News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakultas Hukum UI Datangi MA untuk Minta Mardani H Maming Dibebaskan

Dukungan untuk pembebasan Mardani H Maming kian mengalir. Setelah sebelumnya datang dari UII, Unpad, dan UGM, kini muncul desakan yang sama dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:35 WIB
Aristo Pangaribuan SH, LLM, PhD
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Dukungan untuk pembebasan Mardani H Maming kian mengalir. Setelah sebelumnya datang dari UII, Unpad, dan UGM, kini muncul desakan yang sama dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Selasa (29/10/2024), rombongan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS). Fakultas Hukum UI berkunjung ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan dokumen berisi analisis hukum atas upaya Peninjauan Kembali Putusan MA atas nama Mardani H Maming.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas nama LKBH-PPS, Aristo Pangaribuan SH, LLM, PhD mengatakan, putusan hukum terhadap Mardani H. Maming atas tuduhan suap tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai dan layak dibatalkan.

“Setelah menganalisis sejumlah dokumen dan putusan terkait kasus ini, kami berpendapat bahwa putusan-putusan terhadap terpidana di dalam forum-forum sebelumnya sangat layak untuk dibatalkan, karena lemahnya standar pembuktian dalam menghukum Terpidana. Padahal, di dalam KUHAP hakim pengadilan pidana harus bersifat aktif dalam menggali kebenaran,” kata Aristo Pangaribuan.

Tim yang diisi beberapa akademisi muda Universitas Indonesia ini menilai bahwa putusan terhadap Mardani tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai sesuai dengan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Kami berpendapat bahwa dasar argumentasi dalam menghukum Mardani H. Maming tidak memenuhi syarat pembuktian, terutama dengan meningkatnya hukuman badan dari 10 tahun di tingkat pengadilan pertama menjadi 12 tahun di tingkat banding, serta adanya perubahan mengenai uang pengganti di tingkat kasasi," katanya.

Aristo menegaskan, dokumen yang diserahkan ini menunjukkan adanya “kekeliruan yang nyata’” dan “kekhilafan hakim” yang dapat menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan peninjauan kembali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak LKBH PPS UI mengemukakan dua argumen utama dalam dokumen tersebut. Pertama, terdapat kelemahan dalam unsur “menerima hadiah” yang didasarkan pada keterangan saksi hearsay, atau kesaksian tidak langsung, yang menurut mereka telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi sejak 2011. 

“Saksi utama yakni Henry Soetio telah meninggal. Saksi-saksi seperti Junaidi, Suroso, dan Christian hanya menyampaikan keterangan yang mereka dengar dari pihak lain, bukan pengalaman atau pengamatan langsung. Selain itu, saksi-saksi dari Pemerintah Kabupaten pun hanya menyampaikan kesaksian yang sifatnya situasional dan tidak terkait langsung dengan inti perkara,” tambah Aristo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sudah Lakukan Upgrade Mesin sebelum F1 GP Italia, Bos Ferrari Akui Mereka Masih Tertinggal dari Mercedes di Musim Ini

Sudah Lakukan Upgrade Mesin sebelum F1 GP Italia, Bos Ferrari Akui Mereka Masih Tertinggal dari Mercedes di Musim Ini

Ferrari masih menghadapi persoalan kecepatan mesin meski telah melakukan upgrade besar pada F1 GP Italia 2026 yang berlangsung pada akhir pekan kemarin di Monza
Integrasikan EBT dengan Sektor Pertanian, Begini Model yang Dikembangkan Pertamina Patra Niaga di Cilacap

Integrasikan EBT dengan Sektor Pertanian, Begini Model yang Dikembangkan Pertamina Patra Niaga di Cilacap

Pemanfaatan energi terbarukan di Kalijaran, Cilacap, mulai dikembangkan untuk mendukung irigasi dan pertanian berkelanjutan. Program ini diklaim menghemat biaya hingga menekan emisi.
Era Kepemimpinan PBNU Baru Diharapkan Putus Mata Rantai Konflik Internal

Era Kepemimpinan PBNU Baru Diharapkan Putus Mata Rantai Konflik Internal

Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin resmi menahkodai PBNU usai terpilih dalam Muktamar ke-35 NU.
Buntut Penembakan 3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Oleh KKB, KSAD Janji Evaluasi Perlindungan Sipil di Papua

Buntut Penembakan 3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Oleh KKB, KSAD Janji Evaluasi Perlindungan Sipil di Papua

Insiden penembakan yang menewaskan tiga aparatur sipil negara oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Jayawijaya, Papua Pegunungan pada Rabu (9/9), mendapat perhatian serius dari pucuk pimpinan TNI Angkatan Darat. 
Sokong Hilirisasi Industri Timah Lewat Perluasan Akses Pasar

Sokong Hilirisasi Industri Timah Lewat Perluasan Akses Pasar

Berbagai pihak turut ambil peran dalam memperkuat hilirisasi industri timah Indonesia dalam upaya perluasan akses pasar hingga penguatan teknologi.
Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan: Ojol Punya Status Mandiri, Bukan Buruh

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan: Ojol Punya Status Mandiri, Bukan Buruh

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital.

Trending

Bursa Transfer Liverpool: Rencana Super The Reds, Siap Pecahkan Rekor Liga Inggris Buat Datangkan Bintang Bournemouth

Bursa Transfer Liverpool: Rencana Super The Reds, Siap Pecahkan Rekor Liga Inggris Buat Datangkan Bintang Bournemouth

Liverpool kembali membidik winger kanan untuk memperkuat skuad. Nama Rayan dari Bournemouth masuk radar setelah kebutuhan di posisi tersebut belum teratasi.
Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Kolaborasi Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil. Sebanyak 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi di wilayah hukum Polsek Bantan, Rabu(9/9/2026).
Viral, Wanita Tas Pink Hebohkan Gerbong KRL, Klaim Pelajar Pramuka sebagai Tunangan Bikin Penumpang Bingung

Viral, Wanita Tas Pink Hebohkan Gerbong KRL, Klaim Pelajar Pramuka sebagai Tunangan Bikin Penumpang Bingung

Wanita bertas pink bikin heboh di KRL setelah disebut meminta HP pelajar pramuka dan mengaku sebagai tunangannya. Video kejadian viral di media sosial
AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

Upaya diplomatik untuk mendesak sekutu-sekutu NATO agar membantu membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan menarik diri dari Statuta Roma yang menjadi dasar pendiriannya, sedang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Tepat pada Kamis, 10 September 2026 seharusnya menjadi hari ulang tahun Fajar Sahrudin yang ke-31 tahun. Unggahan terbaru FS muncul dan mengundang perhatian
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 12 September 2026: Rezeki dan Kabar Baik Menghampiri

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 12 September 2026: Rezeki dan Kabar Baik Menghampiri

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 12 September 2026: Ada rezeki dan kabar baik menyertai.
Polisi Beberkan Temuan Air Mineral Didekat Jasad Fajar Sahrudin, yang Ditemukan Meninggal Dunia di GBK

Polisi Beberkan Temuan Air Mineral Didekat Jasad Fajar Sahrudin, yang Ditemukan Meninggal Dunia di GBK

Kasus meninggalnya Fajar Sahrudin alias FS (31), warga asal Kemiling, Lampung, yang ditemukan tewas di kawasan Plaza Utara Pintu 10 Gelora Bung Karno (GBK), Jak
Selengkapnya

Viral