News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Investasi Bodong Masih Meresahkan Masyarakat, Begini Pengakuan Clerence Sebagai Korban Dituduh Pelaku Pengroyokan

Investasi bodong masih marak terjadi hingga saat ini meresahkan masyarakat yang menjadi korban.
Selasa, 27 Februari 2024 - 23:00 WIB
Investasi Bodong Masih Meresahkan Masyarakat, Begini Pengakuan Clerence Sebagai Korban Dituduh Pelaku Pengroyokan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Investasi bodong masih marak terjadi hingga saat ini meresahkan masyarakat yang menjadi korban.

Di tengah maraknya investasi bodong dan juga rendahnya tingkat literasi keuangan, serta minimnya pemahaman tentang investasi yang legal menjadi pintu masuk bagi para pemangsa dalam menawarkan investasi bodongnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satunya contoh yang menjadi korban baru-baru ini, yakni make up artis profesional, Clerence Victoria yang diduga menjadi korban investasi bodong.

Selain itu, dia juga dituduh sebagai pelaku pengeroyokan.

Clerence menjelaskan kronologi awal menjadi korban penipuan oknum tak bertanggung jawab dengan dalih investasi. Usut punya usut, investasi tersebut ternyata bodong.

Clerence juga menyebut ada banyak korban lain dari kasus serupa hingga miliaran rupiah. Namun, hanya Clerence yang memberanikan diri untuk bersuara hingga berupaya hal ini menyeret ke ranah hukum.

"Total kerugian kita bersama sekitar Rp6-7 Miliar, itupun mungkin banyak yang masih belum speak up," kata Clerence di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Dia menjelaskan beberapa temannya juga menjadi korban penipuan investasi bodong oleh seorang berinisial ADP dan SP.

"Karena memang kita tidak merencanakan semua ini, saya berharap keadilan bisa ditegakan," ujarnya.

Lebih lanjut, disinggung terkait kabar di rekan-rekan artis soal kasus dirinya, Clerence menuturkan berharap dalam kasus ini cepat selesai dan mereka semua mendukung.

"Aku cuman pengen hak aku dikembalikan, rekan-rekan artis selalu dukung aku untuk cepat selesai" kata dia.

Investasi Bodong dan Dituding Pengeroyokan

Sekedar informasi, Pelaku investasi bodong dapat di pidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Hukuman denda, Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (UU 1/2023), pelaku investasi bodong dapat dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama lama 4 (empat tahun) atau pidana denda paling banyak kategori V. 

Sebagai penjelasan lebih lanjut, pidana denda kategori V tertera dalam Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023, dimana untuk kategori tersebut ditetapkan sebesar lima ratus juta rupiah.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kuasa Hukumnya Clerence, Wiradarma Harefa, dari Kantor Hukum WHP, menjelaskan terhadap kliennya ini justru Clerence adalah korban penipuan soal investasi bodong, bukan pelaku pengeroyokan.

"Pengakuan pelapor ADP dan SK yang dipukul dua sampai tiga kali, tidak terlihat sama sekali pada bukti CCTV," tegasnya.

Lebih lanjut, kata Wiradarma Harefa, bahwa kronologi kasus ini berawal dari keinginan Clerence untuk meminta klarifikasi kepada pelapor atas nama AP terkait dengan masalah investasi dan ucapan pelapor yang menjurus kepada hal yang tidak benar dan penghinaan serta pencemaran.

"Namun saat sampai di lokasi terjadi keributan. Lamanya proses hukum yang dijalani oleh Clerence Victoria telah banyak mengalami kerugian yang sangat besar baik terhadap bisnisnya maupun terkait pencemaran nama baik," katanya.

Diungkapkan Wiradama Harefa, sosok pelapor dalam kasus ini berdasarkan informasi dari para terdakwa adalah seorang diduga Afiliator pada salah satu Robot Trading.

