GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketidakpastian Pilkada Ulang di Daerah Calon Tunggal: Judicial Review UU Pilkada Diajukan ke MK

Permohonan uji materi terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah diajukan oleh Tim Advokasi “Pilkada Ulang Tepat Waktu".
Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:35 WIB
M. Qobul Nusantara, SH., MH dan Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni, S.H
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Permohonan uji materi terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah diajukan oleh Tim Advokasi “Pilkada Ulang Tepat Waktu". Gugatan ini diajukan oleh dua kuasa hukum, Muhammad Qabul Nusantara, Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni, Febriansyah Ramadhan, dan Sunarto Efendi untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa “dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.”

Frasa tersebut dinilai berpotensi memperpanjang ketidakpastian pelaksanaan Pilkada ulang di daerah dengan calon tunggal, terutama jika kotak kosong menang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bim, sapaan akrab Muhammad Qabul Nusantara menjelaskan bahwa ketidakpastian ini dapat menciptakan kondisi di mana penjabat kepala daerah dapat menjabat untuk jangka waktu yang lama tanpa adanya legitimasi demokratis. 

“Penjabat kepala daerah bukanlah pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Kondisi ini sangat bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis,” kata Bim.

Lebih lanjut, Bayu Yusya menekankan bahwa frasa yang ambigu ini memberi ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menunda Pilkada ulang, yang seharusnya dilaksanakan satu tahun setelah Pilkada serentak

“Ketidakpastian ini bisa memperpanjang kekosongan jabatan kepala daerah definitif, yang pada akhirnya merugikan hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Kita ingin memastikan Pilkada ulang terlaksana tepat waktu, bukan mengikuti jadwal yang masih tergantung pada kesepakatan perundang-undangan,” tandas Bayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim advokasi menyoroti bahwa frasa yang dipermasalahkan tersebut tidak hanya mengaburkan kepastian hukum tetapi juga membuka peluang bagi penundaan Pilkada ulang hingga lima tahun, mengikuti siklus Pilkada serentak berikutnya. Jika opsi ini yang diambil, daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong harus menunggu hingga 2029 untuk menggelar Pilkada ulang, meninggalkan masyarakat di bawah kepemimpinan penjabat kepala daerah yang wewenangnya terbatas dan tanpa mandat demokratis.

“Ini bukan hanya soal teknis waktu. Ketidakpastian ini berimplikasi pada legitimasi pemerintahan daerah. Jika frasa tersebut tidak dihapus, maka penjabat kepala daerah bisa menjabat selama satu periode penuh tanpa melalui proses demokratis, dan ini tentu mengkhianati prinsip demokrasi yang dijamin oleh konstitusi kita,” ungkap Bim.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ogah Ciptakan Polemik, Agen Megawati Hangestri Ungkap Alasan Kliennya Batal Comeback ke Korea

Ogah Ciptakan Polemik, Agen Megawati Hangestri Ungkap Alasan Kliennya Batal Comeback ke Korea

Megawati Hangestri dipastikan gagal comeback ke Red Sparks pada kompetisi voli Korea Selatan musim mendatang, sang agen akhirnya beri klarifikasi secara terbuka
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Paspor Pemain Timnas Indonesia Diprotes Keras di Belanda

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Paspor Pemain Timnas Indonesia Diprotes Keras di Belanda

Dean James gegerkan Eredivisie usai NAC Breda minta laga diulang karena dugaan masalah paspor dan izin kerja pemain Timnas Indonesia. Simak selengkapnya.
Jadwal Terbaru Timnas Futsal Indonesia 2026 Usai Kamboja Mundur: Skuad Garuda Hanya Lawan 3 Tim

Jadwal Terbaru Timnas Futsal Indonesia 2026 Usai Kamboja Mundur: Skuad Garuda Hanya Lawan 3 Tim

Turnamen yang kini dikenal sebagai ASEAN Championship Futsal 2026 itu dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 12 April 2026. Seluruh pertandingan dipusatkan di GOR Provinsi Nonthaburi, Nonthaburi, Thailand.
Perayaan Idul Fitri 2026, Lapas Narkotika Jakarta Beri Remisi Khusus Kepada 1.603 Warga Binaan

Perayaan Idul Fitri 2026, Lapas Narkotika Jakarta Beri Remisi Khusus Kepada 1.603 Warga Binaan

Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.603 Warga Binaannya saat perayaan Idul Fitri 1447 H, Jumat (21/3/2026).
Prabowo Cek Huntara Korban Bencana di Aceh Tamiang Usai Shalat Id

Prabowo Cek Huntara Korban Bencana di Aceh Tamiang Usai Shalat Id

Pasca Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah, Presiden Prabowo Subianto meninjau hunian sementara (huntara) yang dibangun pemerintah bagi korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Masih Ingat Neguete? Bek Brasil yang Cuma Main 3 Kali Bersama Persija Jakarta di Piala Indonesia 2019, Begini Kabarnya

Masih Ingat Neguete? Bek Brasil yang Cuma Main 3 Kali Bersama Persija Jakarta di Piala Indonesia 2019, Begini Kabarnya

Diplot sebagai pengganti Jaimerson Xavier, bek Brasil Neguete justru tampil mengecewakan. Ia akhirnya dilepas Persija Jakarta hanya sebulan setelah bergabung.

Trending

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyayangkan penjual cilok yang mudik berjalan kaki dari Bandung-Ciamis, Asep Kumala Seta tidak berani minta ongkos ke bos.
Coret 17 Pemain, John Herdman Umumkan Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series! Ada Ole Romeny Hingga Elkan Baggott

Coret 17 Pemain, John Herdman Umumkan Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series! Ada Ole Romeny Hingga Elkan Baggott

Sebanyak 17 pemain dari skuad provisional dicoret hingga akhirnya ada 24 pemain dalam skuad final Timnas Indonesia.
John Herdman Coret Ezra Walian Hingga Ricky Kambuaya, Intip 17 Nama Pemain yang Gagal Tembus Skuad Final Timnas Indonesia

John Herdman Coret Ezra Walian Hingga Ricky Kambuaya, Intip 17 Nama Pemain yang Gagal Tembus Skuad Final Timnas Indonesia

Dari daftar nama yang dicoret, hampir seluruhnya nama berasal dari klub-klub Super League. John Herdman bahkan mencoret Ezra Walian dan Ricky Kambuaya dari daftar final Timnas Indonesia. 
Reaksi Berkelas Go Ahead Eagles Setelah Klub Eredivisie Protes Status Dean James ke PSSI Belanda

Reaksi Berkelas Go Ahead Eagles Setelah Klub Eredivisie Protes Status Dean James ke PSSI Belanda

NAC Breda mengajukan protes dengan meminta pertandingan melawan Go Ahead Eagles diulang. Kekalahan 0-6 dari Go Ahead Eagles dituduhkan NAC Breda karena tidak sahnya klub lawan menurunkan Dean James. 
Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Kabar mengejutkan datang jelang agenda penting Timnas Indonesia di FIFA Series 2026. Wabah batuk dilaporkan melanda sejumlah rekan klub Jay Idzes di Sassuolo.
Resmi Umumkan Skuad Final FIFA Series, Ini Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia untuk Debut John Herdman

Resmi Umumkan Skuad Final FIFA Series, Ini Prediksi Starting Eleven Timnas Indonesia untuk Debut John Herdman

John Herdman memilih 24 pemain final Timnas Indonesia dari total 41 skuad provisional tepat pada Hari Raya Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026). 
Para Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda Hadapi Masalah Besar Gara-Gara NAC Breda, Dean James dalam Ancaman

Para Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda Hadapi Masalah Besar Gara-Gara NAC Breda, Dean James dalam Ancaman

Para pemain Timnas Indonesia di kasta tertinggi sepak bola Belanda, Eredivisie, bisa menghadapi masalah besar karena NAC Breda. Hal ini merupakan dampak dari masalah paspor sejumlah pemain diaspora.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT