News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemendagri Dorong Efektivitas Pengelolaan BMD Berupa Penjualan Kendaraan Dinas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) tekankan pentingnya meningkatkan efektivitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Selasa, 30 Juli 2024 - 16:33 WIB
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) tekankan pentingnya meningkatkan efektivitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Upaya ini merupakan Langkah strategis guna mewujudkan tata Kelola BMD yang berkualitas. 

Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam hal ini diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Ke III Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) bertajuk “Pembahasan Penyamaan Persepsi Terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah’. Acara ini dilaksanakan di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maurits menegaskan acara ini penting dan strategis guna mempersatukan persespsi serta pandangan dalam pengelolaan BMD. Dalam hal ini khusunya mengenai perubahan terkait penjualan kendaraan perorangan dinas untuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)/Mantan Pimpinan DPRD.

“BMD merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, perlu kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi secara menyeluruh dari unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan BMD,” tegas Maurits.

Lebih lanjut Maurits mengatakan penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional lndonesia (TNI), anggota Polri, Pimpinan DPRD atau mantan Pimpinan DPRD. 

“Oleh karena hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tutur Maurits.
 
Maurits menyampaikan penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan Penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang.

“Pertama, bagi Pimpinan DPRD, Pimpinan DPRD mengajukan permohonan Penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan pimpinan DPRD. Kedua, bagi Mantan Pimpinan DPRD, Pengajuan permohonan Penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan pimpinan DPRD yang bersangkutan,” ujar Maurits. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

4 Cara Mudah Agar Tetap Sehat untuk Si Paling Sibuk

4 Cara Mudah Agar Tetap Sehat untuk Si Paling Sibuk

Menjaga tubuh tetap sehat meski jadwal padat bukan hal mustahil. Simak cara mudah menjaga kesehatan untuk kamu yang super sibuk dalam artikel di bawah ini!
Adik Denada Ikut Angkat Bicara Soal Polemik Sang Kakak, Singgung Tanggung Jawab Ayah Kandung Ressa

Adik Denada Ikut Angkat Bicara Soal Polemik Sang Kakak, Singgung Tanggung Jawab Ayah Kandung Ressa

Enrico Tambunan, adik Denada, akhirnya buka suara soal polemik kakaknya dan Ressa. Ia menyinggung peran ayah Ressa yang selama ini sosoknya tak diketahui.
Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

PT Pelindo Terminal Petikemas luruskan kabar antrean kapal 6 hari di sejumlah terminal perseroan khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
2 Artis Papan Atas ini Dianggap "Ikut Campur" pada Kasus Denada dan Ressa, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Tegas

2 Artis Papan Atas ini Dianggap "Ikut Campur" pada Kasus Denada dan Ressa, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Tegas

Dua artis Indonesia kena sentil kuasa hukum Ressa. Sebab dianggap ikut campur, berikut penjelasannya.
Kapal Tenggelam Dihantam Badai di Muna, Puluhan Penumpang Berenang Selamatkan Diri

Kapal Tenggelam Dihantam Badai di Muna, Puluhan Penumpang Berenang Selamatkan Diri

Sebuah kapal penumpang tenggelam usai diterjang badai dan ombak besar di perairan Tanjung di Desa Pohorua, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara
Livery Klasik Dipertahankan, Honda HRC Castrol Perkenalkan Tim MotoGP 2026

Livery Klasik Dipertahankan, Honda HRC Castrol Perkenalkan Tim MotoGP 2026

Honda HRC Castrol tetap mempertahankan identitas visual khas pada Honda RC213V dengan balutan livery merah, putih, dan biru navy. 

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 membahas Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, lengkap dengan angka hoki, peluang finansial, dan kondisi keuangan.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Kuda, Kambing, Ayam, Monyet, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Kuda, Kambing, Ayam, Monyet, Anjing, dan Babi

Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 mengulas shio kuda, kambing, ayam, monyet, anjing, dan babi untuk peluang uang, angka hoki, serta tips finansial.
Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

​​​​​​​Tak disangka, mantan suami Denada Jerry Aurum menanggapi pengakuan Denada soal Ressa Rizky Rossano yang kini ramai jadi sorotan publik. Simak reaksinya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT