News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, Ini Kata Akademisi

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945.
Minggu, 16 November 2025 - 14:09 WIB
Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini dimaksudkan untuk mempertegas pembatasan jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Namun, menurut guru besar Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Tongat, hasilnya justru menimbulkan ketidakjelasan baru. Prof Tongat menyebut bahwa putusan ini “tidak jelas dan bersifat ambigu”, karena hanya menghapus frasa tertentu tanpa mempertegas ketentuan substantif yang seharusnya dirumuskan ulang. Ambiguitas itulah yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat dan para pemerhati hukum tata negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Prof Tongat, MK menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, tetapi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Namun, dengan dihapusnya frasa yang digugat, redaksi Pasal 28 ayat (3) justru memberikan ruang tafsir yang membingungkan.

“Dengan redaksi yang ada, justru MK menegaskan bahwa anggota Polri masih dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, khususnya jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Di sinilah letak ambiguitas putusan tersebut,” ujar Prof Tongat, Minggu, (16/11/2025).

Ia mencontohkan sejumlah institusi yang seringkali beririsan dengan kewenangan kepolisian, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta lembaga lain yang memerlukan keahlian penegakan hukum.

Prof Tongat menekankan bahwa dengan dihapusnya hanya satu frasa dalam penjelasan pasal, maka bunyi ketentuan tersebut kini harus ditafsir, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Namun, konsekuensinya, menurut beliau, justru terbuka pula tafsir sebaliknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan formulasi yang demikian, masih dapat ditafsir bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. Ini menjadi problem serius dalam kepastian hukum,” jelasnya.

Sebagai akademisi hukum tata negara, Prof Tongat menilai MK seharusnya memberikan putusan yang lebih komprehensif, bukan sekadar menghapus frasa, tetapi memberikan norma pengganti yang lebih tegas untuk menjamin akuntabilitas dan batasan jabatan anggota Polri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden memalukan mewarnai lanjutan pekan ke-23 Serie A. Kapten Inter Milan, Lautaro Martinez, secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada kiper Emil Audero menyusul aksi pelemparan kembang api dari tribun pendukung Nerazzurri yang mengarah langsung ke sang penjaga gawang.
Seusai Penguasaan Ilegal Ruang Yayasan, Kampus Unikama Bangkit dan Bersatu

Seusai Penguasaan Ilegal Ruang Yayasan, Kampus Unikama Bangkit dan Bersatu

Ketua Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) Malang, Agus Priyono, menyatakan rasa syukurnya atas kembali normalnya aktivitas kampus Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama).
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pelaku UMKM di 60.250 Desa Terima Permodalan dan Pendampingan

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pelaku UMKM di 60.250 Desa Terima Permodalan dan Pendampingan

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di 60.250 desa atau kelurahan tercatat telah menerima pembiayaan dan pendampingan dalam upaya meningkatkan daya ekonomi.
Ramalan Peruntungan Shio Babi Setelah Imlek 2026: Peluang Karier, Keuangan, dan Cinta

Ramalan Peruntungan Shio Babi Setelah Imlek 2026: Peluang Karier, Keuangan, dan Cinta

Ramalan Shio Babi setelah Imlek 2026 membahas peluang karier, kondisi keuangan, dan kisah cinta yang menanti sepanjang tahun. Simak informasi selengkapnya!
Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Pasutri Pemegang Saham PT MPAM Jadi Tersangka, Modus Beli Saham Murah Jual Mahal

Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Pasutri Pemegang Saham PT MPAM Jadi Tersangka, Modus Beli Saham Murah Jual Mahal

Pasangan suami istri (Pasutri) dan satu orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus tindak pidana pasar modal dengan modus beli saham murah dan menjual dengan harga mahal untuk mengambil keuntungan, di PT Minna Padi Asset Manajemen.
Padahal Sudah pakai Celana Jin saat Mau Shalat, Apa Perlu Diganti dengan Sarung?

Padahal Sudah pakai Celana Jin saat Mau Shalat, Apa Perlu Diganti dengan Sarung?

Bagaimana hukum pakai celana jin saat shalat? berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad

Trending

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Di tengah masifnya pergerakan transfer tersebut, Ajax juga kembali dikaitkan dengan pemain Timnas Indonesia. Salah satu nama yang mencuat adalah Dean James, bek
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Gebrakan Mensos Gus Ipul usai Tragedi Pilu Siswa SD Gantung Diri di NTT, Buntut Tak Dibelikan Buku dan Pena

Gebrakan Mensos Gus Ipul usai Tragedi Pilu Siswa SD Gantung Diri di NTT, Buntut Tak Dibelikan Buku dan Pena

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) prihatin siswa SD, YBS (10) tewas bunuh diri di Ngada, NTT. Ia janji pendampingan diperkuat agar tidak terulang lagi.
Ahmad Habibie Bersinar! Kiper Timnas Futsal Jadi Tembok Kokoh Saat Singkirkan Vietnam

Ahmad Habibie Bersinar! Kiper Timnas Futsal Jadi Tembok Kokoh Saat Singkirkan Vietnam

Kiper Timnas Futsal Indonesia Ahmad Habibie mengaku merasakan kebahagiaan luar biasa saat namanya dinyanyikan ribuan suporter di Indonesia Arena, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT