GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT Timah Gugat UU Tipikor ke MK, Pakar Hukum: Kontraproduktif

Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita menyoroti upaya PT Timah mengajukan gugatan Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor ke Mahkamah Konstitusi.
Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:09 WIB
Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita menyoroti upaya PT Timah mengajukan gugatan Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor ke Mahkamah Konstitusi.

Dia menilai gugatan tersebut kontraproduktif atau bertentangan dengan tujuan regulasi itu sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Romli mengatakan, uji materi atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 18 ayat (1) huruf b, tidak rasio legis atau pemikiran hukum yang tidak didasarkan pada akal sehat.

Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat dipertimbangakan dan dipertanggungjawabkan. Dia berharap uji materi Pasal 18 ayat (1) huruf b tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau diubah jadi kontraproduktif menurut saya, kalau itu disetujui MK kerugian negara itu bisa banyak sekali. Itu menurut saya tidak rasio legis, tidak bisa dipertimbamgakan, kurang dapat bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Romli dilansir Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, tidak masuk akal bila ketentuan mengenai pidana uang pengganti disesuaikan dengan nilai kerugian negara, akibat korupsi.

Sehingga, bukan harta yang dikuasai akibat rasuah seperti yang diatur dalam regulasi existing atau UU yang berlaku saat ini.

“Jadi permohonan uji materi ke MK itu bertentangan dengan pasal berapa kok nilainya yang dipersoalkan. Kalau soal nilai diubah menjadi katanya harus sebanyak-banyaknya kerugian negara, mati kita,” tambahnya.

Dia lantas membandingkan perkara dugaan tindak korupsi komoditas timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya.

Menurutnya, jika uji materi dikabulkan, para terdakwa bakal dibebankan uang pengganti hingga ratusan triliun rupiah.

“Ini contoh kerugian lingkungan lingkungan hidup kemarin Rp217 triliun, kalau di permohonannya itu terdakwa bayar Rp217 triliun, itu dari mana? Gimana sih,” ucap Romli.

Romli memastikan, UU Tipikor yang masih berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 sudah jelas dan tidak perlu diubah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, pasal yang digugat yaitu Pasal 18 ayat (1) huruf b yang menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

“Sudah cukup jelas, sebanyak-banyaknya harta kekayaan, kan begitu. Sebaiknya harta kekayaan uang pengganti tuh yang diperoleh dari kejahatan, itu relatif. Kalau sebanyak-banyak kerugian negara, mati lah,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berkah Buat Timnas Indonesia? Menerka Dampak Wacana Presiden Prabowo soal Kewarganegaraan Ganda

Berkah Buat Timnas Indonesia? Menerka Dampak Wacana Presiden Prabowo soal Kewarganegaraan Ganda

Wacana kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia berpotensi bawa perubahan bagi sepak bola nasional. Jika diterapkan, Timnas Indonesia bisa mendapat berkah.
Jelang UFC 330, Islam Makhachev Remehkan Ian Machado Garry: Bukan Tantangan Terbesar Saya

Jelang UFC 330, Islam Makhachev Remehkan Ian Machado Garry: Bukan Tantangan Terbesar Saya

Islam Makhachev tampil percaya diri menjelang duel melawan Ian Machado Garry di UFC 330. Sang juara bahkan menilai Garry bukan tantangan terbesar dalam karier.
PLN Pulihkan Kelistrikan Bertahap Pascagempa Flores, 429 Gardu Sudah Kembali Menyala

PLN Pulihkan Kelistrikan Bertahap Pascagempa Flores, 429 Gardu Sudah Kembali Menyala

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur terus melakukan pemulihan sistem kelistrikan pascagempa bumi M7,7 di Laut Flores yang terjadi Sabtu (15/8) pukul 06.00 WITA.
4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

Berikut 4 zodiak yang diprediksi dapat hadiah menarik akhir Agustus 2026: Bisa datang dari orang terdekat.
Prabowo Mau Siswa SD Mulai Pelajari 8 Bahasa Asing, Mendikdasmen Angkat Bicara

Prabowo Mau Siswa SD Mulai Pelajari 8 Bahasa Asing, Mendikdasmen Angkat Bicara

Menurut Mu’ti, maksud dari pernyataan Prabowo adalah bahasa asing yang dipelajari di SD sebagai mata pelajaran wajib.
Sinergi PNM dan OJK Perkuat Bekal UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas

Sinergi PNM dan OJK Perkuat Bekal UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus alam mendampingi perempuan pengusaha ultra mikro di Aceh.

Trending

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Media sosial dihebohkan dengan berbagai foto dan video, memperlihatkan kondisi setelah gempa di NTT.
Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Tersangka yang merupakan pengemudi mobil inisial A dan dua orang saksi dari TNI, yakni Prada A dan Prada V hadir. Sebanyak 38 adegan diperagakan.
Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Media sosial beberapa waktu lalu diramaikan dengan viralnya video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menuai kritikan
Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Viral! Pria Kepergok Rekam Wanita Berjalan di Stasiun KRL Sudirman, KAI Buka Suara

Viral! Pria Kepergok Rekam Wanita Berjalan di Stasiun KRL Sudirman, KAI Buka Suara

Tampak dalam album di HP milik pelaku, kedua korban direkam saat tengah berjalan. Selanjutnya wanita tersebut menanyakan maksud dan tujuan pelaku memvideokan.
Selengkapnya

Viral