News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Sebut Pengajuan PK Kedua Bank CCBI Berpotensi Ditolak

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyorot upaya Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA).
Jumat, 14 Februari 2025 - 22:20 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyorot upaya Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA).

PK kedua itu diajukan putusan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang sebelumnya sudah dimenangkan Fireworks Ventures Limited dengan putusan Nomor: /Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fickar menjelaskan seharusnya CCBI menyiapkan bukti baru (novum) jika tetap ingin melawan Fireworks Ventures Limited pada PK kedua.

Pakar Sebut Pengajuan PK Kedua Bank CCBI Berpotensi Ditolak
Pakar Sebut Pengajuan PK Kedua Bank CCBI Berpotensi Ditolak
Sumber :
  • Istimewa

 

Pasalnya, kata Abdul, potensi ditolaknya pengajuan PK kedua itu besar jika tak memiliki novum.

"Kecuali memang benar-benar ada bukti yang baru ya. Seharusnya PK keduanya ini tetap ditolak jika tidak ada bukti baru," kata Fickar kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Fickar mengingatkan semua hakim MA agar profesional serta transparan dalam menangani kasus tersebut. 

Pasalnya, kata Fickar, putusan MA terkait perkara ini bakal menjadi perhatian masyarakat. 

"Jadi upaya hukum apapun baik itu banding kasasi maupun PK kemungkinannya selalu bisa ditolak, tidak diterima jika tidak ada bukti baru," katanya.

Senada dengan Fickar, Pakar Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang, M. Taufik mengatakan PK hanya dapat diajukan dua kali dalam perkara pidana dan perdata.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan PK.

“Secara norma boleh, meski terkesan sia-sia, karena pasti ditolak lagi,” katanya.  

Sebelumnya, Bank CCBI diketahui mengajukan PK kedua terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Fireworks Ventures Limited. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belakangan, pengajuan PK II oleh Bank CCBI ini diterima tertanggal 9 Agustus 2024 yang sebelumnya tak diterima pada 15 Desember 2023 melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Diketahui, dalam pembacaan putusan di PN Jakut pada 15 Oktober 2019 majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh menyatakan bahwa tergugat I Bank CCBI dan tergugat II TW terbukti telah melakukan PMH terhadap penggugat Fireworks. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengemis Modus "Tolong Bantu Bensin Pulang" Diangkut Satpol PP Kelapa Gading

Pengemis Modus "Tolong Bantu Bensin Pulang" Diangkut Satpol PP Kelapa Gading

Satpol PP Kelapa Gading mengirim pemuda yang kerap meminta uang dengan membawa tulisan "Tolong Bantu Bensin Pulang" terpasang di dadanya ke panti sosial...
Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2026 Stagnan di Angka Rp2.670.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2026 Stagnan di Angka Rp2.670.000 per Gram

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam hari ini 6 Juli 2026 stagnan di angka Rp2.670.000 per gram.
Apa Itu Status Tanggap Darurat Bencana pada TPA Jatiwaringin?

Apa Itu Status Tanggap Darurat Bencana pada TPA Jatiwaringin?

Perlu diketahui, status TPA Jatiwaringin kini menjadi status tanggap darurat sampai 14 Juli 2026. Warga diimbau mengenakan masker dan sejumlah warga diungsikan
Rupiah Dibuka Melemah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS Seiring Laporan OECD soal Melambatnya Penerimaan PPh di RI

Rupiah Dibuka Melemah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS Seiring Laporan OECD soal Melambatnya Penerimaan PPh di RI

Rupiah pagi hari ini 6 Juli 2026 dibuka melemah nyaris Rp18.000 per dolar AS seiring laporan OECD soal melemahnya penerimaan PPh di RI. 
Polisi Selidiki Penemuan Bayi di Toilet KA Sancaka, Bakal Cari Pelaku Penelantaran

Polisi Selidiki Penemuan Bayi di Toilet KA Sancaka, Bakal Cari Pelaku Penelantaran

Penumpang kereta digemparkan dengan penemuan bayi di dalam toilet KA Sancaka 84B relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng, Sabtu 4 Juli 2026
Strava Premium Resmi Pungut PPN 11 Persen, Pengguna Layanan Gratis Bebas dari Pajak

Strava Premium Resmi Pungut PPN 11 Persen, Pengguna Layanan Gratis Bebas dari Pajak

Kini pengguna aplikasi olahraga Strava akan dikenai pajak PPN sebesar 11 persen. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pengguna aplikasi....

Trending

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Brasil Vs Norwegia

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Brasil Vs Norwegia

Brasil dan Norwegia datang dengan kondisi terbaik dan akan berusaha meraih tiket perempat final Piala Dunia 2026 untuk berhadapan dengan pemenang laga Meksiko vs Inggris.
Menhut Raja Juli Mengaku Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing 17 Hari Sebelum KPK Lakukan OTT

Menhut Raja Juli Mengaku Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing 17 Hari Sebelum KPK Lakukan OTT

Raja Juli ungkap mendapat amplop dari Bupati Kuansing pada Selasa, 2 Juni 2026. Hal itu diungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut Jakarta Jumat lalu.
Detik-detik Jasad Aiptu Sumaryanto Ditemukan Mengapung di DAS Katingan, Sempat Hilang Usai Gerebek Bandar Sabu

Detik-detik Jasad Aiptu Sumaryanto Ditemukan Mengapung di DAS Katingan, Sempat Hilang Usai Gerebek Bandar Sabu

Jasad Aiptu Sumaryanto ditemukan berjarak sekitar 8 kilometer dari lokasi kejadian, tepatnya di daerah aliran sungai (DAS) Katingan, Desa Rantau Asem pada Minggu (5/7/2026) pagi.
Bak Bumi dan Langit, Media Korea Heran Gaji Tinggi Pemain V-League Malah Bisa Kalah dari Timnas Voli Indonesia 

Bak Bumi dan Langit, Media Korea Heran Gaji Tinggi Pemain V-League Malah Bisa Kalah dari Timnas Voli Indonesia 

Timnas Voli Indonesia berhasil menjuarai AVC Men's Cup dengan menaklukkan Korea Selatan lewat straight set 3-0 (34-32, 25-16, 25-23) pada akhir Juni 2026 lalu. 
Respons Tak Terduga Ancelotti usai Brasil Dipermalukan Norwegia 2-1 dan Tersingkir di Piala Dunia 2026: Kecewa tapi Akan Bangkit

Respons Tak Terduga Ancelotti usai Brasil Dipermalukan Norwegia 2-1 dan Tersingkir di Piala Dunia 2026: Kecewa tapi Akan Bangkit

Carlo Ancelotti buka suara usai Brasil gagal ke perempat final Piala Dunia 2026. Pelatih Italia itu memastikan momen pahit itu akan menjadi pijakan Selecao.
Lewat Munaslub dan Rekonsiliasi, AAI Nasional Bersatu Resmi Berdiri

Lewat Munaslub dan Rekonsiliasi, AAI Nasional Bersatu Resmi Berdiri

Jamin Ginting resmi memimpin organisasi baru bernama Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu (AAI Nasional Bersatu).
Lepas Jabatan dari Korlantas Polri, Ojol Beri Ungkapan Khusus ke Irjen Agus

Lepas Jabatan dari Korlantas Polri, Ojol Beri Ungkapan Khusus ke Irjen Agus

Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyudahi masa jabatannya sebagai Kakorlantas Polri pada Sabtu (4/7/2026).
Selengkapnya

Viral