News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soroti Kasus Mardani Maming, Guru Besar Hukum UI Angkat Bicara soal Fakta Ini

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Topo Santoso menyoroti kasus hukum Mardani Maming.
Selasa, 15 Oktober 2024 - 03:06 WIB
Soroti Kasus Mardani Maming, Guru Besar Hukum UI Angkat Bicara soal Fakta Ini
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Topo Santoso menyoroti kasus hukum Mardani Maming.

Dia mengungkapkan mengungkapkan sejumlah kekhilafan hakim dalam putusan kasus Mardani Maming.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kesimpulan yang dapat ditarik pada intinya adalah putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata,” jelas Topo melalui keterangannya, Senin (14/10/2024).

Pendapat hukum yang sama disampaikannya saat bedah buku berjudul 'Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming' yang diadakan di Yogyakarta, pekan lalu.

Buku tersebut menyoroti proses persidangan yang dianggap penuh kekhilafan dalam kasus tindak pidana korupsi Mardani H. Maming.

Topo merumuskan tiga isu hukum (legal issues) utama yang menjadi dasar kekhilafan tersebut pertama unsur 'Menerima Hadiah' tidak tepat

“Karena fakta-fakta yang dengan proses bisnis dan keperdataan seperti fee, dividen, dan utang-piutang ditarik seolah-olah sebagai keterpenuhan unsur ‘menerima hadiah'. Hal ini lebih merupakan konstruksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterima oleh hakim,” jelas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia ini.

Isu kedua ialah penggunaan unsur 'Sepatutnya Diduga' tidak tepat. Sebab unsur 'sepatutnya diduga' digunakan untuk menunjukkan culpa (kealpaan) terdakwa.

Namun, menurut Topo, unsur ini tidak tepat diterapkan dalam konteks tindak pidana korupsi, yang seharusnya lebih menekankan pada opzet (kesengajaan).

Tindakan terdakwa yang melahirkan Keputusan Bupati dinilai telah sesuai dengan Hukum Administrasi Negara, dan tidak seharusnya dipersoalkan dalam ranah Hukum Pidana.

“Fakta-fakta bisnis seperti transfer antar perusahaan atau utang-piutang merupakan ranah keperdataan yang harus dipisahkan dari tindak pidana,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, telah ada Keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan bahwa itu adalah murni bisnis antar perusahaan. Dengan demikian, jika ada kontrak dan putusan pengadilan, maka tidak bisa dikatakan sebagai ‘kesepakatan diam-diam.’

Isu ketiga menurut Prof Topo ialah, kesalahan dalam penerapan pasal 12 Huruf b UU PTPK di mana Majelis Hakim pada tingkat pertama, yang keputusannya diperkuat oleh pengadilan banding dan kasasi, keliru dalam menyatakan terpenuhinya semua unsur pada Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polda Riau Sidak dan Ancam Tindak Tegas Pelanggar HET

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polda Riau Sidak dan Ancam Tindak Tegas Pelanggar HET

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas SABER Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Riau 2026 yang digelar di Ruang Rapat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Ketua DPRD Surabaya Meninggal, Politisi PDIP Adi Sutarwijono Berpulang

Ketua DPRD Surabaya Meninggal, Politisi PDIP Adi Sutarwijono Berpulang

Kabar duka menyelimuti Kota Surabaya. Surabaya kehilangan sosok tokoh yang sangat dekat dengan rakyat dan memiliki jiwa pengayom. Ketua DPRD Surabaya Dominikus Adi Sutarwijono telah berpulang pada Selasa (10/2).
Ribut dengan Trenggono Soal Anggaran Kapal, Purbaya: Ah Biar Aja

Ribut dengan Trenggono Soal Anggaran Kapal, Purbaya: Ah Biar Aja

Saling sindir yang sebelumnya terjadi di forum diskusi dan media sosial kini berlanjut dengan pernyataan langsung di Istana.
Reaksi Jujur Ko Hee-jin usai Red Sparks Menelan 9 Kekalahan Beruntun di Liga Voli Korea: Saya Akui

Reaksi Jujur Ko Hee-jin usai Red Sparks Menelan 9 Kekalahan Beruntun di Liga Voli Korea: Saya Akui

Red Sparks kembali menelan kekalahan menyakitkan setelah takluk 2-3 dari IBK Altos dalam lanjutan V-League 2025–2026. Hasil ini memperpanjang rekor buruknya.
Viral! Belatung Muncul di Makanan Program MBG di Dua SD Lombok Tengah

Viral! Belatung Muncul di Makanan Program MBG di Dua SD Lombok Tengah

Sejumlah siswa di dua sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, menemukan belatung pada menu makanan yang mereka santap dari Program MBG.
SPBU Shell Kosong RON 92, Menteri ESDM Bahlil: Stoknya Ada, Jadi Tinggal B to B aja

SPBU Shell Kosong RON 92, Menteri ESDM Bahlil: Stoknya Ada, Jadi Tinggal B to B aja

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pun buka suara. Bahlil menyatakan tidak melihat adanya persoalan ketersediaan BBM secara umum.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT