News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak Tewas Tersetrum, Pengelola Sampit Water Park Bisa Dipidana Hingga 5 Tahun Penjara

Pengelola Sampit Water Park bisa dipidana atas kasus kematian bocah berusia sekitar enam tahun akibat tersengat arus listrik saat berlibur tahun baru
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 4 Januari 2022 - 12:06 WIB
Sampit Water Park
Sumber :
  • Didi Syachwani

Kotawaringin Timur, Kalteng – Nurahman Ramadani, salah seorang Advokat sekaligus Dosen Hukum Pidana STIH Habaring Hurung Sampit, menilai jika kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius dan menerapkan pertanggungjawaban baik administrasi maupun pidana.

Kematian bocah berusia sekitar enam tahun akibat tersengat arus listrik saat berlibur tahun baru di wahana pemandian air Sampit Water Park, kini sudah menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Secara administratif landasan yuridis bisa ditemukan pada Pasal 63 UU 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana yang diatur dalam ayat (1) yaitu setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan/atau pasal 26 dikenai sanksi administratif,” kata pria yang akrab dipanggil Dani, Selasa (4/1/2022).

Sementara dalam ayat (2) lanjutnya, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha.

Selanjutnya pada pasal 26 huruf d, mengatur kewajiban pengusaha pariwisata untuk memberikan keselamatan wisatawan yaitu setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungankeamanan, dan keselamatan wisatawan.

“Dalam hal ini pengusaha/pengelola pariwisata berkewajiban untuk memenuhi semua yang diatur dalam Pasal 26 terutama keselamatan wisatawan yg merupakan prioritas utama bagi pengusaha/pengelola dalam pengelolaan objek wisata tersebut,” tegasnya.

Dani menambahkan, penerapan sanksi administratif yang paling relevan dalam kasus ini menurutnya adalah pembekuan sementara kegiatan usaha saat penyelidikan dan penyidikan, termasuk evaluasi yang harus dilakukan Dinas Pariwisata Kotim terhadap perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan untuk memberikan efek jera sekaligus menghindari terulangnya kejadian serupa.

Sedangkan untuk sanksi pidananya bisa diterapkan pasal kelalaian/kealpaan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan ini terdapat dalam, Pasal 359 KUHP yaitu barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Penerapan KUHP ini karena sanksi pidana dalam pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, hanya mengatur tentang sanksi pidana terhadap merusak fisik daya tarik wisata atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Penerapan KUHP dimungkinkan mengingat kelalaian ini berakibat pada kematian wisatawan. Sementara kriteria Kelalaian (Culpa) Dalam Hukum Pidanasebagaimana disebutkan dalam The Advanced Leaner’s Dictionary of  Current English, second edition, disebutkan bahwa Negligence atau culpa (kelalaian) sebagai ‘carelessness, failure to take proper care of precautions’ (tidak hati-hati, gagal untuk berhati-hati atau upaya pencegahan) yang sejalan dengan pendapat Van Hamel.

Yaitu mengatakan bahwa kealpaan/kelalaian itu mengandung dua syarat yakni tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.

“Selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan KUHP terdapat juga hak anak yg diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan tentang hak anak untuk berekreasi,” ungkapnya.

Dalam Pasal 11 disebutkan setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasisesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Hak berekreasi yang merupakan hak anak tentunya menjadi kewajiban pihak pengusaha/pengelola dalam menjamin keselamatan wisatawan anak-anak yang menjadi pengunjung objek wisatanya sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam pasal 26 huruf di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Hukum merupakan bagian dari peradaban manusia yang mengatur tatanan kehidupan sosial yang bertujuan kepastian, kemanfaatan  dan keadilan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga peradaban hukum menjadi suatu kesatuan dalam sistem pengaturan dan pengorganisasian kehidupan masyarakat dengan sarana hukum yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat di segala bidang untuk menegakkan perlindungan hukum bagi masyarakat yang merupakan tugas pokok dari Negara Indonesia sebagai negara hukum.

“Bahkan hal itu secara tegas termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, karena itulah saya yakin dalam kasus ini aparatur penegakan hukum khususnya Jajaran Polres Kotim akan mengedepankan tiga tujuan hukum yang menjadi landasan fundamental bagi aparat penegak hukum dalam setiap tindakannya yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum guna memberikan efek jera dan menghindari terulangnya kasus seperti ini,” pungkasnya. (Didi Syachwani/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lama Terlupakan, Bintang Andalan Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Berharap Kembali Bela Garuda di Era John Herdman

Lama Terlupakan, Bintang Andalan Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Berharap Kembali Bela Garuda di Era John Herdman

Lama tak dipanggil Timnas Indonesia, permata Garuda era Shin Tae-yong, Rafael Struick masih menyimpan mimpi untuk kembali bela Merah Putih asuhan John Herdman.
Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Rupiah Langsung Ditutup Menguat ke Rp17.755

Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Rupiah Langsung Ditutup Menguat ke Rp17.755

Usai nama Destry Damayanti diajukan sebagai calon tunggal Gubernur BI definitif kepada DPR RI, rupiah langsung menguat 142 poin ke level Rp17.755 per dolar AS.
Jadwal UFC 330 Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Islam Makhachev Vs Ian Machado Garry di Kelas Welter

Jadwal UFC 330 Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Islam Makhachev Vs Ian Machado Garry di Kelas Welter

Jadwal UFC 330 pekan ini, di mana ada perebutan gelar juara kelas welter antara Islam Makhachev melawan Ian Machado Garry yang dipastikan berlangsung seru dan sengit.
Iuran Hanya Rp8.400, Ribuan Pemulung di Bantargebang Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Iuran Hanya Rp8.400, Ribuan Pemulung di Bantargebang Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa sebanyak 4.000 orang pemulung yang beroperasi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Erick Thohir Pastikan Timnas Indonesia Bisa Turunkan Skuad Terbaik di FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Thohir Pastikan Timnas Indonesia Bisa Turunkan Skuad Terbaik di FIFA ASEAN Cup 2026

Berbeda dari Piala AFF 2026 yang digelar di luar jadwal FIFA Matchday, Erick Thohir memastikan John Herdman bisa memanggil pemain terbaiknya untuk Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup. 
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB

Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meneken Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
Lupakan Kegagalan Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Punya Amunisi Baru untuk FIFA ASEAN Cup, Siapa?

Lupakan Kegagalan Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Punya Amunisi Baru untuk FIFA ASEAN Cup, Siapa?

Timnas Indonesia mendapat angin segar setelah melewati Piala AFF 2026 dengan hasil yang kurang. Kini, skuad Garuda bisa tampil gagah dengan kehadiran sosok ini.
Selengkapnya

Viral