Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Agus Salim, Alvin Lim menyebut Pratiwi Noviyanthi alias Novie alias teh Novi terancam 6 tahun penjara lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA terhadap korban penyiraman air keras, Agus Salim.
Menurut Alvin Lim, Novi telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait Agus Salim. Dia menilai Novi telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang disabilitas dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Mereka mungkin tidak sadar bahwa tunanetra adalah golongan disabilitas yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE dan diancam 6 tahun pidana,” kata Alvin Lim usai menghdiru diskusi ‘Dua Sisi’ dalam program TvOne, Kamis (5/12/2024) malam.
Alvin mengaku sudah melayangkan somasi kepada Novie dan Koko Hiro Chimot perihal menyebarkan informasi ujaran kebencian yang bermuatan SARA. Namun, hingga sekarang kedua belah pihak belum membalas somasi tersebut.
Oleh karena itu, Alvin Lim mengaku akan membuat laporan polisi terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan Novie dan Koko Hiro terhadap Agus Sedih.
“Baik secara tertulis maupun secara video terbuka melalui Youtube, saya selaku kuasa hukum Agus Salim sudah menyampaikan somasi terbuka kepada NP dan KHC dalam konten berisi ujaran kebencian terhadap SARA. Saya mau lihat apakah nanti ketika diperiksa polisi masih bisa tersenyum dan jogat joget meledek,” tegasnya.
Alvin Lim juga mengaku semenjak memutuskan menjadi kuasa hukum Agus Salim, dirinya dan keluarganya mendapatkan serangan intimidasi dari para buzzer. Bahkan, kata dia, anaknya Kate Victoria Lim mendapatkan intimidasi saat melakukan live di TikTok.
Load more