News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kusumayati Dituntut 10 Bulan Penjara, JPU: Terdakwa Tidak Mengakui Perbuatannya

Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW) dituntut 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:35 WIB
Sidang Kusumayati
Sumber :
  • IST

Karawang, tvOnenews.com - Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW) dituntut 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan tuntutan yakni Ganies Aulia Ramdha, dan Karina Tri Agustina mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat, juga menuntut kedua saudara kandungnya, yakni Dandy Sugianto kakak kandung Stephanie, dan Ferline Sugianto adik kandung Stephanie, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (9/10/2024).

Diketahui, Stephanie Sugianto menuntut ibu kandungnya Kusumayati atas dugaan pwmalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKW), yang digunakan untuk merubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika sepeninggal ayahnya almarhum Sugianto.

Atas perbuatan pemalasuan tersebut, timbul kerugian terhadap Stephanie dengan tidak tercantumnya dia dalam susunan pemagang saham perusahaan, serta hak-hak lain sebagai ahli waris yang tidak diberikan kepada Stephanie.

Kusumayati dituntut dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara oleh Stephanie. Pada perjalananya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi agar kasus selesai dengan kekeluargaaan, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan hingga ke tahap tuntutan.

"Unsur ini telah terbuksi secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," kata dia.

"Dan di dalam diri Kusumayati tidak terdapat suatu apapun yang menjadi pembenar, oleh karea itu terdakwa Kusumayati dapat mempertanggung jawabkan pidananya dan dihukum sesuai hukuman yang setimpal," lanjutnya.

JPU juga membacakan pertimbangan yang menjadikan tuntutan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan, yang salah satunya karena Kusumayati merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa Kusumayati sudah berusia tua.

"Hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal yang meringankan terdakwa merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa telah berusia lebih dari 63 tahun," ucap Karina.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim PN Karawang memutuskan agar terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah, telah memerintahkan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus. Apabila selama 3 bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi Stephanie, yaitu audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, maka dipidana penjara selama 10 bulan," tegas JPU Karina.

Terkait tuntutan tersebut, pihak Kusumayati melalui kuasa hukumnya Ika Rahmawati menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pihaknya meminta waktu dua pekan untuk membuat pleidoi tersebut.

"Kami akan buat pleidoi tertulis. Dua minggu (membuat pleidoi,-red)," ucapnya.

Tidak Mencerminkan Keadilan Bagi Korban

Sementara itu, Stephanie menuturkan, dirinya selaku korban merasa sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada persidangan tadi.

"Saya sangat kecewa, padahal sama sekali tidak ada dasar pembenar, pemaaf dan penghapus pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Jaksa seolah memaksa saya selaku korban untuk hadir dalam persidangan dan mau membuat perdamaian dengan terdakwa, agar syarat tuntutan percobaan dapat terpenuhi dan dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Stephanie usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Mengenai usulan perdamaian yang diajukan terdakwa, kata Stephanie, sudah ditolak jauh hari oleh terdakwa sendiri sejak perkara ini dimulai dari tiga tahun yang lalu.

"Permintaan damai terdakwa sudah ditolak terdakwa sendiri sejak kasus ini bergulir 3 tahun lalu, saya sebenernya memberikan ruang yang luas pada terdakwa namun ternyata terdakwa tetap menolak syarat mediasi dari saya yang diajukannya," kata dia.

Stephanie juga merasa aneh, kenapa JPU mengajukan tuntutan percobaan terhadap terdakwa, sedangkan ancaman hukumannya merupakan pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP sesuai yang didakwakan.

"Saya juga aneh kenapa tuntutan percobaan di sini, padahal ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, ada kerugian yang diderita oleh saya selaku korban selama 12 tahun lebih, dimana semua aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika dan harta bersama peninggalan ayah saya (almarhum Sugianto) dikuasai oleh terdakwa bersersama-sama dengan Dandy Ferline," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Stephani merasa tidak mendapatkan keadilan pada tuntutan yang dibacakan oleh JPU. 

"Saya merasa tidak mendapat keadilan, saya berharap agar keadilan hukum dapat ditegakan, hak-hak saya dapat dipulihkan, sebagai ahli waris dan warga negara Indonesia yang taat hukum, saya tidak ingin perjuangan proses hukum yang saya lakukan jadi sia-sia," ucap Stephanie. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pratikno Bantah Isu Diminta Mundur dari Kabinet Merah Putih: Lagi Bertugas

Pratikno Bantah Isu Diminta Mundur dari Kabinet Merah Putih: Lagi Bertugas

Menko Pratikno membantah rumor dirinya mundur dari Kabinet Merah Putih karena alasan sakit. Dia menegaskan masih menjalankan tugas terkait karhutla di kawasan Bromo.
Selain Sahabat, Pemilik Kasur Sebut Ruben Onsu Tak Selingkuh dari Sarwendah

Selain Sahabat, Pemilik Kasur Sebut Ruben Onsu Tak Selingkuh dari Sarwendah

Ruben Onsu kembali disorot soal tudingan selingkuh dari Sarwendah. Pemilik kasur Yukata, Okan Kornelius, mengungkap fakta di balik kasur tersebut.
Terungkap! Saepul Pemutilasi Pria di Depok Menderita Penyakit HIV, Bawa Obat Saat Rekonstruksi

Terungkap! Saepul Pemutilasi Pria di Depok Menderita Penyakit HIV, Bawa Obat Saat Rekonstruksi

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi, yang dilakukan oleh Saepul (26) terhadap pria berinisial K (51) di sebuah kontrakan, wilayah Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada beberapa waktu lalu.
Buntut Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Sejumlah Pihak Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Buntut Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Sejumlah Pihak Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Tim Hukum Muslim yang diwakili oleh Advokat Mochammad Rizki melaporkan peristiwa viralnya promosi minuman keras yang berkedok challenge hafalan surah Ad-Dhuha di sebuah konser musik, Ancol, Jakarta Utara.
Erick Thohir Sowan pada Pemprov DKI Jakarta, Pramono Anung Fasilitasi FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Thohir Sowan pada Pemprov DKI Jakarta, Pramono Anung Fasilitasi FIFA ASEAN Cup 2026

Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta pun digunakan untuk gelaran FIFA ASEAN Cup 2026 yang akan digelar pada September-Oktober 2026 mendatang.
Viral! Warga Sumbawa Cuci Motor di Kubangan Saat Hadang Wakil Bupati: Maaf Pak Wakil Bupati, Saya Halangi Jalan Bapak

Viral! Warga Sumbawa Cuci Motor di Kubangan Saat Hadang Wakil Bupati: Maaf Pak Wakil Bupati, Saya Halangi Jalan Bapak

Warga Desa Mata, Sumbawa, menghadang rombongan Wakil Bupati sambil mencuci motor di kubangan. Aksi itu menjadi sindiran kondisi jalan rusak

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Jelang Muktamar NU, KH Imam Jazuli Buka Suara soal Menteri Maju Jadi Ketua Umum PBNU

Jelang Muktamar NU, KH Imam Jazuli Buka Suara soal Menteri Maju Jadi Ketua Umum PBNU

Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU kian memanas. Sejumlah nama yang saat ini menjabat sebagai menteri disebut-sebut berpotensi ikut bertarung.
Selengkapnya

Viral