News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Orang Tua Kandung Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana, MK Tegas Ungkap Pasalnya

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.
Jumat, 27 September 2024 - 05:59 WIB
Orang Tua Kandung Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana, MK Tegas Ungkap Pasalnya
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.

Sebab, hal itu ialah tindakan termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut terkait uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP,” ucap Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Perkara uji materi ini dimohonkan oleh lima orang ibu, yakni Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Para pemohon mempersoalkan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.

Menurut para pemohon, berdasarkan pengalaman pribadi mereka, frasa “barang siapa” pada pasal dimaksud berpotensi ditafsirkan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan menculik anak kandung sendiri.

Kelima pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Namun, mereka tidak lagi dapat bertemu dengan buah hatinya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.

Ketika para pemohon melaporkan perbuatan mantan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan mereka tidak diterima ataupun tidak menunjukkan perkembangan dengan alasan yang membawa kabur anak adalah ayah kandungnya sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hal itu, para pemohon meminta kepada MK agar frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP diganti menjadi “setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak”.

Terkait hal ini, Mahkamah menjelaskan, frasa “barang siapa” dalam pasal diuji merupakan padanan kata dari bahasa Belanda “hij die” yang merujuk kepada siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan diancam pidana. Artinya, frasa tersebut mengandung makna “setiap orang”.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Honda Resmi Promosikan David Alonso ke Kelas MotoGP Musim Depan, Juara Moto3 2024 itu Bakal jadi Duet Fabio Quartararo?

Honda Resmi Promosikan David Alonso ke Kelas MotoGP Musim Depan, Juara Moto3 2024 itu Bakal jadi Duet Fabio Quartararo?

Honda akhirnya mengumumkan promosi David Alonso ke kelas MotoGP mulai musim 2027 mendatang dengan kontrak berdurasi multi-tahun.
Rekam Jejak Mondy Tatto, Selebgram yang Dulu Viral Ingin Hijrah Kini Tersangka Pembunuhan Sesama Anak Punk di Cikarang

Rekam Jejak Mondy Tatto, Selebgram yang Dulu Viral Ingin Hijrah Kini Tersangka Pembunuhan Sesama Anak Punk di Cikarang

Mondy Tatto menjadi tersangka kasus pembunuhan anak punk di Cikarang, Bekasi. Hal ini mengingatkan kisah viral yang dulu ingin hijrah dan jejak kontroversinya.
Kementerian UMKM Perkuat Kelompok Tani Jagung dengan Dukungan KUR

Kementerian UMKM Perkuat Kelompok Tani Jagung dengan Dukungan KUR

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong petani membangun skala ekonomi melalui penguatan kelembagaan usaha secara berkelompok guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kesejahteraan.
Dorong Kurikulum Adaptif, Peradi Profesional Perluas Kolaborasi Pendidikan Hukum

Dorong Kurikulum Adaptif, Peradi Profesional Perluas Kolaborasi Pendidikan Hukum

Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi menyepakati kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). 
Bos Mercedes Buka Suara Jelaskan Penyebab George Russell Bisa Langsung Tersingkir di Lap Pembuka F1 GP Belgia 2026

Bos Mercedes Buka Suara Jelaskan Penyebab George Russell Bisa Langsung Tersingkir di Lap Pembuka F1 GP Belgia 2026

Kepala Tim Mercedes, Toto Wolff, akhirnya menjelaskan penyebab George Russell gagal menyelesaikan F1 GP Belgia 2026 setelah tersingkir pada lap pembuka.
KPK Ungkap Ada Dugaan Pengkondisian Audit BPK di Daerah Lain Selain Muara Enim

KPK Ungkap Ada Dugaan Pengkondisian Audit BPK di Daerah Lain Selain Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dugaan pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di daerah lain selain di Kabupaten Muara Enim. 

Trending

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski sudah menyatakan mundur dari jabatan Kepala BGN, Nanik S. Deyang berkomitmen tetap mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Sumbu Filosofi Yogyakarta yang merupakan tata ruang ikonik gagasan Sri Sultan Hamengkubuwana I di abad ke-18 menjadi inspirasi bagi 34 desainer muda Yogyakarta
Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan zodiak keuangan 23 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Leo paling cuan hari ini sementara Virgo disarankan evaluasi dompet dulu.
Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Viral seorang pria mengabadikan dirinya sedang dalam perjalanan ke tempat kerja naik Commuter Line atau biasa disebut KRL.
Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Adalah pelatih fisik asal Kroasia, Karlo Reinholz yang tertantang untuk merasakan sendiri kejamnya kompetisi di Indonesia. 
Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (RM Napitupulu) yang meninggal dunia usai terjatuh dari lantai 46 apartemen di Jaksel merupakan keponakan Hotman Paris.
Selengkapnya

Viral