GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Orang Tua Kandung Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana, MK Tegas Ungkap Pasalnya

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.
Jumat, 27 September 2024 - 05:59 WIB
Orang Tua Kandung Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana, MK Tegas Ungkap Pasalnya
Sumber :
  • ANTARA

 

“Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak karena kata tersebut memang mengandung makna setiap orang,” ucap Arief.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Menurut MK, dalam menerapkan Pasal 330 ayat (1) KUHP, harus terdapat bukti bahwa kehendak untuk mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku, termasuk jika pelakunya adalah orang tua kandung anak.

 

“Seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak,” kata Arief.

 

Lebih lanjut, MK menilai, Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan yang telah diatur secara jelas dan tegas, sehingga ketentuan dimaksud tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain.

 

Menurut Mahkamah, menambahkan pemaknaan baru terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk seperti yang dimohonkan para pemohon, justru akan memosisikan norma pasal menjadi berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma dalam KUHP yang menggunakan frasa “barang siapa”.

 

Oleh karena itu, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut.

 

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, Mahkamah seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan para pemohon karena pada faktanya, norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kegamangan penafsiran dari penegak hukum.(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jesse Lingard Segera Gabung Klub Brasil Remo, Eks MU yang Sempat Dikaitkan Persib Bandung Ini Tolak Balik ke Eropa

Jesse Lingard Segera Gabung Klub Brasil Remo, Eks MU yang Sempat Dikaitkan Persib Bandung Ini Tolak Balik ke Eropa

Jesse Lingard dikabarkan hampir bergabung dengan Remo di Brasil. Eks MU yang sempat dihubungkan Persib Bandung ini memilih Amerika Selatan.
Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Majed Mohammed Al-Shamrani akan menjadi pengandil di laga penentu Persib melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Respons Ketua KPK Soal Usulan UU KPK Kembali ke Versi Lama: Kami Bekerja Sajalah

Respons Ketua KPK Soal Usulan UU KPK Kembali ke Versi Lama: Kami Bekerja Sajalah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons soal kabar mengenai usulan bahwa UU KPK dikembalikan ke versi lama sebelum direvisi. Menurutnya, hal ini..
Reaksi Menkeu Purbaya soal APBN Digugat ke MK karena MBG Nyaplok Anggaran Pendidikan: Kalau Lemah Pasti Kalah

Reaksi Menkeu Purbaya soal APBN Digugat ke MK karena MBG Nyaplok Anggaran Pendidikan: Kalau Lemah Pasti Kalah

Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa, menyebut masalah APBN yang digugat ke MK belum tentu bakal berdampak signifikan pada kebijakan keuangan negara.
Red Sparks Lagi-lagi Ketiban Sial, Elisa Zanette Pulih dari Cedera Tapi Eks Tim Megawati Hangestri Itu Malah Kehilangan...

Red Sparks Lagi-lagi Ketiban Sial, Elisa Zanette Pulih dari Cedera Tapi Eks Tim Megawati Hangestri Itu Malah Kehilangan...

Tim yang pernah diperkuat Megawati Hangestri, Daejeon Red Sparks, lagi-lagi mengalami nasib sial pada gelaran Liga Voli Korea 2025/2026.
Polsek Serpong-PJR Bitung Tangkap Pria Hendak Edarkan 40 Kilogram Ganja, Dua Orang Masih Diburu

Polsek Serpong-PJR Bitung Tangkap Pria Hendak Edarkan 40 Kilogram Ganja, Dua Orang Masih Diburu

Unit Reskrim Polsek Serpong bersama Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan PJR Induk Bitung Korlantas Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 40 kilogram di Tol Bitung-Serpong, Jumat (13/2/2026).

Trending

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Striker muda berdarah Depok ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Bahkan pelatih asal Belanda sampai terkagum-kagum dengan kemampuan pemain ini.
Bek Berdarah Maluku Rp26 Miliar Bersinar di Liga Spanyol, Jadi Kandidat Suksesor Kevin Diks di Timnas Indonesia

Bek Berdarah Maluku Rp26 Miliar Bersinar di Liga Spanyol, Jadi Kandidat Suksesor Kevin Diks di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta diaspora yang berkarier di Eropa. Nama Daijiro Chirino muncul sebagai opsi jangka panjang di posisi bek kanan.
Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan dan Sudah di Tanah Air, Eks Kapten Timnas Belanda Ini Dipanggil John Herdman?

Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan dan Sudah di Tanah Air, Eks Kapten Timnas Belanda Ini Dipanggil John Herdman?

Thom Haye absen di FIFA Series 2026, John Herdman bisa bidik pemain ini. Eks kapten Timnas Belanda U-20 itu dinilai cocok perkuat lini tengah Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT