Kasat Narkoba juga mengungkapkan, Laurence dokter umum yang pernah praktik di RSUD Koja, Jakarta Utara. Pelaku masih terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Laurence dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Chaeronsyah/act)
Load more