News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas PA Kecewa! Pengadilan Serang Berikan Putusan Bebas ke Terdakwa Kekerasan Seksual Anak

Komnas PA Provinsi Banten mengecam putusan bebas yang dijatuhkan oleh PN Serang terhadap terdakwa MS (46 tahun), yang diduga melakukan kekerasan seksual
Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:38 WIB
Komnas PA Kecewa! Pengadilan Serang Berikan Putusan Bebas ke Terdakwa Kekerasan Seksual Anak
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Serang, tvOnenews.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten mengecam putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Serang terhadap terdakwa MS (46 tahun), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Kabupaten Serang. 

Putusan ini dianggap mencederai rasa keadilan dan berisiko menciptakan preseden buruk dalam perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hendry Gunawan, Ketua Komnas PA Provinsi Banten, menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya pukulan berat bagi upaya melindungi anak-anak yang rentan, tetapi juga berpotensi melemahkan perjuangan pemberantasan kekerasan seksual, terutama terhadap anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.

“Keputusan ini bisa membuka celah bagi predator anak untuk menggunakannya sebagai dasar pembelaan di kasus serupa di masa depan. Ini akan semakin mempersulit upaya pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak,” ujar Hendry, Jumat (17/1), di Serang.

tvonenews

Hendry juga menyampaikan keprihatinannya bahwa putusan ini dapat mengirimkan sinyal yang salah kepada masyarakat dan pelaku kekerasan seksual. 

"Keputusan ini bisa memberikan anggapan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa lolos dari jerat hukum dengan menggunakan taktik manipulatif, seperti pencabutan laporan atau perdamaian yang tidak sahih," lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang memutuskan untuk membebaskan terdakwa S, warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, yang didakwa melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun pada saat kejadian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.

Pertimbangan hakim dalam keputusan tersebut mencakup adanya surat perdamaian tertulis antara terdakwa dan korban pada 9 Mei 2024, yang disampaikan kepada Kapolres Serang, Dinas Sosial, P2TP2A Kabupaten Serang, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Roberto Martinez Akan Tinggalkan Timnas Portugal

Roberto Martinez Akan Tinggalkan Timnas Portugal

Roberto Martinez akan meninggalkan Tim Nasional atau Timnas Portugal setelah Piala Dunia 2026 berakhir. Bahkan, jika ia berhasil membawa Portugal menjadi juara untuk pertama kalinya.
Hanif Sjahbandi Jadi Pemain Pertama yang Dilepas Persija Usai Rekrut Shin Tae-yong

Hanif Sjahbandi Jadi Pemain Pertama yang Dilepas Persija Usai Rekrut Shin Tae-yong

Setelah melepas pemain asing, kini giliran Persija yang melepas Hanif Sjahbandi setelah kedua pihak memutuskan mengakhiri kontrak dengan skema mutual termination. 
Kenapa Israel Bersikeras Tolak Hentikan Perang Buat Damai AS-Iran Hampir Gagal? Ini Kata Pengamat Timur Tengah

Kenapa Israel Bersikeras Tolak Hentikan Perang Buat Damai AS-Iran Hampir Gagal? Ini Kata Pengamat Timur Tengah

Pengamat Timur Tengah, Teuku Rezasyah kupas alasan Israel tetap mau perang yang nyaris membuat kesepakatan damai Amerika Serikat (AS) dan Iran berakhir gagal.
KPK Ungkap Kemungkinan Periksa Tim Review BPK di Kasus Suap yang Menyeret Bupati Muara Enim

KPK Ungkap Kemungkinan Periksa Tim Review BPK di Kasus Suap yang Menyeret Bupati Muara Enim

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut bahwa kemungkinan memeriksa sejumlah anggota tim review Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat. 
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026 Akhir Pekan Ini

Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026 Akhir Pekan Ini

Pembalap Gresini Racing, Alex Marquez siap comeback di seri balapan MotoGP Ceko 2026 pada akhir pekan ini.
Inggris vs Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026: Jangan Remehkan Luca Modric

Inggris vs Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026: Jangan Remehkan Luca Modric

Inggris akan memulai perjalanan pada Grup L Piala Dunia 2026 dengan menghadapi lawan berpengalaman Kroasia di AT&T Stadium, Arlington, Texas, Amerika Serikat, Kamis (18/6) pukul 03.00 WIB.

Trending

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Duka masih menyelimuti rumah keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Luhut Klaim Perlinsos Digital dan Simbara Bisa Buat Negara Hemat Ribuan Triliun: Orang Tidak Bisa Korupsi

Luhut Klaim Perlinsos Digital dan Simbara Bisa Buat Negara Hemat Ribuan Triliun: Orang Tidak Bisa Korupsi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, menyebut sistem digitalisasi pemerintah melalui Perlinsos Digital dan Simbara bisa membuat hemat ribuan triliun.
Komnas HAM Sebut Program MBG Langgar HAM, DPR: Pernyataan Kontradiktif

Komnas HAM Sebut Program MBG Langgar HAM, DPR: Pernyataan Kontradiktif

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai pernyataan Komnas HAM soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) terindikasi melanggar HAM adalah tidak tepat.
Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Nama Herve Renard bukanlah sosok asing bagi penggemar Timnas Indonesia. Eks pelatih Arab Saudi kini dapat tugas berat untuk selamatkan Tunisia di Piala Dunia.
Prabowo Tahan Pertalite Tak Naik, B50 Diproyeksi Hemat Devisa Rp157 Triliun dan Serap 2,2 Juta Pekerja

Prabowo Tahan Pertalite Tak Naik, B50 Diproyeksi Hemat Devisa Rp157 Triliun dan Serap 2,2 Juta Pekerja

ESDM menyampaikan pemerintah memilih menahan harga BBM subsidi Pertalite sebagai langkah perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan, seraya mendorong implementasi B50.
Media Vietnam Tak Habis Pikir, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Bintang Baru dari Eropa Jelang Piala AFF 2026

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Bintang Baru dari Eropa Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia kembali dapat sorotan media Vietnam menjelang bergulirnya berbagai turnamen internasional pada 2026. Tambahan dua pemain anyar jadi perhatian.
Selengkapnya

Viral