyesal Sudah Bikin Rakyat Marah hingga Lapor ke Sri Mulyani: Bisa Diundur Jika Ada Usulan DPR dan MPR

Dicecar Mengenai Tapera, Menteri PUPR Akui Menyesal Sudah Bikin Rakyat Marah hingga Lapor ke Sri Mulyani: Bisa Diundur Jika Ada Usulan DPR dan MPR

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pemberlakuan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bisa diundur apabila ada usulan dari DPR - MPR RI.
Komentar Suporter Asia Tenggara Usai Timnas Indonesia Kembali Dikalahkan Irak, Sindir Kartu Merah Jordi Amat hingga Alihkan Dukungan ke Vietnam

Komentar Suporter Asia Tenggara Usai Timnas Indonesia Kembali Dikalahkan Irak, Sindir Kartu Merah Jordi Amat hingga Alihkan Dukungan ke Vietnam

Suporter negara-negara tetangga beramai-ramai memberikan komentar seusai Timnas Indonesia dikalahkan Irak pada laga kelima grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Golkar Raih 102 Kursi di DPR RI, Bertambah 17 Kursi dari Pileg 2019

Golkar Raih 102 Kursi di DPR RI, Bertambah 17 Kursi dari Pileg 2019

Partai Golkar berhasil mengamankan 102 kursi DPR RI dan meraih kursi DPRD terbanyak se-Indonesia setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 tuntas di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/6/2024).
PDIP Kritik IKN Jokowi: Bukan Mengemis Investor

PDIP Kritik IKN Jokowi: Bukan Mengemis Investor

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus memenuhi sejumlah kaidah, di antaranya memperhatikan pemanfaatan sumber daya manusia Indonesia, penggunaan teknologi, dan geopolitik.
BMKG Prakirakan Cuaca Mayoritas Indonesia Berawan Hingga Hujan Hari Ini

BMKG Prakirakan Cuaca Mayoritas Indonesia Berawan Hingga Hujan Hari Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI memprakirakan cuaca mayoitas kota besar di Indonesia berawan hingga hujan pada hari ini Jumat (7/6/2024)
Trending
Resmi Diperkuat Calvin Verdonk dan Jay Idzes, Timnas Indonesia Diprediksi Bakal Ubah Line-up di Laga Kontra Filipina

Resmi Diperkuat Calvin Verdonk dan Jay Idzes, Timnas Indonesia Diprediksi Bakal Ubah Line-up di Laga Kontra Filipina

Calvin Verdonk dan Jay Idzes resmi memperkuat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong yang bakal tampil kontra Filipina pada Selasa, 11 Juni 2024 mendatang.
Baru Kalah dari Irak, Shin Tae-yong Langsung Dihantam 3 Kabar Pahit Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina

Baru Kalah dari Irak, Shin Tae-yong Langsung Dihantam 3 Kabar Pahit Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, langsung dihantam tiga kabar buruk usai dikalahkan Irak dengan skor 0-2 pada pertandingan Kualifikasi Piala Dunia.
Pemain Timnas Indonesia Akui Taktik Shin Tae-yong Justru Malah Jadi Bumerang di Laga Kontra Irak

Pemain Timnas Indonesia Akui Taktik Shin Tae-yong Justru Malah Jadi Bumerang di Laga Kontra Irak

Pemain Timnas Indonesia, Shayne Pattynama, mengakui bahwa taktik Shin Tae-yong justru malah jadi bumerang di laga kontra Irak, Kamis (6/6/2024) sore tadi WIB.
Ini Alasan FIFA Harus Sahkan Perpindahan Federasi Calvin Verdonk Demi Bela Timnas Indonesia, Reaksi Justin Hubner Setelah Ernando Blunder

Ini Alasan FIFA Harus Sahkan Perpindahan Federasi Calvin Verdonk Demi Bela Timnas Indonesia, Reaksi Justin Hubner Setelah Ernando Blunder

Ini alasan FIFA harus sahkan perpindahan federasi Calvin Verdonk demi bela Timnas Indonesia dan reaksi Justin Hubner setelah Ernando blunder adalah dua berita paling top.
Ernando Blunder di Laga Timnas Indonesia Vs Irak, Shin Tae-yong Ambil Langkah 'Tegas' Ini

Ernando Blunder di Laga Timnas Indonesia Vs Irak, Shin Tae-yong Ambil Langkah 'Tegas' Ini

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akan cuek kepada Ernando Ari Sutaryadi yang blunder pada pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak di Stadion GBK, Kamis.
Respons Maarten Paes setelah Ramai Blunder Ernando di Laga Timnas Indonesia Vs Irak

Respons Maarten Paes setelah Ramai Blunder Ernando di Laga Timnas Indonesia Vs Irak

Maarten Paes merespons setelah ramai blunder Ernando Ari Sutaryadi pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Timnas Indonesia melawan Irak di Stadion GBK.
Omongan Coach Justin Terbukti di Laga Timnas Indonesia Vs Irak, Suporter Garuda Beri Respons yang Berkelas

Omongan Coach Justin Terbukti di Laga Timnas Indonesia Vs Irak, Suporter Garuda Beri Respons yang Berkelas

Hal yang dibicarakan oleh Justinus Lhaksana, atau Coach Justin, benar-benar terjadi dalam pertandingan Timnas Indonesia kontra Irak, Kamis (6/6/2024) sore WIB.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 13:30
Jendela Islam
Selengkapnya