GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan PN Sumbawa "Kasus Sumber Elektronik" Terungkap Auditor Ditugaskan dan Dibayar Oleh Pelapor Bukan oleh APH

Sidang lanjutan kasus Sumber Elektronik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu 12 Juni 2024. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH yang berlangsung sejak sore hingga malam.
Sabtu, 15 Juni 2024 - 14:08 WIB
Suasana persidangan kasus Sumber elektronik di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus Sumber Elektronik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu 12 Juni 2024. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH yang berlangsung sejak sore hingga malam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB mengajukan saksi ahli, Drs. Khairunnas DS, Ak.CA., Cpa., CPI., ASEAN CPA.

Saksi ahli tersebut merupakan seorang auditor dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas yang melakukan audit atau penghitungan barang-barang di Toko Sumber Elektronik. Dari hasil perhitungan yang sejak awal dianggap janggal inilah yang dijadikan alat bukti untuk menguatkan tindakan penyidik Polda NTB menetapkan Nyonya Lusi menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan sejumlah barang elektronik di Toko Sumber Elektronik hingga akhirnya ditahan dan menjadi terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fakta yang terungkap di persidangan, saksi ahli mengaku secara terus terang bahwa bukan polisi yang menugaskan dan membayarnya untuk melakukan audit terhadap isi Toko Sumber Elektronik, melainkan Ang San San, yang dalam kasus ini sebagai saksi pelapor.

Pengakuan saksi ahli ini untuk menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Safran SH MH, Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH dari Sambo Law Firm.

Saksi ahli Khairunnas melanjutkan, bahwa audit ini dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh Ang San San dalam bentuk soft file. Data barang elektronik ini dalam rentang waktu 1 Januari 2015 hingga 28 Februari 2023. Oleh saksi ahli selaku auditor, hasil auditnya diserahkan kepada Ang San San, yang kemudian Ang San San menyerahkannya kepada penyidik kepolisian Polda NTB.

“Data yang kami jadikan bahan untuk dilakukan audit itu berasal dari Ang San San. Lalu hasil audit saya serahkan ke Ang San San sebagai orang yang membayar dan menugaskan saya melakukan audit. Kami bekerja atas dasar database yang diberikan oleh orang yang menugaskan kami. Mulai dari data barang yang dibeli, terjual, dan sisa barang yang ada,” jelasnya.

Suasana persidangan kasus Sumber elektronik di Pengadilan Negeri Sumbawa.

Namun saksi ahli ini tidak bisa menunjukkan data secara rinci berapa barang yang digelapkan terdakwa, maupun jumlah barang yang dijual oleh terdakwa per tahun dari 2014 – 2023 sebagaimana yang disebutkan saksi ahli dalam hasil auditnya, sehingga muncul angka yang disebut digelapkan terdakwa mencapai nilai nominal Rp 2.191.515.382 akibat selisih kurang barang sebanyak 11.132 unit yang tidak ada di Gudang milik CV Sumber Elektronik.

Lagi-lagi saksi ahli juga tidak bisa menjawab ketika ditanya kapan terdakwa menjual barang Sumber Elektronik. Sebab dalam penjelasan kuasa hukum terdakwa, bahwa terdakwa mulai membantu menjual barang Sumber Elektronik, hanya dalam waktu satu minggu pada tahun 2023, guna membayar tunggakan hutang bank akibat kredit macet karena ditinggal kabur Ang San San dan Almarhum Slamet Riyadi meninggal dunia.

Sementara pada tahun 2014-2018, terdakwa belum mengelola toko tersebut melainkan Ang San San (hingga 2017) dan Almarhum Slamet Riyadi—mantan suami dari Ang San San.

Saksi ahli juga mengaku melakukan audit di dua lokasi yaitu Toko Sumber Elektronik dan gudang milik terdakwa, dengan jumlah barang yang ada sebanyak 247 unit. Namun saksi ahli tidak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa apakah ada perbedaan jumlah dan jenis barang yang disita penyidik Polda, dengan yang diaudit oleh saksi ahli selaku auditor. Setelah mendengar keterangan saksi ahli dari kantor akuntan publik, JPU kembali menghadirkan saksi ahli lainnya yakni Ahli Pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula berdasarkan laporan atas nama pelapor Ang San San, melalui pengacaranya yang melaporkan dugaan penggelapan atas barang barang elektronik di salah satu toko di sumbawa besar/ yang di klaim sebagai harta gono gini oleh pelapor sebesar Rp15 miliar.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Juni 2024 di PN Sumbawa Besar, dengan agenda mendengar keterangan saksi.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Brigadir SA yang Menipu Bisa Bebaskan Tahanan Akhirnya Ditangkap, Kini Jadi Tahanan Propam

Brigadir SA yang Menipu Bisa Bebaskan Tahanan Akhirnya Ditangkap, Kini Jadi Tahanan Propam

Pihaknya kini mendalami dugaan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan Brigadir SA.
KPK Panggil Istri Walikota Madiun Nonaktif Maidi, Telusuri Aset yang Diduga Hasil Korupsi

KPK Panggil Istri Walikota Madiun Nonaktif Maidi, Telusuri Aset yang Diduga Hasil Korupsi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Yuni untuk mendalami aset yang dimiliki sang suami hasil dari dugaan korupsi tersebut.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Warga Jepang Berbondong-bondong Puji Timnas Indonesia U-17 meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026

Warga Jepang Berbondong-bondong Puji Timnas Indonesia U-17 meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026

Banyak warga Jepang yang melontarkan pujian kepada Timnas Indonesia U-17 meski gagal lolos ke Piala Dunia U-17 2026. Skuad Garuda Asia tersingkir karena kalah 1-3 dari Jepang di laga terakhir fase grup.
Jadwal AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei: Ada Jakarta Bhayangkara Presisi vs Zhaiyk VC Jadi Pembuka

Jadwal AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei: Ada Jakarta Bhayangkara Presisi vs Zhaiyk VC Jadi Pembuka

Jadwal AVC Champions League 2026 hari ini, di mana tim tuan rumah Jakarta Bhayangkara Presisi akan berhadapan dengan klub asal Kazakhstan yakni Zhaiyk VC di laga pembuka.
Harga Emas Hari Ini Naik Gila-gilaan Saat Rupiah Tersungkur ke Rp17.600 per Dolar AS

Harga Emas Hari Ini Naik Gila-gilaan Saat Rupiah Tersungkur ke Rp17.600 per Dolar AS

Berikut rincian harga emas hari ini di Pegadaian

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Gara-gara 'Artikulasi' Juara Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Final Lomba Diulang

Gara-gara 'Artikulasi' Juara Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Final Lomba Diulang

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, secara tegas meminta agar babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Kalimantan Barat dilakukan pertandingan ulang. 
Selengkapnya

Viral