News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kanwil DJP DIY Seret Event Organizer CV GSI ke Kasus Pidana Pajak, Sebabkan Kerugian Negara Rp 3 Miliar

Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta menetapkan perusahaan event organizer CV GSI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan.
Rabu, 26 November 2025 - 21:59 WIB
Kanwil DJP DIY dan Kejari Yogyakarta menjelaskan soal penyerahan dua tersangka pidana perpajakan di Kantor Kejari Yogyakarta, Rabu (26/11/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta menetapkan perusahaan event organizer CV GSI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan.

Perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerugikan negara sekitar Rp 3 Miliar. Kini, dua tersangka yakni JBA selaku direktur dan YAP selaku konsultan pajak di CV GSI telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati menyampaikan, tindak pidana diduga dilakukan para tersangka dengan modus menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar.

"CV GSI melalui direkturnya diduga tidak menyampaikan SPT masa PPN masa pajak Januari - Oktober 2018 dan menyampaikan SPT masa PPN yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk masa pajak November - Desember 2018," tutur Erna saat konferensi pers di Kejari Yogyakarta, Rabu (26/11/2025).

Adapun, kasus ini terungkap setelah Kanwil DJP DIY melakukan analisa pasca wajib pajak melakukan pelaporan dan pembayaran secara mandiri. Darisitu, kasus tindak pidana perpajakan mulai terendus. 

Pada 2019 lalu, penyidik Kanwil DJP DIY menangani kasus ini. Pada saat itu, pihaknya telah memberikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) melalui KPP Pratama Yogyakarta.

"Wajib pajak sudah kita temui dan diedukasi bahwa dia berjanji akan melakukan pelunasan atas pajak terutang. Tapi, sampai dengan kesepakatan yang telah disepakati antara kedua belah pihak tidak menunjukkan iktikad baik," kata Erna. 

Atas hal tersebut, Kanwil DJP DIY melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Pihaknya tetap memberikan hak bagi wajib pajak untuk menghentikan kasusnya dengan mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan. 

"Waktu itu, wajib pajak sudah melakukan pembayaran tetapi belum menutup kerugian pada pendapatan negara. Kita menunggu 1-2 tahun untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak, namun tidak bisa terpenuhi, makanya kita lanjutkan ke tahapan proses penyidikan," jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian pendapatan negara sekitar Rp 774.099.546 ditambah sanksi sebesar tiga kali pokok pajak sehingga total menjadi Rp 3.096.398.184.

Dalam kasus ini, YAP selaku konsultan pajak di CV GSI juga diduga telah menerima uang pajak dari perusahaan tersebut.

Namun, uangnya tidak disetorkan kepada negara. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk kebutuhan sehari-hari.

Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono menambahkan, kedua tersangka telah diterima oleh pihaknya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers hari ini.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C, D dan I jo Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tetap cipta kerja menjadi UU.

"Beban pertanggungjawaban oleh tersangka JBA Rp 309.849.680 dan YAP Rp 464.249.866," kata Hartono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hartono menyampaikan bahwa kedua tersangka bisa terbebas dari penahanan bila mereka melunasinya. Namun sebaliknya, jika tidak dilakukan pelunasan maka tetap dilakukan penahanan dan perkara diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Jadi pidana perpajakan itu unik. Di dalam tahap penuntutan hingga diserahkan ke pengadilan, yang bersangkutan melunasinya maka proses tetap jalan namun mereka bisa dikenakan tanpa penahanan," ucapnya. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Muncul Kabar TPS Ilegal di Cilincing, DPRD Sentil Pemprov DKI Jakarta

Muncul Kabar TPS Ilegal di Cilincing, DPRD Sentil Pemprov DKI Jakarta

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi menyorot ramainya kabar terkait tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.
Siapa di Balik Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan? Ini yang Terungkap di Sidang Yaqut

Siapa di Balik Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan? Ini yang Terungkap di Sidang Yaqut

Sidang Yaqut Cholil Qoumas mengungkap polemik pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Kuasa hukum menyoroti pihak yang berkepentingan dan aliran fee.
Gus Baha Anjurkan Agar Tidak Melakukan Shalat Sunnah Setiap Hari, Kenapa? Ternyata Begini Alasannya

Gus Baha Anjurkan Agar Tidak Melakukan Shalat Sunnah Setiap Hari, Kenapa? Ternyata Begini Alasannya

Gus Baha mengungkapkan alasan menarik di balik imbauan agar umat Muslim tidak perlu memaksakan diri melaksanakan shalat sunnah setiap hari. Begini penjelasannya
Benarkah Rebo Wekasan Jadi Hari Penuh Bala Musibah? Buya Yahya Ingatkan Tak Ada Landasan Dalilnya

Benarkah Rebo Wekasan Jadi Hari Penuh Bala Musibah? Buya Yahya Ingatkan Tak Ada Landasan Dalilnya

Keyakinan terhadap Rebo Wekasan sering memicu kecemasan, prasangka, hingga perdebatan yang berkepanjangan di kalangan masyarakat. Begini penjelasan Buya Yahya.
1,56 Juta Penumpang Tercatat Menggunakan Kereta Api Bandara YIA selama Januari hingga Juli 2026

1,56 Juta Penumpang Tercatat Menggunakan Kereta Api Bandara YIA selama Januari hingga Juli 2026

Sebanyak 1,56 juta penumpang  tercatat telah menggunakan layanan transportasi KA Bandara YIA  sepanjang Januari hingga Juli 2026, baik dari maupun menuju YIA.
Menjelajah Dunia Lewat Sketsa: Pameran Hybrid "Black & White Journey" Buka Ruang Apresiasi Seni Lintas Negara

Menjelajah Dunia Lewat Sketsa: Pameran Hybrid "Black & White Journey" Buka Ruang Apresiasi Seni Lintas Negara

Sebuah pameran hybrid bertajuk "Black & White Journey" digelar dengan menampilkan perjalanan lintas negara dalam goresan pensil hitam putih.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Cemerlang pada 12 Agustus 2026: Sagitarius Panen Proyek Emas

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Cemerlang pada 12 Agustus 2026: Sagitarius Panen Proyek Emas

Pada 12 Agustus 2026, sejumlah zodiak justru diprediksi berada dalam fase yang mendukung perkembangan profesional. Siapa saja yang kariernya cemerlang besok?
Selengkapnya

Viral