"Hari ini kita mencoba untuk mengupayakan pelaporan terhadap beliau (Butet). Karena kita melihat beliau sepertinya juga putus asa sehingga tindakan yang dilakukan juga ngawur dan membabi buta dengan melakukan penghinaan dan sebagainya," Aris Widihartanto, Relawan Projo DIY ditemui di Polda DIY usai pelaporan, Selasa (30/1/2024).
"Harusnya, ketika kampanye politik menjelaskan program dari capres cawapres yang diusung. Namun beliau malah memanfaatkan kegiatan kampanye untuk melakukan penghinaan terhadap presiden," tambahnya.
Menurut Aris, Butet sebagai budayawan senior harusnya lebih bijak ketika menyampaikan sesuatu. Tidak malah mengatakan Jokowi seperti binatang.
Pelaporan Butet oleh relawan ProJo didampingi oleh TKD Prabowo-Gibran.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie menambahkan, awalnya, relawan Projo menyampaikan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY terkait UU ITE yang menyeret Butet saat kampanye paslon 03.
Namun setelah menyampaikan laporan tersebut, dari SPKT menyampaikan 2 hal. Pertama, jika menggunakan UU ITE maka yang dijerat adalah penyebarnya.
Kedua, jika tetap menyasar ke Butet maka masuknya ke kriminal umum terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Load more