News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa menyebut kerugian ekologis tidak bisa jadi bukti korupsi timah.
Senin, 6 Januari 2025 - 02:16 WIB
Hakim Ungkap Perbuatan Harvey Moeis Dalam Kasus Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Sumber :
  • tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa menyebut kerugian ekologis tidak bisa jadi bukti korupsi timah.

Dalam kasus dugaan korupsi timah dengan total kerugian negara fantastis sebesar Rp300 triliun, kejaksaan dinilai gagal membuktikan kerugian tersebut hingga akhir persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidak didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu," ujar Ufran dilansir Minggu (5/1/2025).

Menurutnya, karena pembuktian kerugian negara tak terpenuhi dari sejumlah terdakwa yang sudah divonis, Kejagung pun menyasar 5 korporasi yang diduga berkontribusi pada kerugian negara.

Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). 

Adapun PT RBT dituduh membuat kerugian negara sekira Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekira Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.

Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara dalam kasus ini yang didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014.  

Menurutnya, hingga saat ini belum ada argumentasi yang kuat untuk menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. 

“Kerugian ekologis lebih merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang tidak bisa langsung ditarik sebagai akibat adanya korupsi," katanya.  

Terlebih, penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diamanatkan oleh konstitusi. 

Meskipun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

“Hanya saja sering kali hasil audit BPK yang dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang hanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini sangat janggal secara konstitusional," jelasnya.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menegaskan bahwa dalam banyak kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang dianggap paling sesuai dengan konstruksi kasus yang dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.(lgn)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jawaban Bahlil Soal Peluang Anak Buahnya Kena Reshuffle Prabowo

Jawaban Bahlil Soal Peluang Anak Buahnya Kena Reshuffle Prabowo

Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Bahlil Lahadalia respons soal rencana perombakan kabinet atau reshuffle oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Masa Yann Sommer Berakhir, Inter Milan Serius Cari Kiper Baru dan Bidik Permata Timnas Italia di Bursa Transfer

Masa Yann Sommer Berakhir, Inter Milan Serius Cari Kiper Baru dan Bidik Permata Timnas Italia di Bursa Transfer

Inter Milan menatap masa depan sektor penjaga gawang dengan keseriusan tinggi seiring pergantian generasi di bawah mistar. Nama Guglielmo Vicario pun mencuat.
Soal 23 Anggota TNI Diduga Hilang akibat Longsor di Cisarua Bandung Barat, Kapendam III/Siliwangi: Kami Masih Lakukan Pencarian

Soal 23 Anggota TNI Diduga Hilang akibat Longsor di Cisarua Bandung Barat, Kapendam III/Siliwangi: Kami Masih Lakukan Pencarian

Kodam III/Siliwangi tengah mendalami informasi terkait dugaan adanya 23 anggota TNI hilang dalam longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. 
Kejari Palembang Tetapkan Dua ASN Perkimtan Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar 

Kejari Palembang Tetapkan Dua ASN Perkimtan Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar 

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Bidang Waskim Dinas
Ayah dan Anak Tewas Tertimpa Pohon Randu Setinggi 20 Meter yang Tumbang di Jalan Baru Notonegoro Sleman

Ayah dan Anak Tewas Tertimpa Pohon Randu Setinggi 20 Meter yang Tumbang di Jalan Baru Notonegoro Sleman

Musibah tragis terjadi di jalan baru Notonegoro, Karangmalang, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, DI Yogyakarta, pada Sabtu (24/1/2026) pukul 10.40 WIB. 
Dikalahkan Juniornya Dua Gim Langsung, Langkah Sabar/Reza Terhenti di Babak Semifinal Indonesia Masters 2026

Dikalahkan Juniornya Dua Gim Langsung, Langkah Sabar/Reza Terhenti di Babak Semifinal Indonesia Masters 2026

Kejutan terjadi pada babak semifinal Indonesia Masters 2026 sektor ganda putra saat dua wakil tuan rumah saling berhadapan.

Trending

Lula Lahfah Sempat Ungkap Kronologi Gejala Penyakitnya, dari Meriang Kini Pacar Reza Arap itu Meninggal Dunia

Lula Lahfah Sempat Ungkap Kronologi Gejala Penyakitnya, dari Meriang Kini Pacar Reza Arap itu Meninggal Dunia

Selebgram Lula Lahfah, pacar Reza Arap ditemukan meninggal dunia di unit apartemen di Jaksel, Jumat (23/1/2026). Ia sempat mengungkap gejala penyakitnya viral.
FIFA Beri Lampu Hijau, Kapten Liga Jepang Bisa Dinaturalisasi dan Dipilih John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

FIFA Beri Lampu Hijau, Kapten Liga Jepang Bisa Dinaturalisasi dan Dipilih John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

PSSI berpeluang menaturalisasi kapten klub Liga Jepang berdarah Jawa. Striker ini bisa debut bersama Timnas Indonesia dalam turnamen FIFA Series 2026 mendatang.
Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dunia maya digegerkan dengan adanya informasi soal selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) malam.
Kronologi Detik-detik Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi: dari Kegelisahan ART Pacar Reza Arap

Kronologi Detik-detik Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi: dari Kegelisahan ART Pacar Reza Arap

Polisi mengungkap kronologi pacar Reza Arap, Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia, berawal dari kekhawatiran ART di apartemen di Jaksel, Jumat (23/1/2026).
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Bakal Naturalisasi 3 Pemain Eropa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Bakal Naturalisasi 3 Pemain Eropa

Media Vietnam menyoroti peluang Timnas Indonesia menambah tiga pemain naturalisasi kelas Eropa usai pernyataan John Herdman soal proyek Piala Dunia 2030.
Cuaca Hari Ini 24 Januari 2026: Ini Penyebab Angin Kencang dan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Cuaca Hari Ini 24 Januari 2026: Ini Penyebab Angin Kencang dan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Cuaca hari ini 24 Januari 2026 dipengaruhi hujan dan angin kencang. Simak penjelasan BMKG soal kenapa angin kencang hari ini dan wilayah terdampak.
Dirumorkan karena GERD, Surat Keterangan Meninggal Dunia Lula Lahfah Viral dan Terungkap Penyebab Kematiannya

Dirumorkan karena GERD, Surat Keterangan Meninggal Dunia Lula Lahfah Viral dan Terungkap Penyebab Kematiannya

Heboh kabar meninggalnya pacar Reza Arap, Lula Lahfah. Polisi pun memberikan penjelasan lengkapnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT