GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Natalia Rusli Minta Polresta Bandar Lampung Naikan Status Sidik Perkara Dugaan TPPU

Dinas Perizinana Bandar Lampung menyebut jika PT MSK dan CV HKN tidak memiliki izin bangunan resto.
Kamis, 11 September 2025 - 02:45 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Perizinana Bandar Lampung menyebut jika PT MSK dan CV HKN tidak memiliki izin bangunan resto.

Hal itu disampaikan oleh Fungsional Penata Perijinan Ahli Muda, Rully Novardian saat dipanggil oleh Polrestabes Bandar Lampung dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli mengatakan pihaknya mendapati hasil konfirmasi itu dari penyidik.

Natalia menyebut kedua perusahaan itu hanya melakukan pendaftaran tapi tidak sampai ke proses verifikasi untuk klasifikasi sebagai kontraktor gedung menengah atas, kontruksi menengah atas dan pembangunan jalan menegah atas.

Alhasil, Natalia memiliki keyakinan jika perkara perdata yang dilaporkan oleh TN dan AMH diduga rekayasa.

"Tujuannya adalah secara sengaja dan pemufakatan jahat untuk menipu uang sebesar Rp 17,2 miliar yang dilakukan secara bersama-sama oleh TN, SA anaknya, AMH mantunya dan HW seorang tukang ojek yang dijadikan direktur fiktif CV HKN," katanya, Rabu (10/9/2025).

Natalia melanjutkan dari sidang di PN Tanjung Karang dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mereka mengakui telah mengambil uang sebesar Rp17,2 miliar tapi proyek tak diselesaikan.

Ia pun memastikan apa yang dilakukan oleh TN adalah pemufakatan jahat dan penipuan.

"Saya selaku kuasa hukum Teddy Agustiansjah, meminta kepada Kapolrestabes Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Kasat Reskrim Polres Tanjung Karang, Kompol Faria Arista, kanit dan penyidiknya segera perkara ini naik sidik karsna murni tindak penipuan, penggelapan dan TPPU," terangnya.

Natalia menambahkan, hasil putusan PT TK telah menegaskan tidak ada sangkut paut antara CV HKN dan PT MSK dalam perjanjian pinjam tanah yang dipinjamkan oleh kliennya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah jelas tidak ada perjanjian yang memberikan pekerjaan dari PT MSK ke CV HKN tidak kaitan dengan tanah yang dipinjam oleh klien kami dan itu sudah diputuskan oleh PT TK," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 167 yang diajukan oleh CV HKN, milik AMH, serta PT MSK, yang dimiliki oleh TN, SA, dan AMH.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahasiswa ITB yang Hilang Saat Mendaki Gunung Puntang Ditemukan Selamat, Sempat Keluar Jalur hingga 8 Kilometer

Mahasiswa ITB yang Hilang Saat Mendaki Gunung Puntang Ditemukan Selamat, Sempat Keluar Jalur hingga 8 Kilometer

Mahasiswa ITB yang hilang saat mendaki Gunung Puntang, Bandung, berhasil ditemukan selamat oleh tim SAR setelah sempat keluar jalur hingga 8 kilometer.
Pantas Saja Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Pati Tidak Berani Lawan Kiai Ashari, Doktrin yang Diajarkannya Tak Main-Main

Pantas Saja Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Pati Tidak Berani Lawan Kiai Ashari, Doktrin yang Diajarkannya Tak Main-Main

Pantas saja santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Pati tidak berani melawan Kiai Ashari (51). Ternyata doktrin yang diajarkan pria itu tak main-main. 
5 Kebiasaan Kecil yang Bedakan Orang Kaya vs Miskin, dari Cara Mengelola Keuangan

5 Kebiasaan Kecil yang Bedakan Orang Kaya vs Miskin, dari Cara Mengelola Keuangan

Mengelola keuangan pribadi bukanlah perkara mudah, apalagi bagi mereka yang tidak dibekali literasi finansial sejak dini. Banyak orang terjebak dalam siklus ...
Bojan Hodak Batal Tinggalkan Persib? Jurnalis Italia Ungkap Update Terbaru Perpanjangan Kontrak Pelatih Persib

Bojan Hodak Batal Tinggalkan Persib? Jurnalis Italia Ungkap Update Terbaru Perpanjangan Kontrak Pelatih Persib

Saat ini Persib Bandung hanya menyisakan dua pertandingan terakhir di musim ini dengan tetap berada di puncak klasemen Super League 2025-2026. 
Buntut Kerusuhan Supporter Persib Bandung dan Persija, DPR Desak Kemenpora Evaluasi Pengurus PSSI

Buntut Kerusuhan Supporter Persib Bandung dan Persija, DPR Desak Kemenpora Evaluasi Pengurus PSSI

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hardian Irfani menanggapi soal adanya kerusuhan supporter Persija dan Persib Bandung yang terjadi di Bogor dan Sukabumi Jawa Barat
Kerusuhan Supporter Persija dan Persib Bandung di Jabar, DPR Desak PSSI Ambil Langkah Tegas untuk Klub

Kerusuhan Supporter Persija dan Persib Bandung di Jabar, DPR Desak PSSI Ambil Langkah Tegas untuk Klub

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta PSSI mengambil langkah tegas menyusul adanya kerusuhan supporter Persija dan Persib Bandung di Bogor, Jabar

Trending

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral