News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan PN Sumbawa "Kasus Sumber Elektronik" Terungkap Auditor Ditugaskan dan Dibayar Oleh Pelapor Bukan oleh APH

Sidang lanjutan kasus Sumber Elektronik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu 12 Juni 2024. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH yang berlangsung sejak sore hingga malam.
Sabtu, 15 Juni 2024 - 14:08 WIB
Suasana persidangan kasus Sumber elektronik di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus Sumber Elektronik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu 12 Juni 2024. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH yang berlangsung sejak sore hingga malam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB mengajukan saksi ahli, Drs. Khairunnas DS, Ak.CA., Cpa., CPI., ASEAN CPA.

Saksi ahli tersebut merupakan seorang auditor dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas yang melakukan audit atau penghitungan barang-barang di Toko Sumber Elektronik. Dari hasil perhitungan yang sejak awal dianggap janggal inilah yang dijadikan alat bukti untuk menguatkan tindakan penyidik Polda NTB menetapkan Nyonya Lusi menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan sejumlah barang elektronik di Toko Sumber Elektronik hingga akhirnya ditahan dan menjadi terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fakta yang terungkap di persidangan, saksi ahli mengaku secara terus terang bahwa bukan polisi yang menugaskan dan membayarnya untuk melakukan audit terhadap isi Toko Sumber Elektronik, melainkan Ang San San, yang dalam kasus ini sebagai saksi pelapor.

Pengakuan saksi ahli ini untuk menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Safran SH MH, Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH dari Sambo Law Firm.

Saksi ahli Khairunnas melanjutkan, bahwa audit ini dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh Ang San San dalam bentuk soft file. Data barang elektronik ini dalam rentang waktu 1 Januari 2015 hingga 28 Februari 2023. Oleh saksi ahli selaku auditor, hasil auditnya diserahkan kepada Ang San San, yang kemudian Ang San San menyerahkannya kepada penyidik kepolisian Polda NTB.

“Data yang kami jadikan bahan untuk dilakukan audit itu berasal dari Ang San San. Lalu hasil audit saya serahkan ke Ang San San sebagai orang yang membayar dan menugaskan saya melakukan audit. Kami bekerja atas dasar database yang diberikan oleh orang yang menugaskan kami. Mulai dari data barang yang dibeli, terjual, dan sisa barang yang ada,” jelasnya.

Namun saksi ahli ini tidak bisa menunjukkan data secara rinci berapa barang yang digelapkan terdakwa, maupun jumlah barang yang dijual oleh terdakwa per tahun dari 2014 – 2023 sebagaimana yang disebutkan saksi ahli dalam hasil auditnya, sehingga muncul angka yang disebut digelapkan terdakwa mencapai nilai nominal Rp 2.191.515.382 akibat selisih kurang barang sebanyak 11.132 unit yang tidak ada di Gudang milik CV Sumber Elektronik.

Lagi-lagi saksi ahli juga tidak bisa menjawab ketika ditanya kapan terdakwa menjual barang Sumber Elektronik. Sebab dalam penjelasan kuasa hukum terdakwa, bahwa terdakwa mulai membantu menjual barang Sumber Elektronik, hanya dalam waktu satu minggu pada tahun 2023, guna membayar tunggakan hutang bank akibat kredit macet karena ditinggal kabur Ang San San dan Almarhum Slamet Riyadi meninggal dunia.

Sementara pada tahun 2014-2018, terdakwa belum mengelola toko tersebut melainkan Ang San San (hingga 2017) dan Almarhum Slamet Riyadi—mantan suami dari Ang San San.

Saksi ahli juga mengaku melakukan audit di dua lokasi yaitu Toko Sumber Elektronik dan gudang milik terdakwa, dengan jumlah barang yang ada sebanyak 247 unit. Namun saksi ahli tidak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa apakah ada perbedaan jumlah dan jenis barang yang disita penyidik Polda, dengan yang diaudit oleh saksi ahli selaku auditor. Setelah mendengar keterangan saksi ahli dari kantor akuntan publik, JPU kembali menghadirkan saksi ahli lainnya yakni Ahli Pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula berdasarkan laporan atas nama pelapor Ang San San, melalui pengacaranya yang melaporkan dugaan penggelapan atas barang barang elektronik di salah satu toko di sumbawa besar/ yang di klaim sebagai harta gono gini oleh pelapor sebesar Rp15 miliar.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Juni 2024 di PN Sumbawa Besar, dengan agenda mendengar keterangan saksi.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Kejuaraan Beregu Asia 2026: Menang 3-2 atas Thailand, Ester Nurumi Bawa Indonesia ke Semifinal

Hasil Kejuaraan Beregu Asia 2026: Menang 3-2 atas Thailand, Ester Nurumi Bawa Indonesia ke Semifinal

Ester Nurumi Tri Wardoyo memastikan kemenangan 3-2 Indonesia atas Thailand di babak perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026 pada Jumat (6/2/2026) siang WIB.
Disambut Bobotoh, Eks Persib Tetap Profesional Bawa Malut United Curi Poin di Bandung

Disambut Bobotoh, Eks Persib Tetap Profesional Bawa Malut United Curi Poin di Bandung

Gustavo Franca akan kembali ke Stadion GBLA, Kota Bandung sebagai lawan dari mantan timnya sendiri, Persib Bandung.
Perizinan Rampung, Usaha Kuliner di Probolinggo Diizinkan Beroperasi Lagi

Perizinan Rampung, Usaha Kuliner di Probolinggo Diizinkan Beroperasi Lagi

Pembukaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, setelah pihak manajemen dinyatakan telah melengkapi perizinan utama yang menjadi syarat operasional.
Laporan Media Jerman: Persija Jakarta Tawari Kenaikan Gaji 5 Kali Lipat dan Kontrak 1,5 Tahun untuk Winger Schalke 04

Laporan Media Jerman: Persija Jakarta Tawari Kenaikan Gaji 5 Kali Lipat dan Kontrak 1,5 Tahun untuk Winger Schalke 04

Sebuah laporan mencengangkan datang dari media asal Jerman, di mana ada artikel yang menyebut jika Persija Jakarta tawari kontrak fantastis untuk Amin Younes.
Alex Marquez Kirim Peringatan untuk Ducati Jelang MotoGP 2026, Soal Apa?

Alex Marquez Kirim Peringatan untuk Ducati Jelang MotoGP 2026, Soal Apa?

Alex Marquez mengingatkan Ducati agar tidak cepat berpuas diri jelang MotoGP 2026 meski tampil dominan sepanjang musim lalu. 
Ivar Jenner ke Dewa United, Daftar 8 Pemain Diaspora Timnas Indonesia yang Gabung Super League: Persib dan Persija Jadi Destinasi Favorit

Ivar Jenner ke Dewa United, Daftar 8 Pemain Diaspora Timnas Indonesia yang Gabung Super League: Persib dan Persija Jadi Destinasi Favorit

Kepastian Ivar Jenner bergabung dengan Dewa United melengkapi daftar delapan pemain diaspora yang sekarang resmi merapat ke Super League Indonesia musim ini.

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru juga Al Nassr mengumumkan bergabungnya Abdullah Al-Hamddan dalam klub tersebut, Ronaldo malah bawa kabar buruk jelang laga menjamu Al Ittihad. Ada apa?
Pujian Jurnalis Italia Lihat Titik Balik AC Milan, Sempat Dipermalukan Kiper Timnas Indonesia Kini Jadi Tim Paling Konsisten di Serie A

Pujian Jurnalis Italia Lihat Titik Balik AC Milan, Sempat Dipermalukan Kiper Timnas Indonesia Kini Jadi Tim Paling Konsisten di Serie A

Kekalahan AC Milan dari Cremonese pada laga pembuka Serie A sempat menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pendukung, namun kini Rossonerri sukses bangkit.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT