News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Eks Pelanggan Ilegal PDAM Badung I Wayan Mardiana Rp280 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Bali menggelar penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
Rabu, 30 Juli 2025 - 15:40 WIB
I Wayan Mardiana
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Bali menggelar penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Wayan Mardiana ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 7 Juli 2025 sebesar Rp280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) diserahkan oleh Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, selaku Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Badung.

"Penyerahan uang pengganti kerugian negara ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung menjadi bukti konkret bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Lebih dari itu, tindakan Kejaksaan juga bertujuan untuk memulihkan kerugian negara, di mana hasil pengembalian tersebut disetorkan ke kas negara, kas daerah, atau diserahkan kepada lembaga yang dirugikan sesuai dengan amar putusan pengadilan," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., K, Rabu (30/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyediaan air bersih adalah hak masyarakat dan menjadi kebutuhan dasar masyarakat yg dilindungi UUD melalui negara. Oleh karenanya, Kejaksaan RI menempatkan Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, khususnya salah satunya pada sektor air sebagai prioritas penegakan hukum serta sebagai implementasi mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029 (Asta Cita Ke-2) dalam rangka ikut serta mendorong kemandirian bangsa Indonesia melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. 

Warga Desa Pecatu dan Desa Ungasan di Kuta Selatan sempat bertahun-tahun kesulitan air bersih, tanpa mengetahui bahwa air yang seharusnya mengalir ke rumah-rumah mereka justru disedot secara ilegal dan dijual kembali.

Setelah hampir enam tahun menjalankan usaha penjualan air curian dari sambungan PDAM, I Wayan Mardiana, 49, akhirnya dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Pria asal Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, yang diketuai Putu Gede Novyarta dengan anggota Nelson dan Imam Santoso, Jumat (11/7).

Informasi yang dihimpun, Minggu (13/7), putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Guntur Dirga Saputra dkk, yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun penjara). Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana pokok, Mardiana juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1.106.026.340. Jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa sebesar Rp 280 juta, sehingga tersisa Rp 826.026.340 yang harus dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa bisa disita dan dilelang oleh jaksa. Bila harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas majelis hakim.

Diterangkan dalam sidang, perkara ini berawal saat terdakwa yang pendidikan terakhirnya SD ini mengakali kesempatan dengan mengajukan permohonan sambungan baru PDAM pada 2017 melalui pembaca meter PDAM Tirta Mangutama, Nyoman Arya Dana alias Komang (penuntutan dilakukan secara terpisah). 

Mardiana mengajukan sambungan di tanah kosong yang jauh dari pemukiman di Jalan Bangbang Bendot, Desa Pecatu, padahal tanah tersebut bukan miliknya. Dalam pengajuan, Mardiana tidak menyertakan bukti kepemilikan lahan sebagaimana diwajibkan prosedur PDAM.

Untuk mengakali proses administrasi, lokasi sambungan yang sebenarnya di tanah kosong itu ditutupi dengan cara menunjuk rumah milik terdakwa saat proses survei oleh petugas PDAM. “Arya Dana kemudian menyampaikan bahwa proses sambungan bisa dilanjutkan asalkan Mardiana menyerahkan uang Rp 5 juta berikut KTP, KK, dan sketsa lokasi,” terang JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan ini melanggar Keputusan Direksi PDAM Nomor 24.1/PDAM/KPTS/2016 tentang Tata Tertib Pelanggan yang mengatur bahwa biaya pendaftaran sah hanya Rp 10.000 dan sambungan harus di tanah milik sendiri. Selain itu, prosedur sambungan baru dalam Dokumen PM-08 Revisi 02 mengatur ketat verifikasi dokumen dan lokasi.

Permohonan sambungan disetujui dan dipasang pada 14 Desember 2017. Dalam dokumen resmi, sambungan tercatat untuk penggunaan rumah tangga dengan jenis pelanggan Rumah Tangga II bukan usaha. Namun faktanya, sambungan digunakan untuk kegiatan usaha penjualan air. Mardiana membangun bak penampungan berukuran 5 meter x 3 meter x 4 meter di lokasi tersebut, kemudian air dari PDAM dialirkan ke bak itu menggunakan pipa sebelum melewati meter air.
 (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Merapikan Diri, Saat Bercermin Bacalah Doa Singkat Agar Akhlak Tetap Terjaga

Bukan Cuma Merapikan Diri, Saat Bercermin Bacalah Doa Singkat Agar Akhlak Tetap Terjaga

Islam memandang momen bercermin tidak sekadar urusan memoles fisik, melainkan juga sarana ibadah yang sarat adab dan doa. Berikut doa singkat beserta artinya
Kisah UMKM Pengrajin Gitar Bangkit Membangun Usahanya

Kisah UMKM Pengrajin Gitar Bangkit Membangun Usahanya

Pelaku UMKM kerajinan gitar, Rini Sudarwati membagikan kisah jatuh bangunnya usaha yang menjadi sumber penghasilan baginya.
Lebih dari Penutup Aurat, Amalkan Doa Ini Saat Berpakaian Agar Mendapatkan Berkah dan Perlindungan

Lebih dari Penutup Aurat, Amalkan Doa Ini Saat Berpakaian Agar Mendapatkan Berkah dan Perlindungan

Bagi seorang Muslim, pakaian memiliki makna yang jauh lebih mendalam, yakni sebagai simbol ketaatan kepada Allah SWT dalam menjaga aurat serta kehormatan diri.
Kaca Mobil Diduga Pecah Akibat Puing Flare Pesawat Tempur, Pemilik Mobil Sebut TNI AU Sudah Menemuinya

Kaca Mobil Diduga Pecah Akibat Puing Flare Pesawat Tempur, Pemilik Mobil Sebut TNI AU Sudah Menemuinya

Sebuah mobil mengalami pecah kaca diduga akibat terkena puing flare pesawat tempur milik TNI AU yang tengah latihan untuk memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Ai Ogura Resmi Gabung Yamaha untuk MotoGP 2027, Bos Trackhouse Akhirnya Buka Suara Beri Tanggapan

Ai Ogura Resmi Gabung Yamaha untuk MotoGP 2027, Bos Trackhouse Akhirnya Buka Suara Beri Tanggapan

Rider asal Jepang, Ai Ogura, dipastikan meninggalkan Trackhouse Aprilia setelah musim MotoGP 2026 berakhir. Nantinya, Ogura akan berlabuh ke Yamaha musim depan.
Respons Pidato Nota Keuangan, Habib Aboe Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Ingatkan Potensi Inflasi

Respons Pidato Nota Keuangan, Habib Aboe Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Ingatkan Potensi Inflasi

Anggota DPR RI Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan I, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, memberikan tanggapan terhadap Pidato Pengantar RUU APBN

Trending

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto hendak mengubah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ditingkatkan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Selain itu,
Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, meminta tambahan lima hingga enam pemain baru. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gerry Cardinale di Milanello.
Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Jelang memperingati HUT RI ke-81 dan jelang Muktamar NU ke 35, Ali Masykur Musa mengajak keluarga besar NU untuk memperkokoh pondasi bangsa yaitu meneguhkan Amanatul Wathaniyah.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Bursa Mobil Bekas Semakin Dekat dengan Konsumen, Dealer Gencar Ekspansi Hingga Bintaro

Bursa Mobil Bekas Semakin Dekat dengan Konsumen, Dealer Gencar Ekspansi Hingga Bintaro

Kebutuhan masyarakat untuk memiliki mobil sebagai transportasi utama semakin tinggi. Namun, tidak sedikit orang yang memilih untuk mendapatkan mobil bekas.
Usai Kontroversi Wasit Timnas Indonesia Vs Singapura, Dugaan Match-Fixing Laos Bikin Integritas Piala AFF 2026 Disorot

Usai Kontroversi Wasit Timnas Indonesia Vs Singapura, Dugaan Match-Fixing Laos Bikin Integritas Piala AFF 2026 Disorot

Dugaan match-fixing yang melibatkan anggota Timnas Laos membuat Piala AFF 2026 disorot. AFF dituntut menjaga integritas kompetisi dan mengevaluasi wasit.
Selengkapnya

Viral