Desakan Kemendikbudristek Pecat Dosen UNJ, Ubedillah Badrun: Yang Demo Jumlahnya Dikit, Tak Jelas
- IST
Soal pekerjaan dia sebagai dosen ASN mungkin perlu dijelaskan juga ya bahwa dia sebagai dosen ASN alhamdulillah telah dengan sungguh - sungguh menjalankan seluruh kewajiban sebagai dosen yaitu melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi seperti melaksanakan pendidikan (pengajaran), Penelitian (riset), dan pengabdian kepada masyarakat.
"Insya Allah itu semua saya laksanakan dengan baik bahkan mungkin bisa dicheck dimana pekerjaan saya dinilai baik dan dibagian apa pekerjaan saya dilaksanakan dengan sangat baik. Soal ini bisa di check atau diverifikasi ke UNJ atau mahasiswa saya langsung," katanya.
Terkait KMPI Ubed mengaku sudah dijelaskan oleh Humas UNJ bahwa itu murni kegiatan nahasiswa yang kebetulan dilaksanakan oleh mahasiswa UNJ yang aktif di organisasi mahasiswa UNJ jadi mau tidak mau ya menggunakan kop surat organisasi mahasiswa UNJ, tidak ada catut mencatut kop surat itu.
"Jadi tidak ada masalah, apalagi mahasiswa juga menggunakan University Training Center (UTC) yang dikelola secara profesional oleh pihak swasta Naraya Hotel," katanya.
Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) berunjuk rasa didepan Kemendikbudristek RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Oknum Dosen, Ubedillah Badrun telah membuat Kongres Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KMPI) guna merencanakan aksi melawan Pemerintah. Ubedillah Badrun secara terang dan jelas telah melakukan tidakan diluar tugas dan kewenangannya sebagai Dosen dan ASN.
AMPK juga mendesak Kemendikbudristek RI memberikan sanksi pemecatan terhadap oknum Dosen (Ubedillah Badrun.,M.Si) atas pencatutan nama kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam penyelenggaraan Kongres Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KMPI).
AMPK menyayangkan sikap Ubedillah Badrun yang memfasilitasi membuat Kongres besar-besaran dan memprovokasi mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa menentang Pemerintah. Tindakan ubedillah tidak mencerminkan yang baik dalam statusnya sebagai dosen, pendidik dan sekaligus Aparatur sipil negara.
Penyalahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran etik sebagaimana tertuang dalam pasal 33 PP 94 tahun 2021, bahwa seorang ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabatpemerintah yang berwenang. selain itu, dalam pasal 5 PP 94 juga menegaskan bahwa seorang ASN dilarang untuk menyalahgunakan kewenangannya termasuk menjadi perantara untuk endapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain. (ebs)
Load more