News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Advokasi Rakyat untuk Nusantara Lakukan RDP RUU KUHAP Bersama Komisi III DPR RI, Ini Pembahasannya

Komisi III DPR semakin banyak menerima masukan dalam penyusunan draf revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 
Rabu, 7 Mei 2025 - 16:36 WIB
Advokasi Rakyat untuk Nusantara Lakukan RDP RUU KUHAP Bersama Komisi III DPR RI, Ini Pembahasannya
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR semakin banyak menerima masukan dalam penyusunan draf revisi UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Berbagai kalangan sudah diundang Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara lain dari organisasi advokat, seperti Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di mana ARUN punya tujuh catatan untuk revisi RUU KUHAP, dua diantaranya mengusulkan penguatan peran advokat dan penguatan penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Usulan itu direspons positif anggota Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan draf ini disusun untuk menghasilkan UU yang berkualitas. 

Advokat telah menjalani praktik sesuai kewenangan profesinya sehingga punya pengalaman berhadapan dengan aparat penegak hukum lain dan mengetahui persoalan di lapangan.

KUHAP mengatur proses penyelesaian hukum dimana warga negara berhadapan dengan negara yang diwakili aparaturnya. Warga yang berhadapan dengan negara dalam masalah hukum itu berada di posisi lemah. 

Salah satu fungsi advokat melindungi warga dalam proses tersebut. Posisi warga negara dan aparat penegak hukum tak boleh jomplang.

“Jadi semangatnya itu lagi agar tidak jomplang antara negara dan warga negara, bukan antara institusi aparat penegak hukum. Yang paling penting begitu karena kita mau berdebat sampai kapan? Karena KUHAP sekarang ini memakan korban,” kata politisi fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu dalam RDPU di Komisi III DPR, Selasa (6/5/2025).

Anggota Komisi III, Bob Hasan melihat ada hal positif dalam RDPU kali ini sehingga menginspirasi Komisi III DPR dalam menyusun RUU KUHAP. 

Pandangan yang menyatakan advokat setara dengan aparat penegak hukum dan menjamin tersangka dari proses penahanan merupakan bentuk check and balances. 

Tujuannya mencapai keadilan korektif dalam fungsi penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan. Bob berpendapat keadilan korektif ada pada institusi kepolisian dan kejaksaan. Advokat berperan dalam check and balances.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau dari KAI sudah menyampaikan bagaimana advokat bisa menjamin penahanan terhadap kliennya, ini keadilan yang due process of law,” ujarnya.

Hak Penjaminan advokat itu menurut Bob yang juga Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR itu selaras sistem pidana dimana penyidikan sampai penuntutan itu bukan proses penghukuman. Untuk mengawal berkas penyidikan dan penuntutan sesuai aturan yang berlaku. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 
Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya peran Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) sebagai pilar moral dalam sistem birokrasi Indonesia. 
Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga sistem keamanan berbasis masyarakat dapat berjalan optimal dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Selatan
Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.
Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral