Malang, Jawa Timur - Eks Ketua Koperasi Serba Usaha atau KSU Mitra Perkasa di Probolinggo, Zulkifli Chalik membantah melakukan penggelapan ribuan dana nasabah senilai Rp147 miliar, seperti yang dituduhkan oleh Welly Sukarto, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa yang menggantikannya sejak tahun 2016.
"Tuduhan Welly Sukarto adalah fiksi yang dibangunnya, sebagai bentuk lari dari tanggung jawab, karena ada ribuan nasabah yang meminta uangnya untuk dikembalikan," kata Wahab Adhinegoro, Kuasa Hukum Zulkifli.
Wahab menyebut pengembalian uang nasabah tersebut tidak ada kaitanya dengan kliennya.
"Eks Ketua Koperasi Serba Usaha, Zulkifli Chalik mengajukan pengunduran diri pada Bulan September tahun 2016, dengan alasan sakit. Pengunduran diri tersebut juga telah dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan, dan diterima secara bulat oleh semua anggota Koperasi Serba Usaha tanpa ada catatan", kata Wahab menjelaskan.
Lihat Juga: Eks Ketua Koperasi Diduga Gelapkan Dana Nasabah 147 Miliar Rupiah
Tuduhan kepada eks Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa dengan membawa kabur uang nasabah senilai Rp147 miliar ini terjadi sekitar tahun 2018 awal.
"Saat itu Zulkifli tiba tiba dimintai dana nasabah yang masih ada pada dirinya. Karena tidak merasa membawa uang nasabah, Zulkifli meminta kepada Welly untuk membuktikan tuduhanya dengan cara melakukan audit independent," tambah Wahab.
Load more