News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kriteria Pengecualian Objek BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di DKI Jakarta

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. 
Jumat, 14 Maret 2025 - 16:15 WIB
Tim pendamping dari Pemkab OKU meninjau progres pembangunan renovasi rumah program bantuan stimulan, Senin (10/3/2025).
Sumber :
  • ANTARA/Edo Purmana

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. 

Kebijakan ini ditetapkan melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada November 2024 lalu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung Program 3 Juta Rumah yang telah dicanangkan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kriteria Pengecualian Objek BPHTB bagi MBR di wilayah DKI Jakarta. 

"Regulasi ini bertujuan untuk memfasilitasi kepemilikan rumah layak bagi masyarakat yang kurang mampu, sekaligus mendorong akses lebih luas terhadap hunian terjangkau," jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Jumat (14/3/2025).

Kriteria Pengecualian BPHTB bagi MBR

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat memperoleh manfaat pengecualian BPHTB, antara lain:

1. Kepemilikan Rumah Pertama
Penerima manfaat harus membeli rumah pertama yang akan digunakan sebagai tempat tinggal tetap, bukan untuk investasi atau kepentingan komersial. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa insentif BPHTB benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan tempat tinggal.

2. Luas Bangunan Maksimal 36 Meter Persegi
Sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002, rumah sederhana yang sehat memiliki luas minimal 9 m² per orang, dengan tinggi langit-langit rata-rata 2,8 meter. Jika diasumsikan satu keluarga terdiri dari empat orang, maka luas rumah yang dibutuhkan minimal 36 m².

3. Nilai Perolehan Maksimal Rp650 Juta
Rumah yang diperoleh untuk mendapatkan pengecualian BPHTB tidak boleh memiliki nilai lebih dari Rp650 juta. Penetapan batas harga ini mempertimbangkan daya beli masyarakat dan mendukung ketersediaan rumah terjangkau bagi MBR.

4. Jenis Hunian
Rumah yang termasuk dalam pengecualian BPHTB adalah rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui program pemerintah pusat atau daerah. Program ini mencakup kebijakan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, serta mendapat rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

5. Pelaporan Perolehan Hak Melalui Pajak Online
Masyarakat yang memenuhi syarat wajib melaporkan perolehan hak atas tanah dan bangunan mereka kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Proses pelaporan ini dilakukan secara daring melalui kanal pajak online yang telah disediakan guna mempermudah administrasi dan mempercepat proses validasi.

Upaya Mewujudkan Hunian Layak untuk Semua

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

eputusan Gubernur DKI Jakarta ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan memberikan akses lebih luas terhadap perumahan yang layak bagi masyarakat kurang mampu. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan beban finansial masyarakat dalam memperoleh hunian dapat berkurang, sehingga mereka dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas hidup.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak serta mematuhi prosedur pelaporan yang telah ditetapkan agar administrasi berjalan lancar dan tepat waktu. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil, sejahtera, dan ramah bagi semua lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang paling membutuhkan," katanya. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Didengar DPR, Polda Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Didengar DPR, Polda Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) menuntaskan terkait kasus kematian mantan istri polisi dari Bripka IH, WLG di Medan.
4 Shio Paling Cuan pada 8 Agustus 2026: Kelinci dari Teman Lama, Anjing Perlu Waspada

4 Shio Paling Cuan pada 8 Agustus 2026: Kelinci dari Teman Lama, Anjing Perlu Waspada

Ramalan keuangan shio 8 Agustus 2026 mengungkap 4 shio paling cuan hari ini, satu dari teman lama, satu lagi perlu waspada, lengkap dengan deretan angka hoki.
Milanisti Indonesia Buat Ruben Amorim Terpukau, Janji Berikan Penampilan Terbaik saat Lawan Chelsea di GBK

Milanisti Indonesia Buat Ruben Amorim Terpukau, Janji Berikan Penampilan Terbaik saat Lawan Chelsea di GBK

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, tegaskan kehadiran Rossoneri di Indonesia bukan sekedar jalani agenda pramusim. Pertandingan melawan Chelsea bentuk apresiasi.
Survei Kepuasan Stakeholder Meningkat, Pertamina NRE Perkuat Komitmen Mewujudkan Transisi Energi Berkelanjutan

Survei Kepuasan Stakeholder Meningkat, Pertamina NRE Perkuat Komitmen Mewujudkan Transisi Energi Berkelanjutan

Bagi Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE), kepercayaan dari para pemangku kepentingan menjadi modal yang sama pentingnya untuk memastikan setiap langkah transformasi berjalan dengan baik. 
Kalimat Menohok Jurnalis Vietnam Lihat Situasi Hidup Mati Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Sulit tapi Garuda Bisa Bangkit

Kalimat Menohok Jurnalis Vietnam Lihat Situasi Hidup Mati Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Sulit tapi Garuda Bisa Bangkit

Timnas Indonesia hadapi ujian terbesar pada fase Grup A Piala AFF 2026. Laga melawan Singapura menjadi penentu nasib Skuad Garuda untuk lolos ke semifinal.
Jawaban Santai Ruben Onsu Usai Ditanya Alasan Pilih Hadir di Podcast Deddy Corbuzier

Jawaban Santai Ruben Onsu Usai Ditanya Alasan Pilih Hadir di Podcast Deddy Corbuzier

Ruben Onsu akhirnya buka suara soal keputusannya hadir sebagai bintang tamu dalam podcast YouTube Deddy Corbuzier, di tengah polemik panas bersama Sarwendah.

Trending

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty soroti kasus Yurizal pasien BPJS yang viral, ingatkan para nakes untuk jaga empati.
Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Istana Kepresidenan merespons isu yang beredar mengenai usulan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Nobel Perdamaian 2026.
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Setelah kegagalan Timnas Korea Selatan di Piala Dunia hingga keputusan aneh pada sanksi pelatih Persija, Shin Tae-yong, kali ini KFA terkena skandal seksual. 
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Selengkapnya

Viral