GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Niaga Tolak Permohonan Pembatalan Perdamaian Terhadap PT BRW, Ini Alasannya

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW).
Rabu, 11 Juni 2025 - 20:17 WIB
Ilustrasi - Majelis hakim saat membacakan amar putusannya di Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW).

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Heneng Pujadi, S.H, M.H., menolak permohonan PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra pada perkara nomor 23/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang ingin membatalkan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT BRW.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengadili, menolak permohonan pemohon pada seluruhnya," sebagaimana disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusannya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang beranggotakan Betsji Siska Manoe, S.H., M.H. dan Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H. menjadikan usaha PT BRW dalam melakukan pembayaran sebagian kepada pihak kreditur sebagai bentuk itikad baik yang dijadikan pertimbangan untuk menolak permohonan para pemohon. 

tvonenews

Berdasarkan perjanjian perdamaian, kata majelis hakim, PT BRW yang menjadi pihak termohon  dapat melakukan pembayaran dari kontribusi pemegang saham dan penjualan aset sampai dengan tahun kelima.

Dengan demikian, pihak PT BRW masih memiliki kesempatan untuk melakukan penjualan aset sampai dengan tahun kelima.

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa somasi yang dikimkan oleh para pemohon hanyalah merupakan tindakan formalitas untuk memenuhi syarat formil mengajukan permohonan PKPU yang melanggar asas kelangsungan usaha dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Bagi PT BRW, putusan ini memperkuat dua putusan perkara no.20 atas nama pemohon Simon Chang dan Ryo Okawa (Perkara No. 22).

Kedua perkara tersebut pada akhir pekan lalu ditolak permohonannya untuk membatalkan perdamaian homologasi kepada PT BRW.

"Dengan putusan dari perkara nomor 23 ini semakin menguatkan dua putusan sebelumnya yang sudah ditolak permohonannya kepada kami. Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh majelis hakim yang sudah cukup jeli saat memutuskan perkara ini," ujar kuasa hukum PT BRW, Ghazi Luthfi. 

Ghazi mengatakan majelis hakim sangat memahami kondisi yang terjadi di luar persidangan.

Di tengah iklim usaha yang penuh tantangan dengan gejolak global serta banyaknya perusahaan yang kolaps, ia mengatakan, putusan majelis hakim ini sangat mendukung penguatan ekonomi nasional di negeri ini.

“Ini adalah putusan yang baik bagi kami dan bijaksana juga dalam mendukung penguatan iklim berusaha di Indonesia,” tegasnya.

Ghazi menjelaskan saat ini PT BRW masih menyisakan tiga perkara permohonan pembatalan perdamaian di PN Niaga.

Tiga perkara yang masih berlanjut proses persidangannya adalah permohonan dari Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia dengan berkas perkara No. 18/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Selanjutnya perkara nomor 19/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan pemohon CV Dwi Putu Kassirano, serta PT Pilar Garba Inti dalam Perkara No. 21/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dari tiga perkara yang tersisa, Lily Bintoro tercatat sebagai salah satu pemegang saham dari PT BRW.

Pada persidangan sebelumnya, pihak PT BRW sempat menyampaikan niatnya untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan cek namun ditolak pihak Lily Bintoro. 

Berdasarkan data profil perusahaan PT BRW yang didapatkan melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nama Lily Bintoro terdata sebagai pemegang saham PT BRW bersama-sama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.

Saiman Ernawan ini sebelumnya menjabat sebagai direktur utama PT BRW untuk menjalankan bisnis membangun properti di Bukit Pandawa, Bali.

Pada tahun 2021, posisi Saiman Ernawan sebagai direktur utama diganti oleh Triono Juliarso Dawis. 

Setelah pergantian, Saiman Ernawan pada tahun 2024 mengajukan gugatan perdata kepada PT BRW di Pengadilan Negeri Denpasar serta mengajukan permohonan pemblokiran terhadap aset tanah dan bangunan milik PT BRW yang mengakibatkan PT BRW tidak dapat melakukan penjualan aset tanah dan bangunan dalam rangka melakukan pembayaran tagihan kepada para krediturnya sesuai dengan perjanjian homologasi.

Sementara itu PT BRW digugat oleh enam pemohon yang mengajukan pembatalan atas perjanjian perdamaian yang disepakati dalam proses PKPU pada Februari 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nilai total utang dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp3,5 triliun.  

“Harapan kami semoga majelis hakim konsisten dengan pertimbangan hukumnya dan menolak seluruh permohonan pembatalan perdamaian kepada PT BRW,” tuturnya.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menohok! KPAI Nilai MPR Tak Perlu Mengulang Final LCC di Kalbar, Cukup Koreksi Keputusan Juri dan Wajib Minta Maaf

Menohok! KPAI Nilai MPR Tak Perlu Mengulang Final LCC di Kalbar, Cukup Koreksi Keputusan Juri dan Wajib Minta Maaf

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keputusan dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026.
120 Ribu Orang Diprediksi Kunjungi Taman Margasatwa Ragunan Saat Libur Panjang

120 Ribu Orang Diprediksi Kunjungi Taman Margasatwa Ragunan Saat Libur Panjang

Pada hari pertama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kamis (15/5/2026), jumlah wisatawan yang masuk ke kawasan Ragunan hingga siang hari tercatat mencapai 32.296 orang.
Respon Maraknya Kekerasan Seksual di Ponpes, PKB Undang 250 Pengasuh Pesantren 

Respon Maraknya Kekerasan Seksual di Ponpes, PKB Undang 250 Pengasuh Pesantren 

Pertemuan yang akan digelar pada tanggal 18 dan 19 Mei 2026 di Jakarta itu mengundang 250 pengasuh pondok pesantren dari berbagai daerah. 
Gebrakan Timnas Indonesia Era John Herdman, Bintang MLS dan A-League Kabarnya Jadi Kloter Pertama Naturalisasi Skuad Garuda

Gebrakan Timnas Indonesia Era John Herdman, Bintang MLS dan A-League Kabarnya Jadi Kloter Pertama Naturalisasi Skuad Garuda

Timnas Indonesia menjadi sorotan setelah muncul dua nama yang menjadi naturalisasi terbaru untuk memperkuat skuad Garuda. Adalah Luke Vickery dan Mitchel Baker.
Bikin Bobotoh Bangga, Persib Kembali Kantongi Lisensi AFC Selama 9 Tahun Beruntun

Bikin Bobotoh Bangga, Persib Kembali Kantongi Lisensi AFC Selama 9 Tahun Beruntun

Persib kembali menunjukkan konsistensinya sebagai klub paling profesional di Indonesia. Skuad Pangeran Biru itu kembali dapatkan lisensi klub profesional AFC.
Seorang Pasien Tewas dalam Insiden Kebakaran Gedung Jantung Dr. Soetomo Surabaya

Seorang Pasien Tewas dalam Insiden Kebakaran Gedung Jantung Dr. Soetomo Surabaya

Kebakaran hebat terjadi di lantai 5 gedung Pusat Pelayanan Kantung Terpadu (PPJT) RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Jumat (15/05/2026) pagi. Seorang pasien meninggal..

Trending

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Wanita Surabaya, WS mengadu ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas jadi korban penipuan & perampokan lewat love scamming warga Cirebon keturunan Kamerun.
Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Indang Maryati menjelaskan, sejak awal pihak sekolah tidak pernah berniat menggugurkan hasil kompetisi yang telah diumumkan.
Buntut Polemik Juri LCC MPR RI, Akun Media Sosial ini Mengaku Jadi Keluarga Josepha Alexandra Buat Publik Geram

Buntut Polemik Juri LCC MPR RI, Akun Media Sosial ini Mengaku Jadi Keluarga Josepha Alexandra Buat Publik Geram

Utas akun media sosial Threads @zvanniisygg mengaku sebagai keluarga Josepha Alexandra, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar viral.
Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Luciano Leandro, legenda Persija Jakarta di era 2001 menjawab permintaan suporter Jakmania untuk menggeser Mauricio Souza dari kursi pelatih Macan Kemayoran.
Selengkapnya

Viral