News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Pastika Dua Mayat Wanita di Shelter Anjing Korban Pembunuhan, Lima Saksi Telah Diperiksa

Polres Blitar Kota, memeriksa lima orang saksi kasus temuan dua mayat wanita di shelter anjing Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jatim.
Selasa, 2 Januari 2024 - 16:18 WIB
Evakuasi dua mayat wanita di shalter anjing dan kucing di Blitar, Jawa Timur.
Sumber :
  • Muhammad Imron/tvOne

Blitar, tvOnenews.com - Polres Blitar Kota, memeriksa lima orang saksi kasus temuan dua mayat wanita di shelter anjing, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.

"Untuk saksi, sampai hari ini ada lima yang kami mintai keterangan dan nanti akan berkembang sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi tersebut," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo di Blitar, Selasa (02/01/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, polisi juga memeriksa secara intensif AF, yang juga diketahui bekerja di shelter tersebut. 

Kendati begitu, hingga kini polisi belum menetapkan status tersangka dalam perkara itu. Namun, ia menduga kasus ini adalah pembunuhan.

"Untuk motif belum tahu, pelakunya juga belum kami tetapkan masih pemeriksaan mendetail," kata dia.

Sebelumnya, dua orang perempuan yang diketahui bernama Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) serta Luciani Santoso (53) meninggal dunia di shelter anjing itu. 

Keduanya ditemukan pada Senin (1/1/2024), dari aduan warga yang mencium bau tidak sedap.

Shelter itu diketahui milik Ragil, namun untuk perizinan masih dalam penyelidikan. 

Shelter itu juga diketahui tertutup dari aktivitas warga sekitar dan selalu digembok oleh pemilik shelter.

Keduanya ditemukan meninggal dunia. Satu jenazah tergeletak di depan teras dengan posisi tengkurap dan kepala di sebelah barat, sedangkan satu jenazah lagi ditemukan di dalam ruangan dapur dengan posisi tengkurap dan kepala menghadap ke sebelah timur. 

Pintu dapur juga diketahui tertutup. Keduanya ditemukan sudah mulai membusuk sehingga mengeluarkan bau tidak sedap.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Terdapat sejumlah barang hilang antara lain DVR dan empat telepon seluler milik korban.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti golok berukuran 50 centimeter yang berada di depan pintu dapur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat penyisiran jejak, diketahui bahwa rumah itu dalam keadaan pintu gerbang terkunci dari dalam, lampu rumah padam dengan ukuran panjang gerbang 5 meter. Untuk boks tempat DVR di dalam kamar tidur dirusak dan diambil DVR nya.

Di lokasi shelter itu, juga terdapat puluhan ekor anjing serta kucing. Beberapa di antaranya ada di dalam kandang besar, namun ada yang bebas di luar rumah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral