GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Bupati Tanimbar Ajukan Praperadilan: Pelanggaran Prosedur Hukum atau Manuver Politik?

Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, PF, mengajukan praperadilan untuk melindungi hak-haknya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Minggu, 21 Juli 2024 - 17:41 WIB
Kejari Tanimbar
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, PF, mengajukan praperadilan untuk melindungi hak-haknya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Penetapan tersangka ini terjadi setelah PF, yang menjabat sebagai Bupati periode 2017-2022, diduga tidak memberikan sejumlah dana yang fantastis sesuai permintaan oleh oknum Kejari Tanimbar (DW) yang disampaikan dalam beberapa kali pertemuan  di Jakarta dan Ambon pada kisaran Oktober  hingga November 2023. PF menilai penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur hukum, bermuatan Politik, dan diduga ada unsur Pemerasan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang pertama praperadilan dimulai pada 16 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Saumlaki, namun ditunda karena ketidakhadiran pihak Kejari Tanimbar yang sedang mengikuti perayaan Hari Adhyaksa. Sidang dijadwalkan ulang pada 23 Juli 2024.

Kuasa hukum PF, Denny Kailimang, S.H., M.H., mengungkapkan indikasi pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka ini. Menurutnya, penetapan tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah dan tanpa pemeriksaan saksi yang memadai. Selain itu, Kejari Tanimbar tidak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang merupakan pelanggaran prosedur hukum.

"Penetapan tersangka ini diduga terkait dengan peristiwa pada Oktober hingga Desember 2023, di mana Kejari Tanimbar beberapa kali menginisiasi pertemuan dengan PF di Jakarta dan Ambon. Namun, PF tidak dapat memenuhi maksud dan tujuan pertemuan tersebut. Pada 19 Juni 2024, Kejari Tanimbar menetapkan PF sebagai tersangka," kata Denny Kailimang, Minggu (21/7).

Pakar hukum pidana, Dr. Anthoni Hatane, S.H., M.H., menegaskan, tindakan Kejari Tanimbar dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Ia menyatakan, penetapan tersangka terhadap PF tidak memenuhi standar hukum yang diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dr. Anthoni juga menyoroti bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

PF mencurigai, penetapan tersangka berkaitan dengan niatnya untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati periode 2024-2029, diperkuat oleh dukungan dari beberapa partai politik yang telah ia peroleh.

PF beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus RBM dan PM, namun sering berhalangan hadir karena kesibukannya sebagai calon bupati. Kendati demikian, PF tetap bersikap kooperatif dengan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan akhirnya hadir pada 30 Mei 2024 untuk memberikan kesaksian di Kejati Maluku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PF dan tim hukumnya telah meminta penundaan seluruh tindakan penyidikan hingga Pilkada 2024 selesai. Mereka berharap praperadilan ini akan mengklarifikasi dan menghentikan upaya yang dianggap sebagai hambatan politik terhadap pencalonan PF.

Denny Kailimang menyatakan, penetapan tersangka bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan menunjukkan adanya ketidakberesan dalam proses hukum. Menurutnya, ini adalah bukti ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Formula 1 2026 usai GP Kanada: Kimi Antonelli Nyaman di Puncak, Charles Leclerc Nyaris Kudeta George Russell

Klasemen Formula 1 2026 usai GP Kanada: Kimi Antonelli Nyaman di Puncak, Charles Leclerc Nyaris Kudeta George Russell

Klasemen Formula 1 2026 usai GP Kanada, di mana Kimi Antonelli makin sulit dikejar usai menjadi juara di Circuit Gilles-Villeneuve pada Senin (25/5/2026) dini hari WIB.
Pendaftaran Siswa Baru Sekolah Maung Dibuka, KDM Tegaskan Tak Boleh Ada Budaya 'Titip Menitip'

Pendaftaran Siswa Baru Sekolah Maung Dibuka, KDM Tegaskan Tak Boleh Ada Budaya 'Titip Menitip'

Dedi Mulyadi (KDM) tak segan akan memberhentikan kepala sekolah hingga mengumumkan kepada publik orang tua yang berusaha menitipkan anaknya ke Sekolah Maung.
Berharap Persib Juara Lagi Musim Depan, Dedi Mulyadi: Kalau Empat Kali Jadi Juara Berarti di Atas Luar Biasa Spesial

Berharap Persib Juara Lagi Musim Depan, Dedi Mulyadi: Kalau Empat Kali Jadi Juara Berarti di Atas Luar Biasa Spesial

Usai mencatat hattrick juara Super League, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap Persib bisa meraih juara lagi di musim depan. 
Bung Ropan Mulai Curiga dengan John Herdman usai Jay Idzes Cedera Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Bung Ropan Mulai Curiga dengan John Herdman usai Jay Idzes Cedera Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Bung Ropan curiga dengan keputusan John Herdman usai mendengar kabar Jay Idzes cedera jelang laga Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026. Apakah absen?
Orang Terdekat Wanita Tewas di Simpang Yasmin Bogor Beri Kesaksian, Tegaskan Hubungan Korban dan Pelaku

Orang Terdekat Wanita Tewas di Simpang Yasmin Bogor Beri Kesaksian, Tegaskan Hubungan Korban dan Pelaku

Jasad wanita ditemukan di kawasan Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat. Orang terdekat tegaskan hubungan korban dan pelaku
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bacakan Pleidoi Hari Ini, Usai Dituntut 5 Tahun Penjara

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Bacakan Pleidoi Hari Ini, Usai Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan lima tahun penjara hari ini..

Trending

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, baru-baru ini dikejutkan oleh sosok menyerupai pocong yang berdiri di pinggir jalan. 
Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat netizen heboh. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang
Sinyal Bonus Besar dari Dedi Mulyadi Usai Persib Bandung Juara 3 Kali Berturut-turut, Apa Itu?

Sinyal Bonus Besar dari Dedi Mulyadi Usai Persib Bandung Juara 3 Kali Berturut-turut, Apa Itu?

Dominasi Persib Bandung di kancah sepak bola tanah air kian tak terbendung setelah berhasil mengamankan gelar juara Super League musim 2025/2026. 
Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Seorang wanita berinisial AAA (25) ditemukan tewas tergeletak di jalan kawasan Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral