News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Merugikan PT Integrasi Aviasi Solusi, PN Tangerang Vonis Dalang Proyek Fiktif Thomas dan Erfan 3,6 Tahun Penjara

PN Kelas 1A Tangerang menjatuhkan putusan bersalah kepada Thomas Bamsang Jatmiko Budi Santoso, dan Muhammad Erfan atas perannya sebagai dalang proyek fiktif.
Selasa, 14 Januari 2025 - 09:08 WIB
Tim Legal PT Integrasi Aviasi Solusi didampingi oleh Penasehat Hukum FA. Fiantony & Rekan, di Pengadilan Negeri Tangerang
Sumber :
  • istimewa

Tangerang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang menjatuhkan putusan bersalah kepada Thomas Bamsang Jatmiko Budi Santoso, anak almarhum Fx Suyatman, atas perannya sebagai dalang proyek fiktif

Bersama Muhammad Erfan Subari, terdakwa terbukti “turut serta melakukan penipuan” dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut, Thomas langsung mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan ini disampaikan oleh Agyl Chandra Kusuma Feryne, Legal Aid Division Head PT Integrasi Aviasi Solusi (sebelumnya PT Angkasa Pura Kargo), didampingi tim hukum Afrilya Aura Putri dan Aditya Putra Armansyah, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendengarkan hasil putusan perkara No.1354/Pid/2024/PN.Tng.

Yelly Oktafianty, kuasa hukum PT Integrasi Aviasi Solusi dari kantor Hukum FA. Fiantony & Rekan, memaparkan kronologi kasus ini. 

"Sebelum perubahan nama perusahaan, PT Angkasa Pura Kargo menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Yasmindo Indah Pakarti, yang ditandatangani Muhammad Erfan Subari. Sebagai jaminan, Erfan memberikan cek bank garansi untuk kerja sama tersebut," jelas Yelly kepada awak media, Selasa (14/1/2025).

Selanjutnya, kata dia, PT Angkasa Pura Kargo menunjuk PT Trans Milenial Asia sebagai subkontraktor berdasarkan rekomendasi dari PT Yasmindo Indah Pakarti. 

"Meski pembayaran kepada PT Trans Milenial Asia telah dilakukan, tagihan PT Angkasa Pura Kargo kepada PT Yasmindo Indah Pakarti tak kunjung dibayarkan," ungkap Yelly Oktafianty. 

Bahkan, kata dia, surat peringatan dan somasi pun dilayangkan, namun hasilnya nihil. 

"Saat perusahaan mencairkan cek jaminan di Bank Mandiri, ditemukan bahwa rekening PT Yasmindo Indah Pakarti tak memiliki saldo mencukupi," bebernya.

Akibat kejadian ini, lanjutnya menjelaskan, manajemen PT Angkasa Pura Kargo melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Bandara Soekarno Hatta dengan nomor laporan LP/B/15/II/2023 pada 1 Februari 2023, mengacu pada Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Proyek Fiktif Terbongkar

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa proyek tersebut sepenuhnya fiktif. 

Penyidik menetapkan Thomas Bamsang Jatmiko dan Muhammad Erfan Subari sebagai tersangka. 

Berkas kasus pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah hukum ini menjadi upaya PT Angkasa Pura Kargo, yang kini bertransformasi menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi untuk memastikan manajemen perusahaan yang bersih, terintegrasi, dan sesuai prosedur di masa mendatang. 

Di samping itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang Fathul Mujib menjelaskan, bahwa benar Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang menjatuhkan putusan bersalah kepada Thomas Bamsang Jatmiko Budi Santoso dan Muhammad Erfan Subari.

"Benar, nomor putusannya itu, 1353/Pid.B/2024 untuk terdakwa M erfan subari dan 1354/Pid.B/2024 untuk terdakwa Thomas Bamsang Jatmiko," ujarnya kepada awak media, Selasa (14/1/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia juga katakan, bahwa sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Edy Toto Purba, pada hari Selasa, tanggal 7  Januari 2025. 

"Ya mereka dijatuhi Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan, dan saat itu juga Terdakwa mengajukan untuk naik banding," tutupnya. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Generasi Z Bakal Jadi Mayoritas Pemilih Pemilu 2029, Caleg Diminta Pahami Platform Elektoral Digital

Generasi Z Bakal Jadi Mayoritas Pemilih Pemilu 2029, Caleg Diminta Pahami Platform Elektoral Digital

Generasi Z diprediksi menjadi mayoritas pemilih pada momen perhelatan Pemilu 2029 nantinya.
‎Resmi! PB ORADO Jadi Penyelenggara Turnamen Domino Piala Panglima TNI 2026 ‎

‎Resmi! PB ORADO Jadi Penyelenggara Turnamen Domino Piala Panglima TNI 2026 ‎

Kepercayaan yang diberikan kepada PB ORADO dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi organisasi dalam membangun olahraga domino sebagai cabang olahraga prestasi.
Audit Kerugian Negara Hanya Diusut BPK, Eks Hakim MK Ungkap Potensi Ubah Nasib Terdakwa Korupsi

Audit Kerugian Negara Hanya Diusut BPK, Eks Hakim MK Ungkap Potensi Ubah Nasib Terdakwa Korupsi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait penegasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal yang berwenang menetapkan kerugian negara turut menuai sorotan sekolah pihak.
Polres Tangsel Ungkap Peredaran 46 Juta Obat Keras, Ini Respons DPR RI

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 46 Juta Obat Keras, Ini Respons DPR RI

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran obat keras daftar G sekitar 46 juta butir.
Analisis Pengamat Mengenai Tantangan Reformasi di Kementerian Pekerjaan Umum

Analisis Pengamat Mengenai Tantangan Reformasi di Kementerian Pekerjaan Umum

Sejumlah isu negatif yang menerpa Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, dinilai berkaitan erat dengan langkahnya melakukan perombakan birokrasi internal.
KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby ke salah satu pejabat yang ada di Kemenhut.

Trending

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia mendadak disinggung oleh Filipina, jelang menjalani laga hidup dan mati melawan Malaysia. The Azkals yakin bahwa mereka bisa bersaing di perebutan tiket ke semifinal Piala AFF 2026 melalui peringkat ketiga terbaik.
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner terlibat adu mulut dengan pemain Vietnam di media sosial usai kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Bintang Garuda memberikan komentar pedas.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
John Herdman Resmi Coret Satu Pemain, Bagaimana Line-up Timnas Indonesia Vs Singapura?

John Herdman Resmi Coret Satu Pemain, Bagaimana Line-up Timnas Indonesia Vs Singapura?

Timnas Indonesia dipastikan tanpa Marselino Ferdinan melawan Singapura di Piala AFF 2026. John Herdman wajib mencari solusi demi menjaga peluang lolos semifinal.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Selengkapnya

Viral