News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Orang Tua Kandung Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana, MK Tegas Ungkap Pasalnya

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.
Jumat, 27 September 2024 - 05:59 WIB
Orang Tua Kandung Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana, MK Tegas Ungkap Pasalnya
Sumber :
  • ANTARA

 

“Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak karena kata tersebut memang mengandung makna setiap orang,” ucap Arief.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Menurut MK, dalam menerapkan Pasal 330 ayat (1) KUHP, harus terdapat bukti bahwa kehendak untuk mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku, termasuk jika pelakunya adalah orang tua kandung anak.

 

“Seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak,” kata Arief.

 

Lebih lanjut, MK menilai, Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan yang telah diatur secara jelas dan tegas, sehingga ketentuan dimaksud tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain.

 

Menurut Mahkamah, menambahkan pemaknaan baru terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk seperti yang dimohonkan para pemohon, justru akan memosisikan norma pasal menjadi berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma dalam KUHP yang menggunakan frasa “barang siapa”.

 

Oleh karena itu, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut.

 

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, Mahkamah seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan para pemohon karena pada faktanya, norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kegamangan penafsiran dari penegak hukum.(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reno Munz Diduga Jadi Pemain Misterius Calon Naturalisasi Timnas Indonesia, Dua Petunjuknya Cocok!

Reno Munz Diduga Jadi Pemain Misterius Calon Naturalisasi Timnas Indonesia, Dua Petunjuknya Cocok!

Reno Munz mencuat sebagai sosok misterius calon naturalisasi Timnas Indonesia. Dua petunjuk dari Noor Korompot cocok, namun ada perbedaan pada usia sang pemain.
Mobil Milik Perwira TNI Dilamongan Dirusak Massa Usai Tabrak Pengendara Motor

Mobil Milik Perwira TNI Dilamongan Dirusak Massa Usai Tabrak Pengendara Motor

Komandan kodim 0812 Letnan Kolonel Inf Deni Suryo Anggo Digdo menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa laka lantas yang melibatkan anggotanya.
KPK Akui Suami Bupati Pekalongan Nonaktif Tak Penuhi Pemeriksaan Dugaan TPPU

KPK Akui Suami Bupati Pekalongan Nonaktif Tak Penuhi Pemeriksaan Dugaan TPPU

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam upaya merangkai kontruksi hukum dari dugaan TPPU itu.
60 Tahun Mengaspal, Mesin Boxer Legendaris Subaru Ucapkan Selamat Tinggal pada Eropa

60 Tahun Mengaspal, Mesin Boxer Legendaris Subaru Ucapkan Selamat Tinggal pada Eropa

Subaru bersiap hentikan penjualan mobil bermesin pembakaran internal di Eropa paling lambat akhir 2027. Keputusan ini berkaitan dengan penerapan regulasi emisi.
Menang di Nomor 100 Meter Putra T63, Partin Tambah Perolehan Medali Emas Indonesia di Asian Para Games 2026

Menang di Nomor 100 Meter Putra T63, Partin Tambah Perolehan Medali Emas Indonesia di Asian Para Games 2026

Sprinter Indonesia, Partin, berhasil menambah perolehan medali emas Indonesia di gelaran Asian Para Games 2026.
Terungkap Ciri-ciri Pemain Keturunan yang Bakal Diproses untuk Timnas Indonesia, Lahir di Jakarta

Terungkap Ciri-ciri Pemain Keturunan yang Bakal Diproses untuk Timnas Indonesia, Lahir di Jakarta

Misteri pemain keturunan calon amunisi Timnas Indonesia mulai terkuak. Lahir di Jakarta, berusia 20 tahun, dan punya sekitar sembilan ribu pengikut Instagram.

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Kedapatan Bawa Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Dua Relawan MBG Saat Bekerja

Kedapatan Bawa Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Dua Relawan MBG Saat Bekerja

Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu di salah satu SPPG wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

Tak sekadar mempercantik kendaraan, lima aksesori mobil ini membantu saat darurat, mulai dari aki tekor hingga ban kempes. Simak fungsi dan tips memilihnya.
Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra mengatakan korban pembacokan yang diketuai eks Kopassus itu yakni Muhammad Fahrul alias MF. Ternyata ini awal mulanya.
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Selengkapnya

Viral