News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkait Kasus Korupsi Antam, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp100 Miliar

"Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (26/11/2024).
Selasa, 26 November 2024 - 20:18 WIB
Gedung KPK
Sumber :
  • Fianda Sjofjan Rassat-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita properti berupa tanah dan bangunan 5.000 meter persegi yang berlokasi di wilayah Jawa Timur.

Objek sitaan itu terkait  penyidikan dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nilai estimasi penyitaan adalah Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melansir ANTARA, Selasa (26/11/2024).

Tess menerangkan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada periode November 2024.

tvonenews

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yakni perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perkembangan terbaru dalam penyidikan tersebut adalah pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB).

Namun penyidik belum memberikan bocoran mengenai kapan yang bersangkutan akan diperiksa.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Dody Martimbang.

Dody divonis enam tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Majelis hakim menyatakan Dody Martimbang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," kata Bambang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan. (ant/vsf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan untuk keluar dari keanggotaan Board of Peace (BOP). Legislator PDIP itu
Isu Air Keras dan Perang Informasi, Publik Diminta Waspada Potensi Destabilisasi

Isu Air Keras dan Perang Informasi, Publik Diminta Waspada Potensi Destabilisasi

Isu air keras dikaitkan dengan perang informasi, publik diminta waspada potensi destabilitas dan provokasi global terhadap Indonesia.
Gara-gara Istrinya, Suami Clara Shinta Ogah Dituduh Selingkuh usai Ketahuan Skandal Video Nakal: Cuma Iseng

Gara-gara Istrinya, Suami Clara Shinta Ogah Dituduh Selingkuh usai Ketahuan Skandal Video Nakal: Cuma Iseng

Suami Clara Shinta, Alexander Assad merasa tidak selingkuh. Ia menepis hal itu hanya perkara dugaan video call (VC) nakal dengan wanita lain ketahuan istri.
Furab Makin Menjadi-jadi, Ayah Fuji Beri Sindiran Menohok: Pandai-pandainya Orang Lain

Furab Makin Menjadi-jadi, Ayah Fuji Beri Sindiran Menohok: Pandai-pandainya Orang Lain

​​​​​​​Furab makin viral di medsos, Fuji dijodohkan dengan Reza Arap. Haji Faisal kesal dan beri sindiran menohok soal ulah netizen yang dianggap kelewatan.
Pilunya Nasib Pedagang Ketoprak di Cengkareng, Tiba-Tiba Jadi Korban Penikaman

Pilunya Nasib Pedagang Ketoprak di Cengkareng, Tiba-Tiba Jadi Korban Penikaman

Seorang pedagang ketoprak yang belum diketahui identitasnya bernasib pilu. Tanpa terduga dia menjadi korban penikaman.
Viral Nenek-Nenek Diduga Curi TV 30 Inci di Jatinegara, Beraksi dengan Tenang

Viral Nenek-Nenek Diduga Curi TV 30 Inci di Jatinegara, Beraksi dengan Tenang

Viral di media sosial terkait sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek diduga mencuri satu unit TV 30 inci di salah satu ruko Jatinegara, Jakarta Timur. 

Trending

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan untuk keluar dari keanggotaan Board of Peace (BOP). Legislator PDIP itu
Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Ranking FIFA Timnas Indonesia turun ke posisi 122 usai dikudeta Togo. Sementara itu, Malaysia terjun bebas 17 peringkat akibat skandal pemain naturalisasi ilegal.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro dikabarkan telah merekrut pemain asing baru yang berposisi sebagai outside hitter, yang siap duet dengan Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026.
Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel panas Tim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melawan tim Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Herman Suryatman di Arcamanik, Bandung.
Selengkapnya

Viral