News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Riau Ringkus Wanita yang Buka Lahan Tanpa Izin di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis.
Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:45 WIB
Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pihaknya meringkus tersangka inisial GRS (55).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam," kata Kombes Ade, Jumat (24/10).

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi adanya aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, pada Senin (20/10).

Polisi kemudian menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang melakukan pembersihan lahan. 

"Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua orang helper, serta mengamankan barang bukti berupa dua alat berat, satu parang, dan satu meteran," ujarnya.

Selanjutnya polisi dapat menangkap GRS yang menyewa dua unit alat berat dengan biaya Rp9 juta per hektare untuk membuka lahan berstatus kawasan hutan dan belum memiliki alas hak yang sah.

"Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu 22 Oktober di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Sementara, ancaman pidananya maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bareskrim Ungkap Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal Rp1 Triliun: 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Bareskrim Ungkap Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal Rp1 Triliun: 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Baru-baru ini, Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri merekap sejumlah pengungkapan berbagai kasus penyelundupan barang impor ilegal senilai hampir Rp 1 T
Singgung Kontroversi Penunjukan Hwang Myung-bo, Presiden Korea Selatan Angkat Suara Atas Kegagalan Son Heung-min Cs di Piala Dunia 2026

Singgung Kontroversi Penunjukan Hwang Myung-bo, Presiden Korea Selatan Angkat Suara Atas Kegagalan Son Heung-min Cs di Piala Dunia 2026

Hanya bermodal satu kali kemenangan, Korea Selatan gagal lolos ke babak penyisihan Piala Dunia untuk pertama kalinya dalam 12 tahun. 
Pekan Olahraga Polri 2026 Jadi Wadah Cetak Atlet Berprestasi, Kapolri Cari Bibit Potensial Lewat 8 Cabor

Pekan Olahraga Polri 2026 Jadi Wadah Cetak Atlet Berprestasi, Kapolri Cari Bibit Potensial Lewat 8 Cabor

Pekan Olahraga Polri 2026 yang digelar menjelang Hari Bhayangkara ke-80 menjadi sarana untuk menyaring atlet-atlet berbakat melalui berbagai kejuaraan yang digelar.
Sempat Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk Kini Jadi Incaran Klub Top Premier League

Sempat Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk Kini Jadi Incaran Klub Top Premier League

Nama Pascal Struijk kembali menjadi perbincangan, bukan karena peluang membela Timnas Indonesia, tapi kabar soal bergabungnya ke klub elite Premier League.
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Gelar Pekan Olahraga Polri: Beri Ruang Masyarakat untuk Ikut Serta

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Gelar Pekan Olahraga Polri: Beri Ruang Masyarakat untuk Ikut Serta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri membuka ruang untuk masyarakat bisa terlibat memanfaatkan momentum pekan olahraga menjelang Hari Bhayangkara.
Selesaikan Masa Kontrak Sebagai Pemain Pinjaman, Rezaldi Hehanussa Berpisah dari Persib Bandung

Selesaikan Masa Kontrak Sebagai Pemain Pinjaman, Rezaldi Hehanussa Berpisah dari Persib Bandung

Sayangnya, Rezaldi Hehanussa menyelesaikan kontrak bersama Persib dengan peminjamannya ke sesama klub Super League, Persik Kediri. Bahkan Rezaldi Hehanussa melewatkan euforia juara setelah Maung Bandung meraih trofi ketiga beruntunnya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
PKB Akan Panggil Norbetus Tubani, Anggota DPRD yang Diduga Intimidasi Dokter Icha hingga Berujung Bunuh Diri

PKB Akan Panggil Norbetus Tubani, Anggota DPRD yang Diduga Intimidasi Dokter Icha hingga Berujung Bunuh Diri

Dokter Icha yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, diduga diintimidasi oleh sejumlah anggota DPRD, salah satunya dari fraksi PKB pada 13 Juni 2026.
Cristiano Ronaldo Cs Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo Cs Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo CS main sabun? Jagat media sosial mendadak gempar jelang dan sesudah laga pamungkas Grup K Piala Dunia 2026 antara Portugal kontra Kolombia -
Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil tinju dunia, di mana Jaron Ennis berhasil meraih gelar juara usai mengalahkan Xander Zayas melalui pertarungan selama tujuh ronde yang berlangsung seru dan ketat.
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Selengkapnya

Viral