News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Riau Ringkus Wanita yang Buka Lahan Tanpa Izin di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis.
Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:45 WIB
Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pihaknya meringkus tersangka inisial GRS (55).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam," kata Kombes Ade, Jumat (24/10).

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi adanya aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, pada Senin (20/10).

Polisi kemudian menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang melakukan pembersihan lahan. 

"Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua orang helper, serta mengamankan barang bukti berupa dua alat berat, satu parang, dan satu meteran," ujarnya.

Selanjutnya polisi dapat menangkap GRS yang menyewa dua unit alat berat dengan biaya Rp9 juta per hektare untuk membuka lahan berstatus kawasan hutan dan belum memiliki alas hak yang sah.

"Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu 22 Oktober di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Sementara, ancaman pidananya maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pidato Prabowo Bikin Rupiah Menguat ke Rp17.827 per Dolar AS, Investor Soroti Target RAPBN 2027

Pidato Prabowo Bikin Rupiah Menguat ke Rp17.827 per Dolar AS, Investor Soroti Target RAPBN 2027

Rupiah menguat 50 poin ke Rp17.827 per dolar AS setelah pidato RAPBN 2027 Presiden Prabowo. Investor menilai target pertumbuhan ekonomi, rupiah, dan defisit masih dapat diterima.
Tepis Cewek Baju Putih di Booth Kasus Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Nadhea Devi: Saya Panik

Tepis Cewek Baju Putih di Booth Kasus Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Nadhea Devi: Saya Panik

Nadhea Devi membantah sebagai cewek berbaju putih dalam kasus penistaan agama di booth brand Newport lewat challenge hafalan surah Al-Quran berhadiah miras.
Daniel Cormier Ungkap Alasan Khabib Nurmagomedov Lebih Layak Jadi GOAT daripada Jon Jones dan Anderson Silva

Daniel Cormier Ungkap Alasan Khabib Nurmagomedov Lebih Layak Jadi GOAT daripada Jon Jones dan Anderson Silva

Rekor sempurna 29-0 membuat Khabib Nurmagomedov punya alasan kuat untuk disebut sebagai GOAT UFC. Daniel Cormier pun menilai tidak ada petarung lain yang mampu.
Pesan Menohok Prabowo untuk Pemerintah Pusat dan Daerah: Daripada Foya-foya untuk Ultah, Lebih Baik Naikkan Gaji Guru

Pesan Menohok Prabowo untuk Pemerintah Pusat dan Daerah: Daripada Foya-foya untuk Ultah, Lebih Baik Naikkan Gaji Guru

Presiden Prabowo Subianto berikan pesan menohok kepada jajarannya, agar seluruh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk tidak mudah membuang-buang anggaran.
Legenda Belanda Setuju 100 Persen, Eks Pelatih Timnas Indonesia Layak Jadi Asisten Xavi

Legenda Belanda Setuju 100 Persen, Eks Pelatih Timnas Indonesia Layak Jadi Asisten Xavi

Legenda Belanda menilai eks pelatih Timnas Indonesia sangat ideal menjadi asisten Xavi karena dipercaya penuh, fasih bahasa, dan paham sepak bola Belanda kini.
Presiden Prabowo Apresiasi Langkah Danantara dalam Buktikan Kinerja, Pengamat: Sangat Mungkin Diteruskan di Masa Depan

Presiden Prabowo Apresiasi Langkah Danantara dalam Buktikan Kinerja, Pengamat: Sangat Mungkin Diteruskan di Masa Depan

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi langkah Danantara dalam melakukan perampingan jumlah badan usaha milik negara (BUMN)

Trending

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto hendak mengubah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ditingkatkan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Selain itu,
Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Dia menyebut ada beberapa BUMN yang tidak menganggap ada pemerintah. Prabowo mengaku tidak mengerti atas BUMN yang bermasalah tersebut.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Selengkapnya

Viral