News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Orang Tua Kandung Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana, MK Tegas Ungkap Pasalnya

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.
Jumat, 27 September 2024 - 05:59 WIB
Orang Tua Kandung Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana, MK Tegas Ungkap Pasalnya
Sumber :
  • ANTARA

 

“Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak karena kata tersebut memang mengandung makna setiap orang,” ucap Arief.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Menurut MK, dalam menerapkan Pasal 330 ayat (1) KUHP, harus terdapat bukti bahwa kehendak untuk mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku, termasuk jika pelakunya adalah orang tua kandung anak.

 

“Seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak,” kata Arief.

 

Lebih lanjut, MK menilai, Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan yang telah diatur secara jelas dan tegas, sehingga ketentuan dimaksud tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain.

 

Menurut Mahkamah, menambahkan pemaknaan baru terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk seperti yang dimohonkan para pemohon, justru akan memosisikan norma pasal menjadi berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma dalam KUHP yang menggunakan frasa “barang siapa”.

 

Oleh karena itu, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut.

 

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, Mahkamah seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan para pemohon karena pada faktanya, norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kegamangan penafsiran dari penegak hukum.(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi Gabung Manchester United, Youri Tielemans Ungkap Hal yang Paling Ditunggu Musim Ini

Resmi Gabung Manchester United, Youri Tielemans Ungkap Hal yang Paling Ditunggu Musim Ini

Rekrutan anyar Manchester United, Youri Tielemans, mulai membagikan kesan pertamanya setelah resmi bergabung dengan Setan Merah pada bursa transfer musim panas 2026.
BREAKING
NEWS
Mundur Karena Alasan Kesehatan, Nanik Tetap Dipertahankan Prabowo Kawal BGN

Mundur Karena Alasan Kesehatan, Nanik Tetap Dipertahankan Prabowo Kawal BGN

Presiden Prabowo Subianto memastikan, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang tetap dilibatkan dalam mengawal program strategis pemerintah meski telah mengundurkan diri.
PSSI Belum Umumkan Skuad, Timnas Indonesia Justru Kantongi Keuntungan Jelang Piala AFF 2026

PSSI Belum Umumkan Skuad, Timnas Indonesia Justru Kantongi Keuntungan Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia mendapat keuntungan yang cukup menguntungkan jelang memulai perjuangan di Piala AFF 2026. Pasukan John Herdman memiliki kesempatan mempelajari seluruh calon lawan di Grup A sebelum menjalani pertandingan pertama.
Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Tegaskan Bukan untuk Kepentingan Ekonomi

Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Tegaskan Bukan untuk Kepentingan Ekonomi

Roy Suryo mengajukan praperadilan ganti rugi Rp200 juta kepada Polda Metro Jaya atas pengabulan praperadilan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
BREAKING
NEWS
Sudaryono jadi Kepala BGN Definitif, Istana Pastikan Tak Rangkap Jabatan dan Dilantik Sore Ini

Sudaryono jadi Kepala BGN Definitif, Istana Pastikan Tak Rangkap Jabatan dan Dilantik Sore Ini

Presiden Prabowo Subianto memastikan Wamentan Sudaryono ditunjuk sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) secara definitif, bukan sekadar pelaksana tugas.
BREAKING
NEWS
Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN, Puan Maharani Harap Penggantinya Lebih Baik

Nanik S. Deyang Mundur dari Kepala BGN, Puan Maharani Harap Penggantinya Lebih Baik

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal mundurnya Nanik S. Deyang dari Kepala BGN karena alasan kesehatan.

Trending

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski sudah menyatakan mundur dari jabatan Kepala BGN, Nanik S. Deyang berkomitmen tetap mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Sumbu Filosofi Yogyakarta yang merupakan tata ruang ikonik gagasan Sri Sultan Hamengkubuwana I di abad ke-18 menjadi inspirasi bagi 34 desainer muda Yogyakarta
Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan zodiak keuangan 23 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Leo paling cuan hari ini sementara Virgo disarankan evaluasi dompet dulu.
Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Viral seorang pria mengabadikan dirinya sedang dalam perjalanan ke tempat kerja naik Commuter Line atau biasa disebut KRL.
Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Adalah pelatih fisik asal Kroasia, Karlo Reinholz yang tertantang untuk merasakan sendiri kejamnya kompetisi di Indonesia. 
Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (RM Napitupulu) yang meninggal dunia usai terjatuh dari lantai 46 apartemen di Jaksel merupakan keponakan Hotman Paris.
Selengkapnya

Viral