Tak hanya itu, Wiradama menyebut SP istri dari AP sebagai pelapor melakukan playing victim dan menuduh Clerence Victoria tanpa bukti yang kuat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan ini kami melihat seolah-olah pelapor menjadi korban, padahal Klien kami merupakan korban dari perbuatan yang dilakukan oleh Pelapor, maka dari itu kita tunggu hasil pemeriksaan dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, jangan seolah-olah dia pelapor menjadi hakim, kan ada hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini, kita tunggu," kata dia.

Wiradama juga menerangkan Clerence Victoria pernah menempuh perdamaian dan bertemu pelapor di Bali, ada perjanjian damai, "Klien kami dan pelapor sama-sama telah menandatangani, Namun, upaya perdamaian itu tidak dilaksanakan oleh Pelapor, justru kasus ini kembali diangkat hingga sampai di pengadilan," tuturnya.(lpk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Qodari Bilang Program MBG Tak Bisa Dihentikan karena Bagian dari Kontrak Politik Prabowo

Qodari Bilang Program MBG Tak Bisa Dihentikan karena Bagian dari Kontrak Politik Prabowo

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan
Bukan Sekedar Makanan Penutup, Intip Healthy Habit Sederhana yang Bisa Dimulai dari Buah

Bukan Sekedar Makanan Penutup, Intip Healthy Habit Sederhana yang Bisa Dimulai dari Buah

Kalau dulu buah identik sebagai makanan penutup setelah makan atau sesuatu yang dicari saat sedang kurang sehat, sekarang ceritanya sudah berbeda. 
Kepala Bakom Qodari Sebut Program 3 Juta Rumah Sudah Tembus 324 Ribu Unit

Kepala Bakom Qodari Sebut Program 3 Juta Rumah Sudah Tembus 324 Ribu Unit

Pemerintah mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Korban Umrah Hanania Group Membengkak Jadi 1.286 Jemaah, Kerugian Tembus Rp35,3 M

Korban Umrah Hanania Group Membengkak Jadi 1.286 Jemaah, Kerugian Tembus Rp35,3 M

Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group, terus bertambah.
Komisi II: KPU-Bawaslu Perlu Mulai Kaji Penerapan Sistem E-Voting untuk Pemilih di Luar Negeri

Komisi II: KPU-Bawaslu Perlu Mulai Kaji Penerapan Sistem E-Voting untuk Pemilih di Luar Negeri

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong KPU dan Bawaslu untuk mulai mengkaji penerapan sistem e-voting, khususnya bagi pemilih luar negeri.
Adu Mulut dengan Warganet, Ruben Onsu Pertanyakan Tudingan Dengki terhadap Giorgio Antonio: Iri yang Mana?

Adu Mulut dengan Warganet, Ruben Onsu Pertanyakan Tudingan Dengki terhadap Giorgio Antonio: Iri yang Mana?

Ruben Onsu balas tudingan dengki dan iri terhadap Giorgio Antonio dari warganet, pertanyakan langsung di Instagram hingga viral dengan ribuan komentar.

Trending

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Duka masih menyelimuti rumah keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 571 Tahun 2026 resmi menetapkan Bulan Wakaf Nasional.
Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Timnas Norwegia meraih kemenangan meyakinkan atas Irak di Piala Dunia 2026. Erling Haaland pun menjadi bintang dalam pertandingan kali ini.
Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link live streaming Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Aljazair, di mana Lionel Messi bakal mencetak rekor bersejarah bersama Albiceleste.
Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal lengkap AVC Men's Cup 2026, di mana Timnas Voli Indonesia akan langsung berhadapan dengan Korea Selatan.
Terduga Pelaku Pemalakan di Senen Jakarta Pusat yang Videonya Viral Berhasil Diringkus, Ternyata Positif Sabu

Terduga Pelaku Pemalakan di Senen Jakarta Pusat yang Videonya Viral Berhasil Diringkus, Ternyata Positif Sabu

Terduga pelaku pemalakan berinisial YM (43) di depan Kantor Pegadaian, Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat akhirnya berhasil diringkus. 
Selengkapnya

Viral