ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif di salah satu bank milik negara yang beroperasi di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan.
Kasus ini diduga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp10 miliar.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menyampaikan bahwa tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MR, H, dan GSP.
“Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit tersebut,” ujar Apsari dilansir Rabu (25/6/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik dugaan korupsi ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
Modusnya melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit dengan dokumen dan data yang tidak sesuai kenyataan.
“Nilai kerugian sebesar Rp10 miliar diperoleh berdasarkan hasil audit investigatif internal dan analisis dari ahli hukum keuangan negara,” kata Apsari.
Load more