News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketidakpastian Pilkada Ulang di Daerah Calon Tunggal: Judicial Review UU Pilkada Diajukan ke MK

Permohonan uji materi terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah diajukan oleh Tim Advokasi “Pilkada Ulang Tepat Waktu".
Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:35 WIB
M. Qobul Nusantara, SH., MH dan Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni, S.H
Sumber :
  • Istimewa

Gugatan ini juga mengingatkan bahwa pada Pilkada serentak 2024, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah. Jika kotak kosong menang, maka daerah-daerah ini berpotensi mengalami ketidakpastian panjang terkait kapan Pilkada ulang akan dilaksanakan. 

Bim dan Bayu Yusya berharap MK menyatakan frasa “dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memastikan Pilkada ulang dilakukan setahun setelah Pilkada serentak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dalam kasus ini, ketidakpastian adalah musuh bagi demokrasi. Daerah harus dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat, bukan oleh penjabat sementara. Jika tidak ada perubahan pada undang-undang ini, masyarakat akan dirugikan karena hak mereka untuk memilih pemimpin secara langsung terabaikan,” pungkas Bayu.

tvonenews

Dampak Ketidakpastian Pilkada Ulang
Frasa yang dipermasalahkan berpotensi memperpanjang kepemimpinan oleh penjabat kepala daerah di daerah yang dimenangkan kotak kosong. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pemohon, karena Pilkada ulang mungkin ditunda hingga lima tahun ke depan, mengikuti siklus Pilkada serentak yang berikutnya.

Keberadaan penjabat kepala daerah juga dipandang lemah secara konstitusional, karena wewenangnya dibatasi dan tidak memiliki mandat langsung dari rakyat. Menurut Bim, ini dapat berdampak pada keberlangsungan pemerintahan yang seharusnya lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika kondisi ini dibiarkan, kita akan menyaksikan fenomena di mana penjabat kepala daerah menjabat seperti kepala daerah definitif, hanya saja tanpa legitimasi demokratis. Ini jelas bertentangan dengan semangat demokrasi kita,” tutup Bim.

Gugatan ini diharapkan menjadi landasan bagi reformasi hukum yang lebih adil dan memastikan bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung dapat dilindungi dan dijamin sesuai dengan konstitusi.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

‎Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Pengganti Thom Haye?

‎Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Pengganti Thom Haye?

Timnas Indonesia dijadwalkan menghadapi Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis (1/10/2026).
tvOne Bestieval Bersama Sukun Special Baru Meriahkan Kota Blora, Hadirkan Lavora hingga NDX AKA

tvOne Bestieval Bersama Sukun Special Baru Meriahkan Kota Blora, Hadirkan Lavora hingga NDX AKA

Tak hanya menyuguhkan pertunjukan musik, tvOne Bestieval Bersama Sukun Special Baru juga menghadirkan berbagai aktivitas dan pilihan kuliner bagi para pengunjung.
Bea Cukai Batam Gagalkan Pengeluaran 11,31 Kilogram Bubuk Mengandung Emas

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengeluaran 11,31 Kilogram Bubuk Mengandung Emas

Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya pengeluaran sebanyak 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11.310 gram yang di
BREAKING
NEWS
Masinis Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat AN

Masinis Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat AN

Masinis Argo Bromo AN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah jadi tersangka kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Polresta Kendari Bongkar 4 Kasus Meresahkan Masyarakat

Polresta Kendari Bongkar 4 Kasus Meresahkan Masyarakat

Baru-baru ini Polresta Kendari melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap 4 kasus meresahkan masyarakat atau sejumlah kasus tindak kriminal. Kasus
Head to Head Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Skuad Garuda Punya Catatan Mentereng Jelang Laga Hidup Mati

Head to Head Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Skuad Garuda Punya Catatan Mentereng Jelang Laga Hidup Mati

Timnas Indonesia dijadwalkan menghadapi Bangladesh dalam pertandingan terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral