GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Suami Penimbun Istri di Makassar, Hakim Vonis Terdakwa Seumur Hidup

Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Hengki (43) atas perbuatannya membunuh istrinya, JU lalu menimbun di belakang rumahnya.
Rabu, 6 November 2024 - 15:11 WIB
Pelaku pembunuhan terhadap istri lalu timbun di dalam rumahnya digiring polisi
Sumber :
  • andri rezky

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Hengki (43) atas perbuatannya membunuh istrinya, JU lalu menimbun di belakang rumahnya di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Menyatakan Hengki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar Sutisna dalam petikan putusannya diterima, di Makassar, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu atas perbuatannya meresahkan masyarakat, perbuatannya dilakukan terhadap istrinya, sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan terdakwa berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumahnya, sedangkan hal meringankan tidak ada.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum 20 tahun pidana penjara. 

Terdakwa Hengki dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya.

Penasihat hukum terdakwa, Vivi Bhayangkara sebelumnya menyatakan segera berkoordinasi dengan terdakwa dan meminta waktu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah banding atau menerima, mengingat majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa menerima vonis atau pikir-pikir dulu selama tujuh hari.

"Kita koordinasi dulu, pikir-pikir dulu," katanya disambut nada setuju oleh terdakwa juga mengatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya, terdakwa meminta keringanan atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut. Ia berkelik bahwa pembunuhan tersebut tidak pernah direncanakan bahkan memberikan keterangan sejujur-jujurnya serta bersikap sopan selama proses persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah dua anak tersangka,  tidak tahan karena mengalami dugaan tindak kekerasan, pengancaman serta pembungkaman selama enam tahun agar tidak menceritakan perbuatannya.

Anak korban kemudian melapor ke polisi karena mengaku mengalami tindak kekerasan hingga menyebut ibunya dipukuli ayahnya hingga meninggal dunia lalu jasadnya ditimbun di belakang rumah pada Agustus 2018 lalu. Guna memperjelas kasus itu, polisi melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian dengan 51 adegan penyiksaan sampai pada pembunuhan korban.(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gagal Juara Lagi di Brasil, Ducati Akhirnya Sadar Tak Bisa Terus Andalkan Marc Marquez

Gagal Juara Lagi di Brasil, Ducati Akhirnya Sadar Tak Bisa Terus Andalkan Marc Marquez

Marc Marquez masih belum bisa meraih podium di dua seri pembuka MotoGP 2026. Terbaru The Baby Alien kalah duel lawan Fabio Diggia di Brasil, akhir pekan kemarin
Dikaitkan Isu Paspor Ganda, Dean James Justru Dicoret dari Timnas Indonesia Jelang FIFA Series

Dikaitkan Isu Paspor Ganda, Dean James Justru Dicoret dari Timnas Indonesia Jelang FIFA Series

Kabar mengejutkan datang dari skuad Timnas Indonesia jelang FIFA Series akhir pekan ini. Bek milik Go Ahead Eagles, Dean James, resmi dicoret dari daftar pemain yang akan didaftarkan ke turnamen.
Siapakah Tiga Sosok Perempuan Pilihan John Herdman di Timnas Indonesia?

Siapakah Tiga Sosok Perempuan Pilihan John Herdman di Timnas Indonesia?

Tiga sosok perempuan dengan keahlian berbeda dilibatkan langsung dalam Timnas Indonesia bersama John Herdman, menandai babak baru dalam pengelolaan sepak bola nasional
Pemerintah Tetap Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera Sembari Menunggu Data Rampung, Tito Ungkap Rinciannya

Pemerintah Tetap Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera Sembari Menunggu Data Rampung, Tito Ungkap Rinciannya

Tito memastikan pencairan dana dilakukan secepat mungkin bagi warga yang datanya telah tersedia tanpa harus menunggu seluruh proses pendataan rampung di semua daerah.
Usai Libur Lebaran, Kotim Terima Pajak Sebesar Rp. 1,4 Miliar

Usai Libur Lebaran, Kotim Terima Pajak Sebesar Rp. 1,4 Miliar

Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp1,4 miliar diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, usai masa libur Lebaran tahun 2026.
Kecelakaan Fatal Angkutan Lebaran 2026 Alami Penurunan, Kebanyakan Terjadi pada Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda Dua

Kecelakaan Fatal Angkutan Lebaran 2026 Alami Penurunan, Kebanyakan Terjadi pada Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda Dua

Jasa Raharja mengungkapkan angka kecelakaan lalu lintas fatal selama angkutan Lebaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Trending

Ipswich Town Beri Sorotan Penuh untuk Elkan Baggott yang Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

Ipswich Town Beri Sorotan Penuh untuk Elkan Baggott yang Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

Bek jangkung Elkan Baggott dipastikan kembali memperkuat Timnas Indonesia setelah sempat absen, dan akan tampil di ajang FIFA Series. Ipswich Town akui kaget.
KNVB Ambil Keputusan setelah Status WNI Dean James Dipermasalahkan Klub Belanda NAC Breda

KNVB Ambil Keputusan setelah Status WNI Dean James Dipermasalahkan Klub Belanda NAC Breda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) telah mengumumkan melalui juru bicaranya tentang tuntutan NAC Breda. Mereka menuntut mengulang laga kontra Go Ahead Eagles setelah status Dean James dipermasalahkan.
Media Prancis Terheran-heran dengan Calvin Verdonk, Dinilai Kurang Ofensif tapi Tampil Disiplin

Media Prancis Terheran-heran dengan Calvin Verdonk, Dinilai Kurang Ofensif tapi Tampil Disiplin

Media Prancis terheran-heran dengan Calvin Verdonk, bek Timnas Indonesia itu dinilai minim ofensif tapi tampil fokus dan disiplin saat laga Lille vs Marseille.
Media Vietnam Heran Bukan Main, Baru Mulai Era John Herdman, Timnas Indonesia Terus Tambah Kekuatan Baru di Tim Pelatih

Media Vietnam Heran Bukan Main, Baru Mulai Era John Herdman, Timnas Indonesia Terus Tambah Kekuatan Baru di Tim Pelatih

Sorotan tajam datang dari media Vietnam terhadap langkah PSSI dalam membenahi struktur kepelatihan Timnas Indonesia. Mereka heran PSSI tambah kekuatan baru.
Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Pengamat sepakbola Bung Binder memberikan apresiasi kepada John Herdman atas keputusan mencoret beberapa pemain diaspora yang dianggap tidak tampil maksimal.
Vanja Bukilic Ikut Tryout Draft Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027, Sahabat Megawati Hangestri Siap Reuni Bareng Red Sparks

Vanja Bukilic Ikut Tryout Draft Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027, Sahabat Megawati Hangestri Siap Reuni Bareng Red Sparks

KOVO mengumumkan tanggal tryout dan draft pemain asing untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana sahabat Megawati Hangestri di Red Sparks yakni Vanja Bukilic dikabarkan akan menjadi salah satu peserta.
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Geypens Resmi Dicoret dari Skuad FC Emmen Akibat Masalah Paspor

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Geypens Resmi Dicoret dari Skuad FC Emmen Akibat Masalah Paspor

Bak jatuh dan kemudian tertimpa tangga, Tim Geypens dicoret dari skuad FC Emmen dalam duel kontra Cambuur, Rabu (25/3/2026) dini hari WIB. Sang pemain Timnas Indonesia sebelumnya sempat masuk skuad John Herdman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT