News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa menyebut kerugian ekologis tidak bisa jadi bukti korupsi timah.
Senin, 6 Januari 2025 - 02:16 WIB
Hakim Ungkap Perbuatan Harvey Moeis Dalam Kasus Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Sumber :
  • tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa menyebut kerugian ekologis tidak bisa jadi bukti korupsi timah.

Dalam kasus dugaan korupsi timah dengan total kerugian negara fantastis sebesar Rp300 triliun, kejaksaan dinilai gagal membuktikan kerugian tersebut hingga akhir persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidak didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu," ujar Ufran dilansir Minggu (5/1/2025).

Menurutnya, karena pembuktian kerugian negara tak terpenuhi dari sejumlah terdakwa yang sudah divonis, Kejagung pun menyasar 5 korporasi yang diduga berkontribusi pada kerugian negara.

Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). 

Adapun PT RBT dituduh membuat kerugian negara sekira Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekira Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.

Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara dalam kasus ini yang didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014.  

Menurutnya, hingga saat ini belum ada argumentasi yang kuat untuk menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. 

“Kerugian ekologis lebih merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang tidak bisa langsung ditarik sebagai akibat adanya korupsi," katanya.  

Terlebih, penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diamanatkan oleh konstitusi. 

Meskipun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

“Hanya saja sering kali hasil audit BPK yang dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang hanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini sangat janggal secara konstitusional," jelasnya.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menegaskan bahwa dalam banyak kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang dianggap paling sesuai dengan konstruksi kasus yang dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.(lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejagung Lakukan Revisi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi-TPPU

Kejagung Lakukan Revisi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi-TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat soal status Febrie Adriansyah dalam terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
19 Tahun yang Lalu Digendong, Kini Lionel Messi Lawan Lamine Yamal di Final Piala Dunia Argentina Vs Spanyol

19 Tahun yang Lalu Digendong, Kini Lionel Messi Lawan Lamine Yamal di Final Piala Dunia Argentina Vs Spanyol

Lionel Messi dan Lamine Yamal dipastikan saling berhadapan saat Argentina menghadapi Spanyol di partai puncak, Senin (21/7/2026), tetapi ternyata keduanya pernah bertemu jauh sebelum menjadi lawan di final Piala Dunia.
Klub Liga Voli Korea yang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Pelatih Buka Suara, Tegaskan Langsung Ambil Tindakan

Klub Liga Voli Korea yang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Pelatih Buka Suara, Tegaskan Langsung Ambil Tindakan

Klub peserta Liga Voli Korea putri yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual salah satu pelatih kepada pemainnya akhirnya memberikan penjelasan.
YLBHI Soroti Skema Biaya Pembangunan Fisik KDKMP

YLBHI Soroti Skema Biaya Pembangunan Fisik KDKMP

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyorot tajam mengenai pembangunan fisik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Prabowo Instruksikan Badan Gizi Nasional Kaji Kecukupan Anggaran MBG Rp15 Ribu

Prabowo Instruksikan Badan Gizi Nasional Kaji Kecukupan Anggaran MBG Rp15 Ribu

Presiden Prabowo Subianto meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meninjau kembali apakah alokasi anggaran sebesar Rp15 ribu per penerima dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah memadai. 
Pemerintah Diminta Evaluasi Penyelenggaraan Program KDKMP

Pemerintah Diminta Evaluasi Penyelenggaraan Program KDKMP

Pemerintah Indonesia diminta melakukan evaluasi keberlangsungan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Trending

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Inggris Tantang Sang Juara Bertahan Argentina di Babak Semifinal

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Inggris Tantang Sang Juara Bertahan Argentina di Babak Semifinal

Link Live Streaming Piala Dunia 2026, Kamis 16 Juli, laga semifinal antara Inggris menghadapi Argentina di Stadion Atlanta, Amerika Serikat, pukul 02.00 WIB.
Ucapan Guru Soal Seragam Berujung Teror Bom di Jaksel: 'Saya Tahu Kondisi Kamu Kan Begitu'

Ucapan Guru Soal Seragam Berujung Teror Bom di Jaksel: 'Saya Tahu Kondisi Kamu Kan Begitu'

Di balik aksi mencekam ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, terungkap fakta mengejutkan mengenai aktivitas pelaku berinisial MY (34). 
19 Tahun yang Lalu Digendong, Kini Lionel Messi Lawan Lamine Yamal di Final Piala Dunia Argentina Vs Spanyol

19 Tahun yang Lalu Digendong, Kini Lionel Messi Lawan Lamine Yamal di Final Piala Dunia Argentina Vs Spanyol

Lionel Messi dan Lamine Yamal dipastikan saling berhadapan saat Argentina menghadapi Spanyol di partai puncak, Senin (21/7/2026), tetapi ternyata keduanya pernah bertemu jauh sebelum menjadi lawan di final Piala Dunia.
Tragis! Pria Tewas Terbakar di Kos Kemayoran Jelang Menikah, CCTV Rekam Perempuan Lari Tinggalkan Lokasi Disorot

Tragis! Pria Tewas Terbakar di Kos Kemayoran Jelang Menikah, CCTV Rekam Perempuan Lari Tinggalkan Lokasi Disorot

Sebuah postingan viral di media sosial menjelaskan bahwa seorang pria berinisial M (27) ditemukan tewas di indekosnya, di Jalan Sumur Batu Raya, Gang Buntu, Kemayoran.
Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Ipswich Town Lepas Elkan Baggott Permanen ke Klub Kasta Kedua Liga Inggris

Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Ipswich Town Lepas Elkan Baggott Permanen ke Klub Kasta Kedua Liga Inggris

Ipswich Town melepas Elkan Baggott dengan status permanen ke klub kasta kedua Liga Inggris, Millwall FC. 
Tahan Elkan Baggott ke Super League, Bos Millwall Ungkap Alasan Boyong Bek Timnas Indonesia Secara Permanen

Tahan Elkan Baggott ke Super League, Bos Millwall Ungkap Alasan Boyong Bek Timnas Indonesia Secara Permanen

Bos Millwall, Steve Gallen mengungkapkan alasan klub untuk memboyong Elkan Baggott.
Marc Marquez Mulai Dekati Puncak Klasemen MotoGP 2026 usai Menang di Sachsenring, Jorge Martin Langsung Bilang Begini

Marc Marquez Mulai Dekati Puncak Klasemen MotoGP 2026 usai Menang di Sachsenring, Jorge Martin Langsung Bilang Begini

Marc Marquez terus menekan Jorge Martin dalam perebutan gelar juara dunia musim ini usai kemenangan di MotoGP Jerman 2026.
Selengkapnya

Viral