News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kriteria Pengecualian Objek BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di DKI Jakarta

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. 
Jumat, 14 Maret 2025 - 16:15 WIB
Tim pendamping dari Pemkab OKU meninjau progres pembangunan renovasi rumah program bantuan stimulan, Senin (10/3/2025).
Sumber :
  • ANTARA/Edo Purmana

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. 

Kebijakan ini ditetapkan melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada November 2024 lalu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung Program 3 Juta Rumah yang telah dicanangkan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kriteria Pengecualian Objek BPHTB bagi MBR di wilayah DKI Jakarta. 

"Regulasi ini bertujuan untuk memfasilitasi kepemilikan rumah layak bagi masyarakat yang kurang mampu, sekaligus mendorong akses lebih luas terhadap hunian terjangkau," jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Jumat (14/3/2025).

Kriteria Pengecualian BPHTB bagi MBR

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat memperoleh manfaat pengecualian BPHTB, antara lain:

1. Kepemilikan Rumah Pertama
Penerima manfaat harus membeli rumah pertama yang akan digunakan sebagai tempat tinggal tetap, bukan untuk investasi atau kepentingan komersial. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa insentif BPHTB benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan tempat tinggal.

2. Luas Bangunan Maksimal 36 Meter Persegi
Sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002, rumah sederhana yang sehat memiliki luas minimal 9 m² per orang, dengan tinggi langit-langit rata-rata 2,8 meter. Jika diasumsikan satu keluarga terdiri dari empat orang, maka luas rumah yang dibutuhkan minimal 36 m².

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Nilai Perolehan Maksimal Rp650 Juta
Rumah yang diperoleh untuk mendapatkan pengecualian BPHTB tidak boleh memiliki nilai lebih dari Rp650 juta. Penetapan batas harga ini mempertimbangkan daya beli masyarakat dan mendukung ketersediaan rumah terjangkau bagi MBR.

4. Jenis Hunian
Rumah yang termasuk dalam pengecualian BPHTB adalah rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui program pemerintah pusat atau daerah. Program ini mencakup kebijakan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, serta mendapat rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hari ini, Febrie Adriansyah Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU oleh Tim Sembilan

Hari ini, Febrie Adriansyah Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU oleh Tim Sembilan

Tersangka Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tim sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (7/8/2026) hari ini.
Siap-Siap Karier Melesat! 6 Zodiak yang Bersinar di Tempat Kerja pada 8 Agustus 2026: Leo Paling Menonjol

Siap-Siap Karier Melesat! 6 Zodiak yang Bersinar di Tempat Kerja pada 8 Agustus 2026: Leo Paling Menonjol

Pada Sabtu, 8 Agustus 2026 diprediksi menjadi hari yang membawa energi positif bagi sejumlah zodiak dalam urusan pekerjaan dan karier. Apakah kamu termasuk?
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia saat Lawan Singapura di Piala AFF 2026: John Herdman Siapkan Formasi Terkuat

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia saat Lawan Singapura di Piala AFF 2026: John Herdman Siapkan Formasi Terkuat

Timnas Indonesia akan menjalani pertandingan penentuan melawan Singapura pada laga terakhir Grup A Piala AFF 2026. Berikut prediksi susunan pemain John Herdman.
Kronologi Balita Tewas Usai Ditabrak Oknum Polisi di Bone, Videonya Viral di Medsos

Kronologi Balita Tewas Usai Ditabrak Oknum Polisi di Bone, Videonya Viral di Medsos

Media sosial dihebohkan dengan sebuah video seorang ibu histeris usai ditabrak mobil. Diduga sang anak yang masih balita meninggal dunia, kabar ini pun viral.
Menteri Perhubungan Sebut Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus

Menteri Perhubungan Sebut Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus

Kemenhub telah mengeluarkan keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur ketentuan dengan skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator
Dirut Perbakin Sebut 995 Senjata Api di Sekolah Swasta untuk Keperluan Ekskul Menembak

Dirut Perbakin Sebut 995 Senjata Api di Sekolah Swasta untuk Keperluan Ekskul Menembak

Temuan 995 senjata di ruangan adalah legal sesuai Surat Izin SI/5483-XII/2008 diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) milik dari PT Lokta Karya Perbakin.

Trending

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Istana Kepresidenan merespons isu yang beredar mengenai usulan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Nobel Perdamaian 2026.
Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Setelah kegagalan Timnas Korea Selatan di Piala Dunia hingga keputusan aneh pada sanksi pelatih Persija, Shin Tae-yong, kali ini KFA terkena skandal seksual. 
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Lewat Diskusi Persoalan Bangsa di Yogyakarta, Gerakan Iqra Indonesia Terbentuk

Lewat Diskusi Persoalan Bangsa di Yogyakarta, Gerakan Iqra Indonesia Terbentuk

Puluhan peserta dari berbagai universitas dan organisasi ekstra kampus di Yogyakarta mengikuti kegiatan focus group discussion (FGD) '81 Tahun Merdeka, 19 Tahun Menuju Indonesia 2045'.
Selengkapnya

Viral