Agar aksinya lancar, YH juga menggandeng N lalu dikenalkan kepada para korban. Kepada para korban, N dikenalkan sebagai orang dalam Kementerian Agama. Tak semua korban percaya. Tapi 21 orang terbujuk rayuan YH. Ke-21 korban menyetorkan duit ke YH Rp4,1 miliar.
Lagi-lagi YH gagal memenuhi janjinya. Hingga akhirnya salah satu korban melapor ke Polda Jatim. YH dan ketiga rekannya kemudian diringkus dan ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Tersangka YH dan FS sudah dilakukan tahap I pemberkasan di kejaksaan," kata Piter. (aag)
Load more