LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sejumlah Direktur PT Asabri jalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1/2022)
Sumber :
  • Antara

Korupsi Asabri Disebut Akibatkan Kerugian Negara 22 Triliun Rupiah, Hakim Anggota: Hitungan BPK Tidak Berdasar

Mulyono tidak dapat meyakini kebenaran hasil audit BPK terkait perhitungan kerugian negara karena ketidakkonsistenan dan ketidaktepatan perhitungan

Rabu, 5 Januari 2022 - 09:30 WIB

Jakarta - Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyebut kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun berdasarkan laporan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) tidak berdasar. Menurutnya angkat itu masih potensi, bukan riil.

"Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti sehingga Rp22 triliun tidak berdasar dan tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/1/2022).

Mulyono tidak dapat meyakini kebenaran hasil audit BPK terkait dengan perhitungan kerugian negara karena ketidakkonsistenan dan ketidaktepatan perhitungan kerugian negara.

Mulyono menilai audit BPK yang menghasilkan perhitungan kerugian negara Rp22,788 triliun itu berasal jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek setelah dikurangi penjualan (redemption) saldo per 31 Desember 2019 sebelum laporan audit selesai 31 Maret 2021.

Baca Juga :

Dikatakan pula bahwa metode yang dipakai adalah total loss yaitu diakui penerimaan dana sebelum audit selesai atau tanggal yang ditetapkan, bukan saat dana dikeluarkan atau pembelian surat berharga efek yang dikatakan menyimpang dari aturan yang belaku yaitu saat dana keluar saat itu.

"Namun, setelah diperhitungan dengan penerimaan dana, bahkan setelah periode audit dihitung pada tahun 2012—2019 sebelum laporan audit terbit," ungkap hakim Mulyono.

Apalagi reksadana, surat dan saham-saham yang dibeli oleh para terdakwa, menurut hakim Mulyono, masih ada dan menjadi milik PT Asabri.

"Dan memiliki nilai/harga tapi tidak diperhitungkan oleh auditor/ahli yang dihadirkan di persidangan sehingga tidak konsisten dengan penerimaan atas likuidasi saham setelah 31 Desember 2019, bahkan sampai audit pemeriksaan pada 31 Maret 2021 meski tidak diperhitungkan penjualan sesudah masa akhir pemeriksaan tersebut," kata hakim Mulyono.

Artinya, dengan metode penghitungan ahli itu saham/efek tersebut masih memiliki nilai/harga bila saham dijual walau pembelian saham itu dengan cara menyimpang dari aturan.

Akan tetapi, lanjut dia, reksadana, saham, dan rekening efek tersebut masih menghasilkan dana kas bagi PTS Asabri walau jumlah tidak pasti karena harga berfluktuasi sehingga lebih fair jika diperhitungkan dalam menghitung kerugian negara.

"Auditor tidak memperhitungkan itu, tetapi hanya efek atau surat berharga yang tidak terjual kembali sebelum 31 Desember 2019 tapi memperhitungkan penerimaan setelah 31 Desember 2019. Hal itu menyebabkan perhitungan kerugian negara menjadi tidak tepat, tidak nyata atau tidak pasti nilainya karena tidak dihitung secara riil dari pembelian yang menyimpang namun mengesahkan penerimaan dananya dari penjualan/redemption efek tersebut sampai waktu tertentu," jelas hakim Mulyono.

Apalagi reksadana, saham, dan rekening efek tersebut masih ada di bawah PT Asabri, tidak dalam sengketa kepemilikan, tidak disuspend/diblokir oleh pihak berwenang.

"Dan masih terdaftar di bursa efek dan bila itu saham atau sarana efek yang menguntungkan tetapi bermasalah itu tidak disita sebagai barang bukti untuk diperiksa dan diperlihatkan dalam persidangan. Ahli/auditor tidak memperhitungkan uang keluar masuk sehingga muncul perhitungan kerugian keuangan negara yang tidak diatur dalam pemeriksaan keuangan negara yang adalah konsep nyata dan pasti," kata hakim Mulyono.

Sementara itu, empat hakim lain yaitu Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, dan Ali Muhtarom menyatakan sepakat dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

Dalam perkara ini sudah ada empat orang terdakwa korupsi Asabri yang dijatuhi vonis yaitu pertama Dirut PT Asabri 2012—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara.

Kedua Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Ketiga, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012—Juni 2014 Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta subsider 4 tahun penjara.

Keempat, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014—Agustus 2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara ditambah denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp378,873 juta subsider 4 tahun penjara.

Masih ada empat orang terdakwa yang belum menjalani vonis yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro. (ant/act)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kejutan! Wilda Nurfadhilah Turun Gunung Usai Umumkan Pensiun, Berikut Skuad Lengkap Timnas Voli Putri Indonesia di AVC Challenge 2024

Kejutan! Wilda Nurfadhilah Turun Gunung Usai Umumkan Pensiun, Berikut Skuad Lengkap Timnas Voli Putri Indonesia di AVC Challenge 2024

PBVSI resmi mengumumkan skuad Timnas Voli Putri Indonesia untuk AVC Challenge 2024 dan nama Wilda Nurfadhilah termasuk di dalamnya yang menjadi satu kejutan.
Eks Pemain Real Madrid Latih PSBS Biak

