News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keluarga Korban Pelecehan Seksual di SMK Waskito Tangerang Bersuara Lantang: Jeritan Anak Kami Diabaikan!

Pihak keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual siswi SMK Waskito meminta keadilan terbuka lebar, seusai pelaku diduga belum diproses secara hukum.
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 04:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual siswi SMK Waskito meminta keadilan terbuka lebar, seusai pelaku diduga belum diproses secara hukum.

Pihak keluarga mengaku selama ini berharap proses hukum terus dilakukan oleh pihak Polres Tangerang Selatan, yakni dengan menahan terlapor yang saat ini masih bebas dan melakukan pengancaman pada korban. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski sudah melapor ke pihak kepolisian, pihak keluarga mengaku proses hukum jalan di tempat.

"Bukti percakapan masih ada. Kesaksian anak saya jelas. Tapi dari pihak kepolisian hingga saat ini belum menahan pelaku. Kami lapor resmi, tapi tidak ada perkembangan. Tidak ada tindak lanjut. Seolah laporan kami hanya selembar kertas kosong, tidak ada kemajuan,” ujar salah satu anggota keluarga korban, Sabtu (2/8/2025).

Pihak keluarga pun mempertanyakan proses hukum yang adil bagi anggotanya yang diduga menjadi korban.

Salah satu pemantik keluarga terus meminta keadilan, lantaran pelaku yang belum mendapat ganjaran setimpal.

"Ketika seorang anak perempuan menjadi korban, tapi pelaku justru dilindungi oleh koneksi politik. Jeritan anak kami sebagai korban diabaikan, aparat seperti Polres Tangerang Selatan seperti tidak menjalankan tugasnya melindungi yang lemah. Dari kondisi itu semuanya mulai jelas dan pelaku tetap bebas seolah tak pernah melakukan apa-apa," jelasnya. 

Baginya, suara dan perjuangannya bukan hanya untuk anaknya semata, melainkan semua anak yang pernah merasa tercekik dalam ketidakadilan, dan semua orang tua yang merasa tak berdaya melawan sistem yang hanya berpihak pada yang kuat.

“Tolonglah anak saya, kami hanya ingin keadilan. Bukan balas dendam. Kami ingin anak kami tahu, bahwa suara perempuan yang terzalimi itu penting walaupun hukum bisa dibungkam oleh kuasa, kami tidak akan diam. Polres Tangerang Selatan seperti tidak melihat penderitaan kami. Sejak awal kami datang dengan tulus, berharap ada keadilan. Tapi kenyataannya? Pelaku masih bebas, tidak ada proses hukum. Tidak ada perlindungan. Tidak ada empati,” katanya.

Sementara itu, pengamat hukum, Fajar Trio pun mengungkapkan keprihatinannya atas lemahnya penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut keselamatan dan martabat korban di bawah umur.

“Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa mengarah pada pembiaran aktif oleh aparat penegak hukum, yang jelas bertentangan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata Fajar.

Menurutnya, tindakan tidak menahan pelaku meskipun ada bukti permulaan yang cukup, ditambah dugaan intervensi politik, dapat melanggar prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. 

Fajar pun lantas merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, jika kepolisian tidak menjalankan fungsi tersebut secara aktif, bisa dikategorikan sebagai kelalaian atau bahkan abuse of discretion.

“Pembiaran terhadap tindak pidana, apalagi yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri. Jika terbukti disengaja, bisa juga mengarah pada tindak pidana berupa perintangan proses hukum (obstruction of justice),” ujarnya.

Sementara pada Pasal 421 KUHP juga dapat diterapkan, Ketika seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 

Hal ini dapat berlaku jika ada oknum Polres Tangerang Selatan terbukti ada tekanan dari pihak luar untuk tidak menindak atau bahkan menghentikan proses hukum.

“Jika polisi bersikap pasif karena tekanan politik, yang bersangkutan juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana maupun etik. Kita bicara soal integritas institusi,” katanya.

“Anggota DPRD punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas. Jika terbukti melindungi pelaku, bisa dijerat Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan dan dapat dihukum pidana," tambahnya.

Oleh karena itu, Fajar mendesak agar aparat penegak hukum bertindak independen dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum, tanpa tunduk pada tekanan kekuasaan, kekeluargaan, atau kepentingan politik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita perlu memastikan bahwa korban dan keluarga mendapatkan keadilan. Negara harus hadir, bukan malah memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk dilindungi,” pungkasnya.

Hingga berita ini dibuat, belum ada klarifikasi resmi dari kepolisian maupun pihak DPRD terkait dugaan intervensi dalam kasus tersebut.(lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggap Duel Tinju vs Vicky Prasetyo Sekadar ‘Have Fun’, Dede Sunandar: Ternyata Atmosfernya Beda

Anggap Duel Tinju vs Vicky Prasetyo Sekadar ‘Have Fun’, Dede Sunandar: Ternyata Atmosfernya Beda

Sebelum jatuh tak sadarkan diri, komedian Dede Sunandar menganggap duel tinju vs Vicky Prasetyo dalam Kapolda Fighter Match Jambi hanya sekadar senang-senang.
Tanpa Lionel Messi, Timnas Argentina Bantai Burkina Faso 7-0 di Laga Persahabatan

Tanpa Lionel Messi, Timnas Argentina Bantai Burkina Faso 7-0 di Laga Persahabatan

Timnas Argentina sukses membantai Burkina Faso dengan skor telak 7-0 dalam laga uji coba. Lionel Messi kembali absen dalam pertandingan ini.
Klasemen Akhir Medali Asian Games 2026: Indonesia Resmi Kantongi 39 Medali, China Juara Umum

Klasemen Akhir Medali Asian Games 2026: Indonesia Resmi Kantongi 39 Medali, China Juara Umum

Klasemen akhir medali Asian Games 2026, kontingen Indonesia berhasil memenuhi target usai resmi mengemas total 39 medali. Sedangkan China menguasai puncak dengan 169 emas.
10 Daftar Pemain Drama Korea Between Steps yang Dibintangi Kim So Hyun dan Choo Young Woo

10 Daftar Pemain Drama Korea Between Steps yang Dibintangi Kim So Hyun dan Choo Young Woo

Berikut 10 daftar pemain drama Korea Between Steps yang dibintangi Kim So Hyun dan Choo Young Woo, tayang 5 Oktober 2026.
Mengenal Quraish Shihab, Cendekiawan Muslim yang Kini Jadi Anggota Wantimpres Prabowo, Punya Kiprah Panjang di Pemerintahan

Mengenal Quraish Shihab, Cendekiawan Muslim yang Kini Jadi Anggota Wantimpres Prabowo, Punya Kiprah Panjang di Pemerintahan

Berikut profil Quraish Shihab, cendekiawan muslim yang resmi jadi anggota Wantimpres Prabowo Subianto. Ternyata punya jejak perjalanan panjang di pemerintahan.
Klasemen MotoGP 2026 usai GP Jepang: Marc Marquez Ancam Jorge Martin di Puncak, Hanya Selisih 2 Poin

Klasemen MotoGP 2026 usai GP Jepang: Marc Marquez Ancam Jorge Martin di Puncak, Hanya Selisih 2 Poin

Klasemen MotoGP 2026 usai GP Jepang, di mana Marc Marquez menempel ketat Jorge Martin di puncak. Kini kedua rider hanya terpaut dua poin saja.

Trending

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Keberhasilan fantastis Timnas Indonesia menembus partai final FIFA ASEAN Cup 2026 usai membantai Bangladesh 9-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) meny-
Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda menyoroti performa Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia di laga kontra Bangladesh. Sang striker berusia 19 tahun mencetak pancagol alias lima gol di laga itu.
Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Pelatih Timnas Thailand Anthony Hudson mulai memetakan kekuatan Timnas Indonesia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung Senin (5/10/2026) di GBK.
Selengkapnya

Viral