GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas PA Kecewa! Pengadilan Serang Berikan Putusan Bebas ke Terdakwa Kekerasan Seksual Anak

Komnas PA Provinsi Banten mengecam putusan bebas yang dijatuhkan oleh PN Serang terhadap terdakwa MS (46 tahun), yang diduga melakukan kekerasan seksual
Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:38 WIB
Komnas PA Kecewa! Pengadilan Serang Berikan Putusan Bebas ke Terdakwa Kekerasan Seksual Anak
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Serang, tvOnenews.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten mengecam putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Serang terhadap terdakwa MS (46 tahun), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Kabupaten Serang. 

Putusan ini dianggap mencederai rasa keadilan dan berisiko menciptakan preseden buruk dalam perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hendry Gunawan, Ketua Komnas PA Provinsi Banten, menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya pukulan berat bagi upaya melindungi anak-anak yang rentan, tetapi juga berpotensi melemahkan perjuangan pemberantasan kekerasan seksual, terutama terhadap anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.

“Keputusan ini bisa membuka celah bagi predator anak untuk menggunakannya sebagai dasar pembelaan di kasus serupa di masa depan. Ini akan semakin mempersulit upaya pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak,” ujar Hendry, Jumat (17/1), di Serang.

tvonenews

Hendry juga menyampaikan keprihatinannya bahwa putusan ini dapat mengirimkan sinyal yang salah kepada masyarakat dan pelaku kekerasan seksual. 

"Keputusan ini bisa memberikan anggapan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa lolos dari jerat hukum dengan menggunakan taktik manipulatif, seperti pencabutan laporan atau perdamaian yang tidak sahih," lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang memutuskan untuk membebaskan terdakwa S, warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, yang didakwa melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun pada saat kejadian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.

Pertimbangan hakim dalam keputusan tersebut mencakup adanya surat perdamaian tertulis antara terdakwa dan korban pada 9 Mei 2024, yang disampaikan kepada Kapolres Serang, Dinas Sosial, P2TP2A Kabupaten Serang, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Info Mudik Lebaran: Volume Kendaraan Pemudik Terus Meningkat Melintas Cianjur

Info Mudik Lebaran: Volume Kendaraan Pemudik Terus Meningkat Melintas Cianjur

Memasuki H-4 lebaran volume kendaraan pemudik yang melintas di jalur mudik Cianjur, Jawa Barat, terus meningkat terutama pada pagi dan petang hari dengan tujuan kabupaten/kota di Jawa Barat hingga Jawa Tengah.
Sambut Mudik Lebaran 2026, Posko Kesehatan PLBN Skouw Resmi Dibuka untuk Layani WNI dan WNA Gratis

Sambut Mudik Lebaran 2026, Posko Kesehatan PLBN Skouw Resmi Dibuka untuk Layani WNI dan WNA Gratis

Beroperasinya posko kesehatan di wilayah perbatasan Indonesia - Papua Nugini itu diharapkan menjadikan arus mudik dan balik Lebaran 2026 berjalan aman, lancar, dan sehat,
Jadwal Jakarta Bhayangkara Presisi di Final Four Proliga 2026: Alfin Daniel Cs Kapan Main Lawan LavAni?

Jadwal Jakarta Bhayangkara Presisi di Final Four Proliga 2026: Alfin Daniel Cs Kapan Main Lawan LavAni?

Jadwal Jakarta Bhayangkara Presisi di babak final four Proliga 2026, di mana Alfin Daniel dan kawan-kawan siap berjuang termasuk melawan LavAni untuk lolos ke babak grand final demi mempertahankan gelar juara.
Ternyata Shalat Dhuha di Waktu ini Rezeki semakin Berlimpah

Ternyata Shalat Dhuha di Waktu ini Rezeki semakin Berlimpah

Berikut doa dibaca setelah shalat dhuha. Rezeki makin mengalir kalau dhuha di waktu ini
Polisi Berhasil Amankan 17 Remaja yang Konvoi Bawa Kembang Api di Pesanggrahan

Polisi Berhasil Amankan 17 Remaja yang Konvoi Bawa Kembang Api di Pesanggrahan

Polisi menangkap 17 remaja yang membawa kembang api dan petasan pada Minggu (15/3) malam demi menegakkan ketertiban umum di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ruang Terbuka Hijau Jakarta Makin Berkualitas Berkat Dukungan Pajak Warga

Ruang Terbuka Hijau Jakarta Makin Berkualitas Berkat Dukungan Pajak Warga

Melalui kontribusi kolektif masyarakat ke Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2025 terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas ruang terbuka hijau.

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Sanksi untuk Persib Bandung Pasca Kericuhan di Laga ACL 2 Sudah Keluar?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Sanksi untuk Persib Bandung Pasca Kericuhan di Laga ACL 2 Sudah Keluar?

AFC kembali mengumumkan hasil sidang Komite Disiplin dan Etik Tebaru pada Selasa (17/3/2026). Apakah sanksi untuk Persib pasca kericuhan di ACL 2 sudah keluar?
Tiba-tiba Media AS dan Italia Soroti Sejumlah Penggawa Timnas Indonesia, Maarten Paes hingga Emil Audero

Tiba-tiba Media AS dan Italia Soroti Sejumlah Penggawa Timnas Indonesia, Maarten Paes hingga Emil Audero

Timnas Indonesia semakin mendapat perhatian dunia. Hal itu terlihat dari mulai seringnya para pemain skuad Garuda dibahas oleh media asing, mulai dari Amerika -
Resmi! FIFA Kucurkan Cuan Fantastis dengan Nominal yang Bikin Melongo usai Putros Dipanggil Timnas Irak, Persib Bandung Ketiban Durian Runtuh

Resmi! FIFA Kucurkan Cuan Fantastis dengan Nominal yang Bikin Melongo usai Putros Dipanggil Timnas Irak, Persib Bandung Ketiban Durian Runtuh

Persib Bandung dipastikan menerima dana FIFA dengan nominal fantastis lewat program CBP setelah Frans Putros dipanggil Timnas Irak ke playoff Piala Dunia 2026.
Kontroversi Final! Senegal Dicoret, Maroko Resmi Juara Piala Afrika

Kontroversi Final! Senegal Dicoret, Maroko Resmi Juara Piala Afrika

Maroko resmi dinyatakan sebagai juara Piala Afrika setelah bandingnya dikabulkan Confederation of African Football (CAF) saat berhadapan dengan Senegal.
Dedi Mulyadi Singgung Jabatan Istri Kades Hoho, Akhirnya Terungkap Awal Mula Jadi Sekdes

Dedi Mulyadi Singgung Jabatan Istri Kades Hoho, Akhirnya Terungkap Awal Mula Jadi Sekdes

​​​​​​​Dedi Mulyadi menyinggung jabatan istri Kades Hoho yang menjadi sekdes. Terungkap sang istri sudah dulu menjabat sebelum Hoho Alkaf menjadi kepala desa.
Update Arus Mudik: Macet Luar Biasa 29 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ Sama Padatnya

Update Arus Mudik: Macet Luar Biasa 29 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ Sama Padatnya

Memasuki hari yang diprediksi sebagai puncak arus mudik 2026, kemacetan panjang mulai menyergap para pengendara di Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Jawa Tengah. 
Update Arus Mudik: Macet Panjang 37 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek , Mulai dari Bekasi

Update Arus Mudik: Macet Panjang 37 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek , Mulai dari Bekasi

Memasuki hari yang diprediksi sebagai puncak arus mudik 2026, Rabu (18/3) dini hari, lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek arah Jawa Tengah, terpantau padat. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT