News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Jadi Pj. Bupati Sumedang, Berikut Profil Lengkap Direktur BUMD, BLUD dan BMD Yudia Ramli

Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah (BMD) Yudia Ramli resmi menjadi Penjabat (Pj.) Bupati Sumedang.
Minggu, 21 April 2024 - 14:16 WIB
Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah (BMD) Yudia Ramli resmi menjadi Penjabat (Pj.) Bupati Sumedang.
Sumber :
  • Istimewa

Merasa belum cukup menguasai ilmu dakwah, Yudia juga memperdalam ilmu bahasa asing khususnya bahasa Inggris. Tidak tanggung-tanggung, dirinya melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) Yapata di Kabupaten Bandung dan lulus pada tahun 1994.

Tak sampai di situ, Yudia Ramli kemudian memilih untuk melanjutkan pendidikan jenjang magister di Yogyakarta tepatnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) jurusan Ilmu Administrasi Publik dan lulus pada tahun 2004. Bekal pendidikan yang lengkap membuatnya percaya diri untuk melenggang menjadi birokrat di Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai seorang birokrat di Kemendagri, dirinya telah menempuh berbagai pendidikan dan pelatihan (Diklat). Mulai dari diklat kewirausahaan yaitu teknologi industri kecil konveksi, diklat pengembangan ekonomi dan usaha di daerah, diklat e-government, diklat pengadaan barang dan jasa pemerintah, digital leadership academy (DLA), hingga diklat menjaga netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Tak hanya diklat, Yudia juga tercatat telah mengikuti berbagai seminar. Mulai dari seminar membangun soliditas dan solidaritas PNS dalam memperkuat birokrasi, seminar pembangunan SDM Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, hingga seminar pengembangan literasi digital bagi ASN.

tvonenews

Dalam perjalanan kariernya di Kemendagri, Yudia tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan. Hal itu di antaranya Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Identifikasi Potensi Bencana pada tahun 2010, Kasubdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan 2011, Kasubdit Fasilitasi Kecamatan 2014, Kepala Bidang Kerja Sama Dalam Negeri 2015, serta Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum pemerintahan 2018. Kariernya terus menanjak sampai pada tahun 2020 hingga 2021, dirinya dipercaya menjadi Kepala PPSDM Regional Bandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namanya semakin didengar masyarakat setelah pada tahun 2021 hingga 2023 dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian pada Agustus 2023 dipercaya menduduki jabatan Direktur BUMD, BLUD dan BMD. Terakhir, Yudia dipercaya mendampingi Mendagri sebagai Plh. Kapuspen sejak Oktober tahun 2023 hingga saat ini.

Berkat kinerjanya yang bertanggung jawab dan disiplin, pada tahun 2024 putra asli Jabar ini akhirnya pulang kampung untuk membangun tanah kelahirannya sebagai Pj. Bupati Sumedang.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral