News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ponsel Hasto Disita, KPK Langsung Tahu keberadaan Harun Masiku: Dalam Satu Minggu Ketangkep

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diperiksa selama empat jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Rabu, 12 Juni 2024 - 13:30 WIB
Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diperiksa selama empat jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

"Jadi saya datang ke KPK ini dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang juga taat pada hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin, hampir sekitar empat jam," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.

Lebih lanjut Hasto juga menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel-nya oleh penyidik KPK.

"Kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," ujarnya.

Terkait hal itu Hasto kemudian meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang dan memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

"Kami menyampaikan, ya kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara," ujarnya.

Hasto diketahui menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.40 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 14.26 WIB.

Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku pihaknya sudah mengetahui keberadaan eks caleg PDIP yang menjadi buron tersangka kasus dugaan suap, Harun Masiku. Alex beharap dalam satu minggu ke depan Harun Masiku bisa segera tertangkap.

"Saya pikir sudah, penyidik [tahu posisi Harun Masiku]," kata Alex usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/6/2024).

"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan," kata dia lagi.

Pernyataan itu disampaikan Alex sekaligus membantah tudingan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6) bernuansa politis. Menurut dia, pimpinan KPK tak pernah menerima intervensi dari pihak luar untuk mengusut kasus tersebut yang telah berjalan sejak empat tahun terakhir.

"Enggak ada yang menghubungi satu pun pimpinan di antara empat, dan saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? 'enggak ada Pak Alex'," kata Alex.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. (ebs)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Temui Wapres Gibran, PB IKA BEM Nusantara Tegaskan Kawal Kebijakan Pro-Rakyat

Temui Wapres Gibran, PB IKA BEM Nusantara Tegaskan Kawal Kebijakan Pro-Rakyat

Kolaborasi strategis antara pemerintah dan elemen pemuda terus diperkuat. Hal ini tercermin dalam pertemuan antara Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming, dengan jajaran Pengurus Besar Ikatan Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (PB IKA BEM) Nusantara
Pasca Pemulangan Buron Kasus TPPU Michael Steven, Polisi Langsung Lakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri

Pasca Pemulangan Buron Kasus TPPU Michael Steven, Polisi Langsung Lakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang ditangkap, usai menjadi buronan Interpol Red Notice (IRN), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gelar Rapat Perdana, CdM Tim Indonesia Todotua Pasaribu Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Atlet Indonesia

Gelar Rapat Perdana, CdM Tim Indonesia Todotua Pasaribu Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Atlet Indonesia

Chef de Mission (CdM) Tim Indonesia, Todotua Pasaribu, memastikan seluruh kebutuhan atlet dan ofisial akan menjadi prioritas utama demi menunjang pencapaian prestasi terbaik di ajang olahraga terbesar di Asia tersebut.
Terungkap Alasan Korban Penyekapan Bandung Tak Bisa Kabur dari Taufik Hidayat

Terungkap Alasan Korban Penyekapan Bandung Tak Bisa Kabur dari Taufik Hidayat

Korban yang kini harus kehilangan penglihatannya secara permanen akibat kebiadaban sang kekasih Taufik Hidayat (TH) akhirnya berani angkat bicara dan membeber..
Kejahatan Taufik Hidayat Semakin Terungkap? Pak RW Pepen Bersaksi Pelaku Sempat di Cinunuk Bandung Selama 3 Bulan

Kejahatan Taufik Hidayat Semakin Terungkap? Pak RW Pepen Bersaksi Pelaku Sempat di Cinunuk Bandung Selama 3 Bulan

Ketua RW 7 Cinunuk, Cileunyi, Bandung, Pepen menyebut penjaga kos dengar benturan di kamar ditumpangi Taufik Hidayat & YTR, korban kasus penyekapan 3 tahun.
Anggota Komisi VI DPR Rivqy Halim: Setiap Listrik Padam, Banyak Pihak yang Dirugikan

Anggota Komisi VI DPR Rivqy Halim: Setiap Listrik Padam, Banyak Pihak yang Dirugikan

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Halim menyampaikan, banyak masyarakat yang mengeluhkan pemadaman listrik yang mengganggu aktivitasnya. 

Trending

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Selengkapnya

Viral