GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa menyebut kerugian ekologis tidak bisa jadi bukti korupsi timah.
Senin, 6 Januari 2025 - 02:16 WIB
Hakim Ungkap Perbuatan Harvey Moeis Dalam Kasus Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Sumber :
  • tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa menyebut kerugian ekologis tidak bisa jadi bukti korupsi timah.

Dalam kasus dugaan korupsi timah dengan total kerugian negara fantastis sebesar Rp300 triliun, kejaksaan dinilai gagal membuktikan kerugian tersebut hingga akhir persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidak didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu," ujar Ufran dilansir Minggu (5/1/2025).

Menurutnya, karena pembuktian kerugian negara tak terpenuhi dari sejumlah terdakwa yang sudah divonis, Kejagung pun menyasar 5 korporasi yang diduga berkontribusi pada kerugian negara.

Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). 

Adapun PT RBT dituduh membuat kerugian negara sekira Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekira Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.

Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara dalam kasus ini yang didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014.  

Menurutnya, hingga saat ini belum ada argumentasi yang kuat untuk menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. 

“Kerugian ekologis lebih merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang tidak bisa langsung ditarik sebagai akibat adanya korupsi," katanya.  

Terlebih, penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diamanatkan oleh konstitusi. 

Meskipun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

“Hanya saja sering kali hasil audit BPK yang dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang hanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini sangat janggal secara konstitusional," jelasnya.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menegaskan bahwa dalam banyak kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang dianggap paling sesuai dengan konstruksi kasus yang dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.(lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

32 Remaja di Depok Diciduk Polisi Sebelum Tawuran

32 Remaja di Depok Diciduk Polisi Sebelum Tawuran

Delapan senjata tajam turut ditemukan dan disita polisi dalam patroli tersebut. Barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap para remaja.
3 Shio Paling Hoki Minggu Ini, 31 Agustus-6 September 2026: Rezeki dan Peluang Karier Terbuka Lebar

3 Shio Paling Hoki Minggu Ini, 31 Agustus-6 September 2026: Rezeki dan Peluang Karier Terbuka Lebar

Berikut 3 shio yang diprediksi paling hoki minggu ini, 31 Agustus-6 September 2026: Rezeki dan peluang karier terbuka lebar.
Misteri Kematian Seorang Warga Saat Kerusuhan Usai Demo di DPR, Polisi Kumpulkan Fakta Ungkap Penyebabnya

Misteri Kematian Seorang Warga Saat Kerusuhan Usai Demo di DPR, Polisi Kumpulkan Fakta Ungkap Penyebabnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin mengatakan penyelidikan masih berlangsung.
5 Link Twibbon HUT Kota Mataram ke-33 Tahun 2026, Semarakkan di Media Sosial

5 Link Twibbon HUT Kota Mataram ke-33 Tahun 2026, Semarakkan di Media Sosial

Berikut 5 link twibbon HUT Kota Mataram ke-33 tahun 2026, cocok untuk semarakkan HUT di media sosial.
Siap-Siap Dikepung Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 31 Agustus 2026: Gemini Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Dikepung Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 31 Agustus 2026: Gemini Panen Dana Ekstra

Hari terakhir Agustus 2026 diprediksi membawa suasana berbeda bagi sejumlah zodiak dalam urusan finansial. Siapa saja yang bakal bercuan deras di akhir bulan?
Dibantai 0-4 oleh Persija Jakarta, Kapten Brisbane Roar Bicara Jujur soal Kualitas Tim Asuhan Shin Tae-yong

Dibantai 0-4 oleh Persija Jakarta, Kapten Brisbane Roar Bicara Jujur soal Kualitas Tim Asuhan Shin Tae-yong

Kapten Brisbane Roar, Thomas Aldred, berbicara tentang kualitas Persija Jakarta. Ketajaman Macan Kemayoran telah menjadi sorotan sang kapten.

Trending

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita Mirzani kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kabar Duka, Pembalap Malaysia Farres Putra Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Malaysian Cub Prix 2026

Kabar Duka, Pembalap Malaysia Farres Putra Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Malaysian Cub Prix 2026

Dunia motorsport Malaysia tengah berduka setelah pembalap muda Farres Putra Mohd Fadhill meninggal dunia akibat kecelakaan dalam ajang Malaysian Cub Prix 2026.
Jadwal Final AVC Women's Continental 2026: Ada Timnas Voli Putri China Vs Thailand Berebut Gelar Juara

Jadwal Final AVC Women's Continental 2026: Ada Timnas Voli Putri China Vs Thailand Berebut Gelar Juara

Jadwal final AVC Women's Continental 2026, di mana ada sejumlah laga seru. Salah satunya Timnas Voli Putri China akan berhadapan dengan Thailand di perebutan gelar juara.
Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim praperadilan mengatakan ada bukti berita acara pemeriksaan atau potongan keterangan dari Tan Kian terkait pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.  
Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Juru taktik asal Korea Selatan itu memilih fokus menangani timnas senior yang akan tampil di FIFA ASEAN Cup 2026. Kim Sang-sik ingin mengawinkan gelar juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup 2026. 
Pujian Berkelas Jordan Wilson untuk Megawati Hangestri : Dia Pekerja Keras

Pujian Berkelas Jordan Wilson untuk Megawati Hangestri : Dia Pekerja Keras

Baru sebulan kenal, Outside Hitter Amerika Serikat Jordan Wilson sudah memberikan pujian berkelas untuk rekan barunya di Hillstate yakni Megawati Hangestri.
3 Tersangka Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar Milik Content Creator Vilmei Terancam 5 Tahun Penjara

3 Tersangka Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar Milik Content Creator Vilmei Terancam 5 Tahun Penjara

Tiga tersangka penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar milik content creator Vilmei terancam 5 tahun penjara. 
Selengkapnya

Viral