Eks Pemain Real Madrid Latih PSBS Biak

PSBS Biak sudah menentukan pelatih mereka untuk musim depan. Manajemen skuad berjuluk Badai Pasifik sudah sepakat menjalin kerja sama dengan Juan Esnaider selama dua tahun untuk mengarungi kompetisi BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Buntut Pengungkapan Laboratorium Narkoba di Bali Jaringan Fredy Pratama, Kabareskrim: 3 Orang Masih DPO

Buntut Pengungkapan Laboratorium Narkoba di Bali Jaringan Fredy Pratama, Kabareskrim: 3 Orang Masih DPO

Buntut dari pengungkapan kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba terbesar hingga jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, di Bali. Bareskrim Polri masih buru 3 DPO
Jemaah Calon Haji Sumut Perdana Terbang, 360 Warga Asahan Tiba di Madinah Malam Nanti

Jemaah Calon Haji Sumut Perdana Terbang, 360 Warga Asahan Tiba di Madinah Malam Nanti

Kelompok terbang atau kloter pertama jemaah calon haji asal Provinsi Sumatera Utara, telah terbang menuju Madinah pada Senin (13/5/2024) pukul 11.00 WIB, melalui Bandara internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Fakta Mengejutkan Dibongkar Kompolnas soal Sopir Bus Putera Fajar, Ternyata Sang Juru Kemudi Baru Kali Pertama Lakukan Ini

Fakta Mengejutkan Dibongkar Kompolnas soal Sopir Bus Putera Fajar, Ternyata Sang Juru Kemudi Baru Kali Pertama Lakukan Ini

Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Pudji Hartarto membongkar fakta mengejutkan terkait kondisi sopir bus Putera Fajar, yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Respons Teco Usai Duel Bali United vs Persib di Semifinal Championship Series Liga 1 Digelar Tanpa Penonton

Respons Teco Usai Duel Bali United vs Persib di Semifinal Championship Series Liga 1 Digelar Tanpa Penonton

Pelatih Bali United, Stefano Cugurra (Teco) beri respons usai tim ausahannya tampil di laga semifinal Championship Series Liga 1 kontra Persib tanpa penonton.
Trending
Timnas Indonesia Bisa Bernasib Seperti Jerman di Piala Dunia Jika Pemain Keturunan Ini Dinaturalisasi, Ciptakan Perang Saudara Beda Negara

Timnas Indonesia Bisa Bernasib Seperti Jerman di Piala Dunia Jika Pemain Keturunan Ini Dinaturalisasi, Ciptakan Perang Saudara Beda Negara

Timnas Indonesia bakal bernasib seperti Jerman dan berpotensi alami perang saudara dengan Belanda jika salah satu pemain keturunan ini resmi dinaturalisasi.
Mbah Trimo Wakafkan 12 SPBU dan Serahkan Cek Rp10 Miliar ke Muhammadiyah, Kiai: Orangnya Sederhana, Sehari-hari Jadi Marbot

Mbah Trimo Wakafkan 12 SPBU dan Serahkan Cek Rp10 Miliar ke Muhammadiyah, Kiai: Orangnya Sederhana, Sehari-hari Jadi Marbot

Seorang pria bernama H. Soetrismo atau yang lebih akrab disapa Mbah Trimo mewakafkan 12 SPBU dan menyerahkan cek sebesar Rp10 miliar ke Muhammadiyah.
Pengamat Asing Bandingkan Kiprah 3 Pelatih Korea di ASEAN, Sorot Kehidupan Shin Tae-yong Selama Pimpin Timnas Indonesia

Pengamat Asing Bandingkan Kiprah 3 Pelatih Korea di ASEAN, Sorot Kehidupan Shin Tae-yong Selama Pimpin Timnas Indonesia

Saat ini tiga timnas dari 11 negara Asia Tenggara dipimpin oleh pelatih asal Korea Selatan.
Percakapan Terakhir Ayah dan Korban Kecelakan Bus Pelajar SMK Subang, hingga Pernyataan Saksi Saat Detik-detik Kecelakaan

Percakapan Terakhir Ayah dan Korban Kecelakan Bus Pelajar SMK Subang, hingga Pernyataan Saksi Saat Detik-detik Kecelakaan

Kisah percakapan terakhir ayah korban kecelakaan bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang. Keterangan saksi saat kecelakaan maut bus terguling
Viral Video Diduga Suasana Panik Dalam Bus SMK Lingga Kencana Depok Saat Kecelakaan di Subang, Penumpang Histeris dan Bertakbir

Viral Video Diduga Suasana Panik Dalam Bus SMK Lingga Kencana Depok Saat Kecelakaan di Subang, Penumpang Histeris dan Bertakbir

Viral video diduga suasana dalam bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok saat kecelakaan di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5).
Penyesalan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciater, Berulang Kali Sampaikan Permintaan Maaf pada Keluarga Korban

Penyesalan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciater, Berulang Kali Sampaikan Permintaan Maaf pada Keluarga Korban

Sopir bus kecelakaan maut di Ciater, Subang yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana mengungkapkan penyesalannya. Ia memohon maaf kepada para keluarga.
Mengejutkan! Duduk di Bangku Depan, Begini Kesaksian Korban Selamat Bus Maut Putera Fajar saat Live TikTok: Saya Nggak Sadar

Mengejutkan! Duduk di Bangku Depan, Begini Kesaksian Korban Selamat Bus Maut Putera Fajar saat Live TikTok: Saya Nggak Sadar

Seorang pelajar SMK Linggga Kencana, Depok berinisial N menjadi korban selamat sekaligus saksi dari tragedi kecekaan bus Putera Fajar di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Fakta
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Menyingkap Tabir
Selengkapnya