News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Beli atau Sewa Rumah, Mana yang Lebih Baik buat Pasutri di Awal Pernikahan?

Bagi pasangan muda yang baru saja menikah, keputusan untuk menentukan tempat tinggal dengan membeli rumah atau menyewa saja biasanya menjadi pilihan sulit.
Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:23 WIB
Memilih membeli rumah atau menyewa saja, harus disesuaikan dengan kondisi finansial dan tipe keluarga yang akan dibangun.
Sumber :
  • Shutterstock

Jakarta, tvOnenews.com - Memutuskan untuk membeli rumah atau cukup menyewa saja biasanya menjadi pilihan yang dilematis, khususnya untuk pasangan muda yang baru menikah.

Pilihan sulit itu terkadang juga membingungkan, mengingat membeli rumah dan menyewa memiliki kelebihan serta kekurangan masing-masing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan ini tidak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga kenyamanan serta rencana jangka panjang rumah tangga

Berikut adalah beberapa hal yang bisa dipertimbangkan oleh keluarga baru dalam menentukan pilihan terbaik antara membeli atau menyewa rumah.

1. Memahami tipe kebutuhan keluarga

Dalam menentukan soal beli rumah atau sewa, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan tipe keluarga yang diinginkan. Jika pasangan baru berencana membangun keluarga besar dalam waktu dekat, lebih baik mempertimbangkan untuk membeli rumah dengan luas yang cukup. 

Sebaliknya, jika masih dalam tahap beradaptasi dan belum memiliki rencana pasti mengenai jumlah anggota keluarga, sewa rumah bisa menjadi solusi sementara yang lebih fleksibel.

2. Pertimbangkan kemampuan finansial

Keputusan antara membeli dan menyewa rumah sangat bergantung pada kondisi finansial. Membeli rumah membutuhkan dana yang besar untuk uang muka, cicilan, dan biaya lain, seperti biaya notaris dan pajak. Belum lagi biaya perawan di awal. 

Meski demikian, rumah yang dibeli bisa menjadi aset investasi jangka panjang yang nilainya dapat meningkat seiring waktu. Sebaliknya, menyewa rumah mungkin tidak membutuhkan dana awal yang besar. Namun, dalam jangka panjang, biaya sewa bisa menguras anggaran tanpa ada aset yang dimiliki.

Pasangan yang baru menikah perlu duduk bersama untuk merencanakan anggaran rumah tangga. Diskusikan secara terbuka mengenai pendapatan, pengeluaran, serta target keuangan. Dengan begitu, Anda bisa memutuskan untuk membeli rumah atau menyewanya, sesuai kondisi finansial.

3. Pahami kelebihan dan kekurangan membeli serta menyewa rumah

Baik membeli atau menyewa rumah punya kelebihan dan kekurangan masing-masing. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan membeli rumah.

Kelebihan:

  • Investasi Jangka Panjang. Membeli rumah adalah bentuk investasi yang nilainya cenderung meningkat. Selain itu, pasangan memiliki kendali penuh atas rumah tersebut, baik untuk direnovasi maupun dijual kembali di masa depan.
  • Stabilitas dan kepastian. Membeli rumah memberikan rasa aman dan stabilitas, terutama bagi tipe keluarga yang menginginkan hunian jangka panjang.
  • Kebebasan mengelola properti. Tidak ada batasan dalam mengatur atau merenovasi rumah sendiri, sehingga pasangan bisa mendesain rumah sesuai keinginan.

Kekurangan:

  • Biaya awal yang besar. Membeli rumah membutuhkan biaya yang besar untuk uang muka dan biaya-biaya tambahan lain.
  • Anggaran untuk cicilan. Jika memilih untuk mencicil, pasangan harus berkomitmen pada pembayaran bulanan. Hal ini dapat membebani anggaran rumah tangga, terutama jika ada perubahan kondisi keuangan.
  • Pemeliharaan. Semua biaya perbaikan dan pemeliharaan rumah ditanggung sendiri.
  • Selanjutnya, berikut adalah kelebihan dan kekurangan menyewa rumah.

Kelebihan:

  • Fleksibilitas, Menyewa rumah memberi kebebasan untuk berpindah tempat kapan saja. Pilihan ini cocok untuk pasangan yang masih mencari lokasi ideal atau memiliki pekerjaan yang sering berpindah-pindah.
  • Biaya awal lebih ringan. Menyewa tidak memerlukan uang muka yang besar. Cukup membayar uang sewa dan deposit sehingga tidak membebani kondisi keuangan secara langsung.
  • Bebas dari beban pemeliharaan. umumnya, biaya perbaikan atau pemeliharaan ditanggung oleh pemilik rumah.

Kekurangan:

  • Tidak ada investasi. Biaya sewa rumah tidak memberikan nilai investasi jangka panjang. Uang sewa yang dibayarkan setiap bulan akan hilang begitu saja tanpa memberikan kepemilikan.
  • Terikat Kontrak. Penyewa harus tunduk pada aturan yang ditetapkan pemilik rumah dan mungkin tidak bisa merenovasi atau mengubah interior sesuai keinginan.
  • Kenaikan harga sewa. Biaya sewa dapat meningkat dari waktu ke waktu dan bisa memengaruhi anggaran rumah tangga.

Setelah mengetahui ketiga hal tersebut, Anda bisa memutuskan dengan pasangan mana yang terbaik, apakah membeli atau menyewa rumah, di awal pernikahan. Jika keputusan Anda dan pasangan membeli rumah, KPR BRI bisa dimanfaatkan. 

KPR BRI memberikan kemudahan bagi pasangan yang baru menikah untuk memiliki rumah. Untuk mencari rumah, Anda bisa memanfaatkan laman homespot.id. Di laman ini, Anda bisa mencari rumah dari berbagai kota dengan pilihan tipe dan rentang budget seusai preferensi. Selain itu, Anda juga bisa melakukan simulasi KPR dan mengajukan KPR BRI, lho! Jadi, tunggu apa lagi? Saatnya wujudkan rumah pertamamu dengan KPR BRI. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral