News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Polemik Kasus Mardani Maming, Aktivis Antikorupsi Tantang Akademisi Berani Berani Bertindak

Aktivis dan pegiat antikorupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani Maming agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal.
Kamis, 17 Oktober 2024 - 02:05 WIB
Soal Polemik Kasus Mardani Maming, Aktivis Antikorupsi Tantang Akademisi Berani Berani Bertindak
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Aktivis dan pegiat antikorupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani Maming agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal. 

Dia meminta semua akademisi antikorupsi bidang hukum tersebut agar ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum," kata dia dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/10/2024).

Dia meminta semua pihak agar berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA.

"Asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum," tegasnya.

“Jangan lupa peribahasa hukum yang kerap dikutip, yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak (terbukti) bersalah," tambahnya.

Adapun, Mardani Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara. 

Padahal, bukti-bukti persidangan, menurut hasil eksaminasi para pakar hukum UII, telah membantah semua tuduhan tersebut. Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan “kesepakatan diam-diam.”

Desakan untuk membebaskan Mardani Maming dari jeratan hukum banyak disuarakan para aktivis dan pakar hukum saat berlangsung diskusi dan bedah buku "Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming".

Diskusi ini diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (5/10/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, menyatakan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan. "Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum," kata Prof Topo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Kali Persib Bertemu Klub Thailand, Bojan Hodak Paham Gaya Bermain Ratchaburi FC

3 Kali Persib Bertemu Klub Thailand, Bojan Hodak Paham Gaya Bermain Ratchaburi FC

Berperan sebagai tim tamu, pelatih Persib Bojan Hodak menargetkan kemenangan di pertandingan yang akan berlangsung di Stadion Ratchaburi FC, Rabu (11/2/2026). 
Exco PSSI Merasa Lucu Kalau John Herdman Minta Naturalisasi Pemain Baru Jelang FIFA Series 2026: Yang Ada Saja Belum Dicoba

Exco PSSI Merasa Lucu Kalau John Herdman Minta Naturalisasi Pemain Baru Jelang FIFA Series 2026: Yang Ada Saja Belum Dicoba

Melalui anggota Exco PSSI Arya Sinulingga federasi menegaskan Pelatih Timnas Indonesia John Herdman diminta memaksimalkan pemain yang sudah ada dalam skuad ...
Saatnya Pendakwah Muda Tampil, Rebut Juara di Kompetisi “Dai & Daiyah Masa Depan Memperebutkan Piala Gubernur Jakarta”

Saatnya Pendakwah Muda Tampil, Rebut Juara di Kompetisi “Dai & Daiyah Masa Depan Memperebutkan Piala Gubernur Jakarta”

Kompetisi Dai & Daiyah Masa Depan Piala Gubernur Jakarta resmi hadir untuk mencari talenta muda yang mampu membawa cahaya Islam di tengah dinamika kota.
Mo Salah Gantikan Ronaldo di Al Nassr? Media Prancis: Keputusan yang Memuaskan Semua Pihak

Mo Salah Gantikan Ronaldo di Al Nassr? Media Prancis: Keputusan yang Memuaskan Semua Pihak

Mo Salah, pemain kebangsaan Mesir itu dikabarkan mulai membuka peluang serius untuk melanjutkan kariernya di Liga Pro Saudi. Salah akan pindah ke Al Nassr?
Transjabodetabek Rute Cawang-Cikarang, Mulai Beroperasi Hari Ini

Transjabodetabek Rute Cawang-Cikarang, Mulai Beroperasi Hari Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka Transjabodetabek rute Cawang-Cikarang pada Rabu (11/2/2026). Rute tersebut mulai beroperasi hari ini.
Guru SMA di Jaktim Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya, Polda Metro Bilang Begini

Guru SMA di Jaktim Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya, Polda Metro Bilang Begini

Polda Metro Jaya angkat bicara soal dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswinya di salah satu sekolah di Jakarta Timur.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT