News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani Maming Dibebaskan, Begini Kronologinya

Tiga profesor hukum meminta Mardani maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan. Ketiganya menyampaikan desakan itu setelah melakukan telaah sistematis.
Senin, 21 Oktober 2024 - 22:34 WIB
Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani Maming Dibebaskan, Begini Kronologinya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga profesor hukum meminta Mardani maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan. Ketiganya menyampaikan desakan itu setelah melakukan telaah sistematis.

Ketiga profesor itu ialah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof Dr Yos Johan Utama, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof Dr Romli Atmasasmita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memvonis Mardani H Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Prof Dr Topo Santoso meminta agar Mardani Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (21/10/2024).

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.

“Sehingga tidak terdapat niat jahat (mens rea) pada perbuatan terdakwa. Dengan demikian, Mardani H Maming harus dinyatakan bebas,” jelasnya.

Dalam acara diskusi buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” yang diadakan di Yogyakarta, beberapa pakar menguatkan pendapat itu.

Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof Dr Yos Johan Utama juga menyampaikan desakan yang sama. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024, juga menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut. 

Dia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Pemain Surabaya Samator di Final Four Proliga 2026: Masih Andalkan Rama Fazza Fauzan Hingga Lyvan Taboada

Daftar Pemain Surabaya Samator di Final Four Proliga 2026: Masih Andalkan Rama Fazza Fauzan Hingga Lyvan Taboada

Daftar pemain Surabaya Samator di final four Proliga 2026, di mana tak terdapat banyak perombakan skuad dan masih mengandalkan Rama Fazza Fauzan dan setter asingnya yakni Lyvan Taboada Diaz.
Investor Jepang-Korea Selatan Berebut Masuk ke Indonesia di Tengah Gejolak Global

Investor Jepang-Korea Selatan Berebut Masuk ke Indonesia di Tengah Gejolak Global

Di Jepang, lebih dari 300 pengusaha hadir dalam forum bisnis, dilanjutkan diskusi terbatas dengan 12 perusahaan besar.
Swasta Bebas Pilih Hari WFH, Menaker: Bisa Jumat Jika Ingin Selaras ASN

Swasta Bebas Pilih Hari WFH, Menaker: Bisa Jumat Jika Ingin Selaras ASN

Menurut dia, perusahaan swasta memiliki ruang untuk memilih hari yang dianggap paling tepat.
Harga Emas Pegadaian Kamis 2 April 2026 Kompak Naik, Antam Tembus Rp3,019 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Kamis 2 April 2026 Kompak Naik, Antam Tembus Rp3,019 Juta per Gram

Pegadaian mengingatkan bahwa harga logam mulia dapat berubah mengikuti pergerakan pasar sewaktu-waktu.
BMKG Prediksi Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia Pada Kamis

BMKG Prediksi Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia Pada Kamis

BMKG mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat di sejumlah wilayah Indonesia, Kamis.
Kunjungan Prabowo ke Korea Selatan Bawa Pulang Investasi Senilai Rp173 Triliun, Bidik Energi Bersih hingga Teknologi

Kunjungan Prabowo ke Korea Selatan Bawa Pulang Investasi Senilai Rp173 Triliun, Bidik Energi Bersih hingga Teknologi

Kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Republik Korea berbuah manis.

Trending

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Inilah gempa terkini yang terjadi pada Kamis (2/4/2026). Gempa Magnitudo 7,3 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara.
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Pengamat Belanda Ini Heran Pemain Diaspora Timnas Indonesia Mau-mau Saja Terima Paspor WNI: Bodoh, Tak Pikir Matang-matang

Pengamat Belanda Ini Heran Pemain Diaspora Timnas Indonesia Mau-mau Saja Terima Paspor WNI: Bodoh, Tak Pikir Matang-matang

Pengamat Belanda menyebut para pemain diaspora Timnas Indonesia yang langsung menerima paspor WNI, tanpa pertimbangan matang sebagai tindakan yang "bodoh".
Terpopuler Timnas Indonesia: Vietnam Sindir Ucapan John Herdman, Bulgaria Akui Garuda Lebih Oke, Media Malaysia Tak Habis Pikir

Terpopuler Timnas Indonesia: Vietnam Sindir Ucapan John Herdman, Bulgaria Akui Garuda Lebih Oke, Media Malaysia Tak Habis Pikir

Kiprah Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 memang berakhir tanpa trofi. Sorotan dari Vietnam, Bulgaria hingga Malaysia menjadi topik yang mencuri perhatian.
Selengkapnya

Viral