GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Prosedur Hukum, PT WKM Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

PT Wana Kencana Mineral (WKM) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:25 WIB
Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Prosedur Hukum, PT WKM Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - PT Wana Kencana Mineral (WKM) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Hal ini menyusul dengan penetapan tersangka terhadap sejumlah personel perusahaan yang dianggap memiliki kejanggalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, permohonan ini diajukan oleh Hari Aryanto Dharma Putra, Awwab Hafidz (Pemohon I), dan Marsell Bialembang (Pemohon II).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemasangan patok di area konsesi milik PT WKM sendiri yang berlokasi di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Kuasa hukum pemohon, Desyana mengatakan, bahwa tindakan pemasangan patok tersebut merupakan upaya preventif untuk melindungi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM dari dugaan penyerobotan oleh pihak lain, yakni PT. P yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan liar di area tersebut.

Desyana menjelaskan, bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara waktu pemeriksaan saksi yang tidak sesuai kronologi. 

Salah satunya mengenai saksi diperiksa sejak Maret 2025 padahal laporan baru disampaikan ke aparat penegak hukum pada April.

"Perbedaan pasal dan metode penyidikan terhadap para pemohon yang dinilai tidak konsisten, ketidakhadiran pihak termohon dalam persidangan yang menimbulkan pertanyaan atas keterbukaan dan keseriusan penanganan perkara ini," katanya, Sabtu (2/8/2025). 

Desyana juga menerangkan, tumpang tindih laporan hukum di tingkat Mabes Polri dan Polda Maluku Utara yang belum terselesaikan sebagaimana mestinya.

Selain itu, hingga saat ini sebanyak 30 bukti surat telah diajukan oleh tim kuasa hukum untuk mendukung permohonan praperadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berharap permohonan ini menjadi titik awal penegakan hukum yang objektif dan tidak dipolitisasi, para klien kami hanya menjalankan tugas untuk melindungi aset perusahaan dari potensi pelanggaran hukum pihak lain," tandasnya. 

Sekedar informasi, sidang lanjutan digelar Senin (4/8) dengan agenda jawaban resmi dari pihak termohon dan penyerahan dokumen dan bukti surat dari pihak pemohon. (aha/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Demiane Agustien tampil gemilang bersama Arsenal U-21 dan membuka peluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Hattrick di Premier League 2 jadi bukti kualitasnya.
H-7 Ramadhan 2026: Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa Ramadhan?

H-7 Ramadhan 2026: Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa Ramadhan?

Memasuki H-7 Ramadhan 2026, banyak umat Muslim mulai bertanya-tanya: apakah suntik dan infus membatalkan puasa? Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Firanda Andirja berikut ini.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Melihat ART Menangis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket, Sara Robert Akui Tersulut Emosi

Melihat ART Menangis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket, Sara Robert Akui Tersulut Emosi

Beauty influencer Sara Robert Louis menceritakan pengalaman yang dialami Asisten Rumah Tangganya (ART), diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh kurir paket
Resmi! Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17, PSSI Beberkan Skemanya

Resmi! Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17, PSSI Beberkan Skemanya

PSSI akhirnya buka suara soal penunjukan Kurniawan Dwi Yulianto sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia U-17.

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
H-7 Ramadhan 2026: Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa Ramadhan?

H-7 Ramadhan 2026: Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa Ramadhan?

Memasuki H-7 Ramadhan 2026, banyak umat Muslim mulai bertanya-tanya: apakah suntik dan infus membatalkan puasa? Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Firanda Andirja berikut ini.
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT