GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kanwil DJP DIY Seret Event Organizer CV GSI ke Kasus Pidana Pajak, Sebabkan Kerugian Negara Rp 3 Miliar

Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta menetapkan perusahaan event organizer CV GSI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan.
Rabu, 26 November 2025 - 21:59 WIB
Kanwil DJP DIY dan Kejari Yogyakarta menjelaskan soal penyerahan dua tersangka pidana perpajakan di Kantor Kejari Yogyakarta, Rabu (26/11/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta menetapkan perusahaan event organizer CV GSI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan.

Perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerugikan negara sekitar Rp 3 Miliar. Kini, dua tersangka yakni JBA selaku direktur dan YAP selaku konsultan pajak di CV GSI telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati menyampaikan, tindak pidana diduga dilakukan para tersangka dengan modus menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar.

"CV GSI melalui direkturnya diduga tidak menyampaikan SPT masa PPN masa pajak Januari - Oktober 2018 dan menyampaikan SPT masa PPN yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk masa pajak November - Desember 2018," tutur Erna saat konferensi pers di Kejari Yogyakarta, Rabu (26/11/2025).

Adapun, kasus ini terungkap setelah Kanwil DJP DIY melakukan analisa pasca wajib pajak melakukan pelaporan dan pembayaran secara mandiri. Darisitu, kasus tindak pidana perpajakan mulai terendus. 

Pada 2019 lalu, penyidik Kanwil DJP DIY menangani kasus ini. Pada saat itu, pihaknya telah memberikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) melalui KPP Pratama Yogyakarta.

"Wajib pajak sudah kita temui dan diedukasi bahwa dia berjanji akan melakukan pelunasan atas pajak terutang. Tapi, sampai dengan kesepakatan yang telah disepakati antara kedua belah pihak tidak menunjukkan iktikad baik," kata Erna. 

Atas hal tersebut, Kanwil DJP DIY melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Pihaknya tetap memberikan hak bagi wajib pajak untuk menghentikan kasusnya dengan mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan. 

"Waktu itu, wajib pajak sudah melakukan pembayaran tetapi belum menutup kerugian pada pendapatan negara. Kita menunggu 1-2 tahun untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak, namun tidak bisa terpenuhi, makanya kita lanjutkan ke tahapan proses penyidikan," jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian pendapatan negara sekitar Rp 774.099.546 ditambah sanksi sebesar tiga kali pokok pajak sehingga total menjadi Rp 3.096.398.184.

Dalam kasus ini, YAP selaku konsultan pajak di CV GSI juga diduga telah menerima uang pajak dari perusahaan tersebut.

Namun, uangnya tidak disetorkan kepada negara. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk kebutuhan sehari-hari.

Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono menambahkan, kedua tersangka telah diterima oleh pihaknya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers hari ini.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C, D dan I jo Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tetap cipta kerja menjadi UU.

"Beban pertanggungjawaban oleh tersangka JBA Rp 309.849.680 dan YAP Rp 464.249.866," kata Hartono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hartono menyampaikan bahwa kedua tersangka bisa terbebas dari penahanan bila mereka melunasinya. Namun sebaliknya, jika tidak dilakukan pelunasan maka tetap dilakukan penahanan dan perkara diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Jadi pidana perpajakan itu unik. Di dalam tahap penuntutan hingga diserahkan ke pengadilan, yang bersangkutan melunasinya maka proses tetap jalan namun mereka bisa dikenakan tanpa penahanan," ucapnya. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PBSI Umumkan 2 Pasangan Baru untuk China Masters Super 100: Apriyani Rahayu dan Lanny Tria Mayasari Main Rangkap Ganda Campuran

PBSI Umumkan 2 Pasangan Baru untuk China Masters Super 100: Apriyani Rahayu dan Lanny Tria Mayasari Main Rangkap Ganda Campuran

Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), mengumumkan sejumlah pasangan baru yang akan diturunkan pada turnamen Maret mendatang.
Sambut Ramadan & Idulfitri, bank bjb Hadirkan Layanan Penukaran Uang Melalui SERAMBI 2026

Sambut Ramadan & Idulfitri, bank bjb Hadirkan Layanan Penukaran Uang Melalui SERAMBI 2026

Kick Off Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri atau SERAMBI 2026 menjadi momentum penting dalam mempersiapkan layanan perbankan yang optimal selama periode peningkatan transaksi.
‎Usung Misi Bangkit, Ricky Nelson Sebut Persija Jakarta Siap Curi Poin Penuh dari Markas Bali United

‎Usung Misi Bangkit, Ricky Nelson Sebut Persija Jakarta Siap Curi Poin Penuh dari Markas Bali United

Persija Jakarta bertekad bangkit saat bertandang ke Bali United meski tanpa Mauricio Souza. Ricky Nelson optimistis skuad lengkap bisa mencuri poin dan putus tren buruk.
Polisi Ungkap Alasan Pria Brutal Aniaya Balita 2,5 Tahun di Kamar Hotel Karawang

Polisi Ungkap Alasan Pria Brutal Aniaya Balita 2,5 Tahun di Kamar Hotel Karawang

Polisi meringkus IP (30), seorang pria yang diduga kuat melakukan penganiayaan brutal terhadap balita berusia 2,5 tahun berinisial NA.
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Gebrakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Larang Keras Ormas "Sweeping" Warung Makan Saat Ramadan

Gebrakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Larang Keras Ormas "Sweeping" Warung Makan Saat Ramadan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara instruksional melarang keras organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan razia atau sweeping terhadap rumah makan.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Ruby juga menegaskan hal tersebut terjadi dipicu juga oleh fakta bahwa regulasi belum selaras dengan teknologi yang ada.
John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT