News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Asabri Disebut Akibatkan Kerugian Negara 22 Triliun Rupiah, Hakim Anggota: Hitungan BPK Tidak Berdasar

Mulyono tidak dapat meyakini kebenaran hasil audit BPK terkait perhitungan kerugian negara karena ketidakkonsistenan dan ketidaktepatan perhitungan
Rabu, 5 Januari 2022 - 09:30 WIB
Sejumlah Direktur PT Asabri jalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1/2022)
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyebut kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun berdasarkan laporan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) tidak berdasar. Menurutnya angkat itu masih potensi, bukan riil.

"Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti sehingga Rp22 triliun tidak berdasar dan tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/1/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mulyono tidak dapat meyakini kebenaran hasil audit BPK terkait dengan perhitungan kerugian negara karena ketidakkonsistenan dan ketidaktepatan perhitungan kerugian negara.

Mulyono menilai audit BPK yang menghasilkan perhitungan kerugian negara Rp22,788 triliun itu berasal jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek setelah dikurangi penjualan (redemption) saldo per 31 Desember 2019 sebelum laporan audit selesai 31 Maret 2021.

Dikatakan pula bahwa metode yang dipakai adalah total loss yaitu diakui penerimaan dana sebelum audit selesai atau tanggal yang ditetapkan, bukan saat dana dikeluarkan atau pembelian surat berharga efek yang dikatakan menyimpang dari aturan yang belaku yaitu saat dana keluar saat itu.

"Namun, setelah diperhitungan dengan penerimaan dana, bahkan setelah periode audit dihitung pada tahun 2012—2019 sebelum laporan audit terbit," ungkap hakim Mulyono.

Apalagi reksadana, surat dan saham-saham yang dibeli oleh para terdakwa, menurut hakim Mulyono, masih ada dan menjadi milik PT Asabri.

"Dan memiliki nilai/harga tapi tidak diperhitungkan oleh auditor/ahli yang dihadirkan di persidangan sehingga tidak konsisten dengan penerimaan atas likuidasi saham setelah 31 Desember 2019, bahkan sampai audit pemeriksaan pada 31 Maret 2021 meski tidak diperhitungkan penjualan sesudah masa akhir pemeriksaan tersebut," kata hakim Mulyono.

Artinya, dengan metode penghitungan ahli itu saham/efek tersebut masih memiliki nilai/harga bila saham dijual walau pembelian saham itu dengan cara menyimpang dari aturan.

Akan tetapi, lanjut dia, reksadana, saham, dan rekening efek tersebut masih menghasilkan dana kas bagi PTS Asabri walau jumlah tidak pasti karena harga berfluktuasi sehingga lebih fair jika diperhitungkan dalam menghitung kerugian negara.

"Auditor tidak memperhitungkan itu, tetapi hanya efek atau surat berharga yang tidak terjual kembali sebelum 31 Desember 2019 tapi memperhitungkan penerimaan setelah 31 Desember 2019. Hal itu menyebabkan perhitungan kerugian negara menjadi tidak tepat, tidak nyata atau tidak pasti nilainya karena tidak dihitung secara riil dari pembelian yang menyimpang namun mengesahkan penerimaan dananya dari penjualan/redemption efek tersebut sampai waktu tertentu," jelas hakim Mulyono.

Apalagi reksadana, saham, dan rekening efek tersebut masih ada di bawah PT Asabri, tidak dalam sengketa kepemilikan, tidak disuspend/diblokir oleh pihak berwenang.

"Dan masih terdaftar di bursa efek dan bila itu saham atau sarana efek yang menguntungkan tetapi bermasalah itu tidak disita sebagai barang bukti untuk diperiksa dan diperlihatkan dalam persidangan. Ahli/auditor tidak memperhitungkan uang keluar masuk sehingga muncul perhitungan kerugian keuangan negara yang tidak diatur dalam pemeriksaan keuangan negara yang adalah konsep nyata dan pasti," kata hakim Mulyono.

Sementara itu, empat hakim lain yaitu Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, dan Ali Muhtarom menyatakan sepakat dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

Dalam perkara ini sudah ada empat orang terdakwa korupsi Asabri yang dijatuhi vonis yaitu pertama Dirut PT Asabri 2012—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara.

Kedua Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Ketiga, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012—Juni 2014 Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta subsider 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014—Agustus 2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara ditambah denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp378,873 juta subsider 4 tahun penjara.

Masih ada empat orang terdakwa yang belum menjalani vonis yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro. (ant/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

81 Pesawat dan Helikopter Gladi Udara di Istana, Prasetyo Hadi: Posisi Manuver Langsung Dievaluasi

81 Pesawat dan Helikopter Gladi Udara di Istana, Prasetyo Hadi: Posisi Manuver Langsung Dievaluasi

Persiapan upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia terus dimatangkan.
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Versi Bung Ropan: Thom Haye Stay, Rizky Ridho Out

Prediksi Starting XI Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Versi Bung Ropan: Thom Haye Stay, Rizky Ridho Out

Pundit Bung Ropan memberikan prediksi soal starting XI Timnas Indonesia asuhan John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026. Menurutnya, hanya Thom Haye yang masuk skuad
Viral Gadis Cantik Asal Samosir Meninggal Usai Operasi Ambeien, Kondisi Mendadak Kritis Setelah Disuntik Obat

Viral Gadis Cantik Asal Samosir Meninggal Usai Operasi Ambeien, Kondisi Mendadak Kritis Setelah Disuntik Obat

Kisah Dewi Sartika Sitinjak, perempuan 24 tahun asal Samosir, Sumatera Utara, tengah viral di media sosial. Dewi meninggal dunia usai jalani operasi ambeien.
Ekshumasi Dilakukan 20 Hari Pascatewasnya Sutrimo, Dokter Forensik Sebut Jenazah Sudah dalam Proses Pembusukan

Ekshumasi Dilakukan 20 Hari Pascatewasnya Sutrimo, Dokter Forensik Sebut Jenazah Sudah dalam Proses Pembusukan

Dokter forensik mengungkap kondisi jenazah Sutrimo yang dilakukan ekshumasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8/2026) setelah 20 hari meninggal dunia.
Status Terakhir Siswi SMK yang Tewas Tertemper KRL Jurangmangu: "Bout To Attempt, Sorry If Your Train Got Delayed"

Status Terakhir Siswi SMK yang Tewas Tertemper KRL Jurangmangu: "Bout To Attempt, Sorry If Your Train Got Delayed"

Postingan terakhir siswi SMK berinisial AP sebelum tewas tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu menjadi sorotan. Polisi meminta publik menunggu hasil
Jelang UFC 330, Ian Machado Garry Sesumbar Lawan-lawannya Jauh Lebih Berbahaya daripada Islam Makhachev

Jelang UFC 330, Ian Machado Garry Sesumbar Lawan-lawannya Jauh Lebih Berbahaya daripada Islam Makhachev

Ian Machado Garry percaya diri jelang menghadapi Islam Makhachev di UFC 330. Petarung Irlandia itu bahkan mengklaim telah menghadapi lawan-lawan lebih berbahaya

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral