News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Orang Tua Kandung Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana, MK Tegas Ungkap Pasalnya

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.
Jumat, 27 September 2024 - 05:59 WIB
Orang Tua Kandung Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana, MK Tegas Ungkap Pasalnya
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.

Sebab, hal itu ialah tindakan termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut terkait uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP,” ucap Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Perkara uji materi ini dimohonkan oleh lima orang ibu, yakni Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Para pemohon mempersoalkan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.

Menurut para pemohon, berdasarkan pengalaman pribadi mereka, frasa “barang siapa” pada pasal dimaksud berpotensi ditafsirkan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan menculik anak kandung sendiri.

Kelima pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Namun, mereka tidak lagi dapat bertemu dengan buah hatinya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.

Ketika para pemohon melaporkan perbuatan mantan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan mereka tidak diterima ataupun tidak menunjukkan perkembangan dengan alasan yang membawa kabur anak adalah ayah kandungnya sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hal itu, para pemohon meminta kepada MK agar frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP diganti menjadi “setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak”.

Terkait hal ini, Mahkamah menjelaskan, frasa “barang siapa” dalam pasal diuji merupakan padanan kata dari bahasa Belanda “hij die” yang merujuk kepada siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan diancam pidana. Artinya, frasa tersebut mengandung makna “setiap orang”.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari Fungsi ke Estetika, Mengapa Kompor Gas Kaca Makin Diminati dan Mulai Jadi Pilihan Dapur Modern?

Dari Fungsi ke Estetika, Mengapa Kompor Gas Kaca Makin Diminati dan Mulai Jadi Pilihan Dapur Modern?

Kompor gas kaca semakin menarik perhatian konsumen. Selain desain, faktor fungsi, keamanan, ketahanan, brand trust, dan layanan purna jual ikut menentukan
JETE RUN Festival 2026 Surabaya Digelar Berbeda hingga Torehkan Rekor MURI

JETE RUN Festival 2026 Surabaya Digelar Berbeda hingga Torehkan Rekor MURI

Berbeda dari tahun sebelumnya, JETE RUN  tidak hanya memindahkan lintasan ke pusat Kota Surabaya, tetapi juga memperluas konsep acara menjadi sebuah festival.
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Jadi Alat Kekuasaan

Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Jadi Alat Kekuasaan

Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU tersebut dengan saksama dan hati-hati agar pelaksanaannya dalam jangka panjang tak justru mengkriminalisasi rakyat lemah
5 Pemain FC Seoul yang Bisa Jadi Mimpi Buruk Persib di ACL Two, Ada Pilar Timnas Korea hingga Bek Piala Dunia

5 Pemain FC Seoul yang Bisa Jadi Mimpi Buruk Persib di ACL Two, Ada Pilar Timnas Korea hingga Bek Piala Dunia

Persib bakal menghadapi tantangan besar ketika menjalani pertandingan pertama fase grup AFC Champions League Two. Berikut pemain FC Seoul yang wajib diwaspadai.
Bukan Sekadar Anabul, Mengapa Generasi Muda Makin Selektif Memilih Makanan untuk Kucing?

Bukan Sekadar Anabul, Mengapa Generasi Muda Makin Selektif Memilih Makanan untuk Kucing?

Generasi muda melihat kucing sebagai bagian dari lifestyle. Perubahan ini ikut mengubah cara cat parent memilih makanan, merawat, dan mengenali
Jangan Abaikan! 7 Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau bagi Kesehatan, Warga di Wilayah Terdampak Harus Waspada

Jangan Abaikan! 7 Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau bagi Kesehatan, Warga di Wilayah Terdampak Harus Waspada

Berikut 7 dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi kesehatan, warga di wilayah terdampak harus lebih waspada dan jangan abaikan.

Trending

Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragukan Megawati Hangestri, Orang Dalam: Banyak Kekhawatiran

Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragukan Megawati Hangestri, Orang Dalam: Banyak Kekhawatiran

Hyundai Hillstate ternyata sempat ragu merekrut Megawati Hangestri. Orang dalam mengungkap banyak kekhawatiran soal kondisi sang pevoli Indonesia.
Pamer Hasil Make Up Sendiri, Megawati Hangestri Dipuji Skuad Hillstate: Kamu Cantik Sekali

Pamer Hasil Make Up Sendiri, Megawati Hangestri Dipuji Skuad Hillstate: Kamu Cantik Sekali

Megawati Hangestri dipuji skuad Hyundai Hillstate setelah memamerkan hasil make up-nya sendiri saat momen photo shoot di Suwon Gymnasium beberapa waktu lalu.
Tak Tahan dengan Tekanan Hidup hingga Bullying Pria Diduga Bunuh Diri di GBK, Tinggalkan Autobiografi hingga Donasi

Tak Tahan dengan Tekanan Hidup hingga Bullying Pria Diduga Bunuh Diri di GBK, Tinggalkan Autobiografi hingga Donasi

Sebuah akun media sosial X dengan display name Stewie mengunggah sebuah postingan tentang dirinya yang mungkin telah meninggal dunia saat tweet tersebut muncul.
Kumpulan Fakta Kematian Fajar Sahrudin yang Viral di X, Jenazahnya Ditemukan Sudah Membiru di GBK

Kumpulan Fakta Kematian Fajar Sahrudin yang Viral di X, Jenazahnya Ditemukan Sudah Membiru di GBK

Fajar Sahrudin diduga mengambil keputusan tragis tersebut di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, setelah mengunggah pesan perpisahan serta autobiografi.
LHKPN Tim 9 Jadi Sorotan, KPK Diminta Aktif Telusuri Aset Pejabat

LHKPN Tim 9 Jadi Sorotan, KPK Diminta Aktif Telusuri Aset Pejabat

Peranan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan dugaan kasus TPPU eks Jampidsus, Febrie Adriansyah turut disorot berbagai pihak.
Harapan Terakhir Fajar Sahrudin di Autobiografinya sebelum Ditemukan Meninggal Dunia di GBK

Harapan Terakhir Fajar Sahrudin di Autobiografinya sebelum Ditemukan Meninggal Dunia di GBK

Fajar Sahrudin menyelipkan pesan menyentuh tentang harapan terakhirnya bagi siapa pun yang membaca lembar perjalanan kisah yang ia tuliskan di autobiografinya.
Bupati Masinton Sebut Sikap Politik DPRD Tapteng Primitif, Hambat Percepatan Penanganan Bencana

Bupati Masinton Sebut Sikap Politik DPRD Tapteng Primitif, Hambat Percepatan Penanganan Bencana

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu menanggapi santai terkait tidak harmonisnya hubungannya dengan DPRD Tapteng pascabencana.
Selengkapnya

Viral