GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan.
Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:00 WIB
Mardani H Maming
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan. Desakan itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali, menyampaikan itu melalui rilis pada Selasa (22/10/2024).  Menurutnya, Mardani H Maing tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menurut eksaminasi kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK,” katanya.

Dua pekan lalu, tepatnya pada Sabtu (5/10/2024), sejumlah akademisi anti-korupsi di Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming.

Ada sepuluh eksaminator yang memberikan catatan. Mereka adalah Prof Dr Ridwan Khairandy, Dr Mudzakkir, Prof Hanafi Amrani, Prof Dr Ridwan, Dr Eva Achjani Zulfa, Dr Muhammad Arif Setiawan, Dr Nurjihad, Dr Mahrus Ali, Dr Karina Dwi Nugrahati Putri, serta Dr Ratna Hartanto.

Sepuluh eksaminator ini datang dari berbagai kalangan. Semuanya adalah pakar hukum, baik itu pakar hukum pidana, perdata, kriminologi, hukum administrasi negara, hingga viktimologi. Seusai menyampaikan eksaminasi, semuanya sepakat, tanpa ada dissenting opinion atau pendapat berbeda, agar Mardani H Maming segera dibebaskan, serta dipulihkan nama baiknya. 

Saat membuka diskusi eksaminasi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Dr Rohidin, mengatakan eksaminasi Mardani H Maming ini menarik karena secara ideal kesalahan seharusnya tidak terjadi pada hakim yang mestinya harus bersifat bijaksana. 

Hakim sebagai pengadil, kata dia, harus memiliki kemampuan memutuskan perkara dengan tepat dan cepat dalam situasi dilematis.  "Putusan itu juga harus berdasarkan pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif serta kemanusiaan dan kemaslahatan. Itu semua untuk kepentingan bersama atau semua pihak," katanya. 

Salah satu eksaminator yang menjabat sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Prof. Dr. Ridwan menyatakan bahwa, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi, kesalahan terdakwa menandatangani dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011, bertentangan dengan Pasal 93 ayat 1 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Apakah tindakan terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu mengalihkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)  Batubara dari PT. BKPL kepada PT. PCN melanggar Pasal 93 ayat 1 tentang Minerba. Kedua, apakah peralihan IUP-OP itu harus didahului dengan permohonan yang melampirkan syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial? Katanya.

“Jawaban atas kedua isu hukum ini berkaitan dengan pemahaman yang utuh tentang keabsahan perizinan, Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, pengalihan IUP-OP, dan syarat pengalihan IUP OP," lanjut Prof Ridwan.

Dalam peralihan IUP, semua dokumen dan persyaratan telah terpnuhi sehingga tidak melanggar aturan. Semuanya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

tvonenews

Eksaminator lainnya yang juga editor buku tersebut Dr. Mahrus Ali menyebutkan, terdapat satu isu hukum yang dieksaminasi yaitu terkait suap atas diterbitkannya SK Bupati No. 296/2011 yang bertentangan atau melanggar Pasal 93 UU No 4 tahun 2009. 

"Norma Pasal 93 tersebut, ditujukan kepada Pemegang IUP, dan bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam Pasal 93 ayat 2 dan 3 UU No. 4/2009 terpenuhi, maka peralihan atau pelimpahan IUP diperbolehkan atau tidak dilarang," kata Dr. Mahrus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dr. Mahrus Ali menilai, perbuatan Mardani Maming dengan mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan. 

Dengan menimbang semua fakta persidangan, maka sudah seharusnya Mardani H Maming dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta direhabilitasi.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Iran Masih Belum Pasti Main di Piala Dunia 2026 Gara-Gara Hal Ini, FIFA Diminta Turun Tangan

Timnas Iran Masih Belum Pasti Main di Piala Dunia 2026 Gara-Gara Hal Ini, FIFA Diminta Turun Tangan

Timnas Iran nyatanya masih memiliki masalah menjelang Piala Dunia 2026. Meski FIFA menginginkan mereka bermain, Amerika Serikat masih memberikan masalah
Dinkes Bantah Kasus Hantavirus di Jakarta dari Klaster Kapal Pesiar

Dinkes Bantah Kasus Hantavirus di Jakarta dari Klaster Kapal Pesiar

Dia menyebut pasien yang dinyatakan suspek saat ini sedang menjalani isolasi sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Belum Juga Kuliah, Siswi SMAN 1 Pontianak Langsung Dapat Jaminan Kerja usai Jawabannya Dianggap Salah oleh Juri LCC MPR

Belum Juga Kuliah, Siswi SMAN 1 Pontianak Langsung Dapat Jaminan Kerja usai Jawabannya Dianggap Salah oleh Juri LCC MPR

Ketua Komisi II DPR langsung menawarkan beasiswa dan jaminan kerja untuk Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak yang jawabannya dianggap salah oleh juri LCC.
Polresta Sleman Gandeng Ikatan Bidan Indonesia Bahas Legalitas Penampungan Bayi di Pakem Sleman

Polresta Sleman Gandeng Ikatan Bidan Indonesia Bahas Legalitas Penampungan Bayi di Pakem Sleman

Polresta Sleman menggandeng Ikatan Bidan Indonesia (IBI) setempat untuk membahas aspek legalitas praktik penampungan bayi yang ditemukan di wilayah Hargobinangun, Pakem. 
Efek Megawati Hangestri Mendunia, Hyundai Hillstate Kembali Cetak Rekor Mentereng di Media Sosial

Efek Megawati Hangestri Mendunia, Hyundai Hillstate Kembali Cetak Rekor Mentereng di Media Sosial

Siapa sangka Megawati Hangestri mampu memberikan efek besar setelah resmi bergabung bersama Hyundai Hillstate untuk Liga Voli Korea 2026-2027.
Glendoh, Sapi Jumbo Milik Peternak di Sragen dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Glendoh, Sapi Jumbo Milik Peternak di Sragen dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Wajah sumringah terlihat dari Hadi Sumanto (83) seorang peternak sapi di Dukuh Tugu, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Selengkapnya

Viral