News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komplotan Pencuri Spesialis Kabel Tower Diringkus Polisi

Jajaran Polres Kulon Progo berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis kabel tower operator seluler,. Komplotan ini sering beroperasi di wilayah Yogyakarta.
Selasa, 28 Desember 2021 - 13:43 WIB
Tim Buser Satreskrim Polres Kulon Progo Meringkus Empat Tersangka Pencurian Kabel Tower
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Kulon Progo, DIY - Jajaran Polres Kulon Progo berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis kabel tower operator seluler. Komplotan ini sering beroperasi di wilayah Yogyakarta, setidaknya ada empat tersangka yang diamankan. 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penangkapan keempat pencuri kabel tower tersebut, bermula dari diamankannya salah satu tersangka yaitu Sahid Fitri Hartanto warga Purworejo, Jawa Tengah, di wilayah Wates, Kulon Progo. Kemudian polisi menangkap pelaku lainnya di wilayah Kretek dan Pleret di Kabupaten Bantul.

 

Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, adapun identitas para pelaku di antaranya Agung Triyono (31) warga Banjarnegara Jawa Tengah, Sahid Fitri Hartanto (22) warga Purworejo, Jawa Tengah, serta dua warga Bantul bernama Arif Wanto (26) dan Arismanto (31). Keempat pelaku ditangkap pada Minggu (26/12/2021) malam, setelah korban bernama Yanuar Dukita (31) yang juga merupakan karyawan operator tower tersebut melapor kejadian pencurian kepada aparat kepolisian pada siang harinya.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku untuk mencuri kabel tower milik operator seluler di wilayah Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo pada pekan lalu. Di antaranya satu unit mobil Panther, satu sepeda motor Honda Scoopy, satu gergaji besi, satu kunci ring, satu kunci inggris dan empat buah handphone.

 

"Keempat pelaku beserta barang bukti, kini kami amankan di Polsek Nanggulan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Jeffry, (28/12/2021).

 

Kasus pencurian yang dilakukan empat orang tersebut diketahui oleh korban pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di tower milik Telkomsel yang berada di Padukuhan Ngemplak, Kembang, Nanggulan, Kulon Progo. Keempat pelaku diketahui memotong kabel vider sepanjang empat puluh meter. Dari kejadian tersebut perusahaan operator pemilik tower merugi hingga tiga puluh juta rupiah.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku terkena tindak pidana pencurian dengan pemberatan seperti diatur dalam Pasal 362 KUHP jo 363 KUHP. Adapun, ancaman pidananya bisa berupa hukuman penjara hingga tujuh tahun," tutup Jeffry. (Ari Wibowo/dan)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral