GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Niaga Tolak Permohonan Pembatalan Perdamaian Terhadap PT BRW, Ini Alasannya

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW).
Rabu, 11 Juni 2025 - 20:17 WIB
Ilustrasi - Majelis hakim saat membacakan amar putusannya di Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW).

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Heneng Pujadi, S.H, M.H., menolak permohonan PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra pada perkara nomor 23/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang ingin membatalkan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT BRW.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengadili, menolak permohonan pemohon pada seluruhnya," sebagaimana disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusannya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang beranggotakan Betsji Siska Manoe, S.H., M.H. dan Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H. menjadikan usaha PT BRW dalam melakukan pembayaran sebagian kepada pihak kreditur sebagai bentuk itikad baik yang dijadikan pertimbangan untuk menolak permohonan para pemohon. 

tvonenews

Berdasarkan perjanjian perdamaian, kata majelis hakim, PT BRW yang menjadi pihak termohon  dapat melakukan pembayaran dari kontribusi pemegang saham dan penjualan aset sampai dengan tahun kelima.

Dengan demikian, pihak PT BRW masih memiliki kesempatan untuk melakukan penjualan aset sampai dengan tahun kelima.

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa somasi yang dikimkan oleh para pemohon hanyalah merupakan tindakan formalitas untuk memenuhi syarat formil mengajukan permohonan PKPU yang melanggar asas kelangsungan usaha dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Bagi PT BRW, putusan ini memperkuat dua putusan perkara no.20 atas nama pemohon Simon Chang dan Ryo Okawa (Perkara No. 22).

Kedua perkara tersebut pada akhir pekan lalu ditolak permohonannya untuk membatalkan perdamaian homologasi kepada PT BRW.

"Dengan putusan dari perkara nomor 23 ini semakin menguatkan dua putusan sebelumnya yang sudah ditolak permohonannya kepada kami. Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh majelis hakim yang sudah cukup jeli saat memutuskan perkara ini," ujar kuasa hukum PT BRW, Ghazi Luthfi. 

Ghazi mengatakan majelis hakim sangat memahami kondisi yang terjadi di luar persidangan.

Di tengah iklim usaha yang penuh tantangan dengan gejolak global serta banyaknya perusahaan yang kolaps, ia mengatakan, putusan majelis hakim ini sangat mendukung penguatan ekonomi nasional di negeri ini.

“Ini adalah putusan yang baik bagi kami dan bijaksana juga dalam mendukung penguatan iklim berusaha di Indonesia,” tegasnya.

Ghazi menjelaskan saat ini PT BRW masih menyisakan tiga perkara permohonan pembatalan perdamaian di PN Niaga.

Tiga perkara yang masih berlanjut proses persidangannya adalah permohonan dari Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia dengan berkas perkara No. 18/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Selanjutnya perkara nomor 19/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan pemohon CV Dwi Putu Kassirano, serta PT Pilar Garba Inti dalam Perkara No. 21/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dari tiga perkara yang tersisa, Lily Bintoro tercatat sebagai salah satu pemegang saham dari PT BRW.

Pada persidangan sebelumnya, pihak PT BRW sempat menyampaikan niatnya untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan cek namun ditolak pihak Lily Bintoro. 

Berdasarkan data profil perusahaan PT BRW yang didapatkan melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nama Lily Bintoro terdata sebagai pemegang saham PT BRW bersama-sama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.

Saiman Ernawan ini sebelumnya menjabat sebagai direktur utama PT BRW untuk menjalankan bisnis membangun properti di Bukit Pandawa, Bali.

Pada tahun 2021, posisi Saiman Ernawan sebagai direktur utama diganti oleh Triono Juliarso Dawis. 

Setelah pergantian, Saiman Ernawan pada tahun 2024 mengajukan gugatan perdata kepada PT BRW di Pengadilan Negeri Denpasar serta mengajukan permohonan pemblokiran terhadap aset tanah dan bangunan milik PT BRW yang mengakibatkan PT BRW tidak dapat melakukan penjualan aset tanah dan bangunan dalam rangka melakukan pembayaran tagihan kepada para krediturnya sesuai dengan perjanjian homologasi.

Sementara itu PT BRW digugat oleh enam pemohon yang mengajukan pembatalan atas perjanjian perdamaian yang disepakati dalam proses PKPU pada Februari 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nilai total utang dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp3,5 triliun.  

“Harapan kami semoga majelis hakim konsisten dengan pertimbangan hukumnya dan menolak seluruh permohonan pembatalan perdamaian kepada PT BRW,” tuturnya.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Misteri Penemuan Mayat di Limbah Dekat Rumah Pemotongan Hewan Jakarta Barat Mulai Terpecahkan, Keluarga Mengenali

Misteri Penemuan Mayat di Limbah Dekat Rumah Pemotongan Hewan Jakarta Barat Mulai Terpecahkan, Keluarga Mengenali

Misteri penemuan mayat di limbah dekat rumah pemotongan hewan di Jakarta Barat mulai terpecahkan.
Elkan Baggott dan Maarten Paes Didegradasi ke Bangku Cadangan, Begini Prediksi Line-up Timnas Indonesia Kontra Bulgaria

Elkan Baggott dan Maarten Paes Didegradasi ke Bangku Cadangan, Begini Prediksi Line-up Timnas Indonesia Kontra Bulgaria

Timnas Indonesia akan menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 pada Senin (30/3/2026) esok. John Herdman diharapkan untuk melakukan sejumlah perubahan, termasuk mencadangkan Elkan Baggott dan Maarten Paes.
Jenazah Eks Menhan Juwono Sudarsono Bakal Disemayamkan di Gedung Kemhan, Dimakamkan di TMP Kalibata

Jenazah Eks Menhan Juwono Sudarsono Bakal Disemayamkan di Gedung Kemhan, Dimakamkan di TMP Kalibata

Prosesi tersebut menjadi momen penghormatan terakhir bagi tokoh yang pernah menjabat di sejumlah posisi strategis pemerintahan.
Waspada John Herdman, Striker 192 Cm Ini Siap Hancurkan Mimpi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026

Waspada John Herdman, Striker 192 Cm Ini Siap Hancurkan Mimpi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026

Striker Bulgaria Vladimir Nikolov jadi ancaman serius bagi Timnas Indonesia di final FIFA Series 2026 usai mencetak hattrick dan tampil tajam di laga sebelumnya.
Bahagianya Timnas Indonesia! 3 Kabar Baik Hampiri Skuad Garuda Usai Libas Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Bahagianya Timnas Indonesia! 3 Kabar Baik Hampiri Skuad Garuda Usai Libas Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Tiga kabar menggembirakan langsung menghampiri skuad Timnas Indonesia usai kemenangan telak atas Saint Kitts and Nevis di ajang FIFA Series 2026, Jumat lalu.
Final Four Proliga 2026: Jakarta Electric PLN Resmi Akhiri Kontrak Celeste Plak

Final Four Proliga 2026: Jakarta Electric PLN Resmi Akhiri Kontrak Celeste Plak

Jakarta Electic PLN secara mengejutkan mengumumkan bahwa mereka resmi mengakhiri kontrak salah satu pemain asingnya yakni Celeste Plak jelang bergulirnya babak final four Proliga 2026.

Trending

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Sadar Beda 'Level' dengan Timnas Indonesia, Bintang Bulgaria Akui Skuad Asuhan John Herdman Lebih Berkelas

Sadar Beda 'Level' dengan Timnas Indonesia, Bintang Bulgaria Akui Skuad Asuhan John Herdman Lebih Berkelas

Jelang final FIFA Series 2026, pengakuan menarik datang dari calon lawan Timnas Indonesia. Bintang Bulgaria sadar lawan berikutnya beda level usai pesta gol.
Jelang Final FIFA Series 2026 Kontra Bulgaria, Jay Idzes Jujur Soal Elkan Baggott: Aset Besar Timnas Indonesia

Jelang Final FIFA Series 2026 Kontra Bulgaria, Jay Idzes Jujur Soal Elkan Baggott: Aset Besar Timnas Indonesia

Jay Idzes puji kualitas Elkan Baggott usai laga Timnas Indonesia vs Saint Kitts. Kapten Garuda sebut Elkan aset besar jelang final FIFA Series lawan Bulgaria.
Hasil Kualifikasi Moto3 Amerika 2026: Veda Ega Pratama Gagal Pole Position, Pembalap Indonesia Start dari P4

Hasil Kualifikasi Moto3 Amerika 2026: Veda Ega Pratama Gagal Pole Position, Pembalap Indonesia Start dari P4

Hasil kualifikasi Moto3 Amerika 2026, di mana pembalap Indonesia yakni Veda Ega Pratama akan memulai dari posisi keempat.
Pelatih Bulgaria Sentil ‘Level’ Timnas Indonesia, hingga Brace Beckham Putra Picu Reaksi Para Pemain Persib

Pelatih Bulgaria Sentil ‘Level’ Timnas Indonesia, hingga Brace Beckham Putra Picu Reaksi Para Pemain Persib

Kabar seputar Timnas Indonesia tengah jadi sorotan publik dan masuk dalam jajaran berita terpopuler. Mulai dari komentar tajam hingga pujian. Ini rangkumannya.
FC Emmen Ketiban Sial Berturut-turut usai Bekukan Pemain Timnas Indonesia Tim Geypens Imbas Kasus Paspor

FC Emmen Ketiban Sial Berturut-turut usai Bekukan Pemain Timnas Indonesia Tim Geypens Imbas Kasus Paspor

Klub kasta kedua Liga Belanda, FC Emmen, ketiban sial secara berturut-turut. Hal ini terjadi seiring dengan pembekuan status pemain Timnas Indonesia, Tim Geypens.
Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Gelandang muda Timnas Indonesia, Beckham Putra berhasil mencetak dua gol ke gawang Saint Kitts and Nevis di laga pembuka FIFA Series 2026, Jumat (27/3/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT